Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Tegas! Komnas HAM Beberkan Alasan Kenapa Hukuman Ferdy Sambo Harus Diberatkan, Ini Katanya..

Senin, 12 September 2022 - 13:29 WIB

Jakarta - Komnas HAM selaku bagian dari Timsus bentukan Kapolri yang khusus untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah ikut mengawal dan menyelidiki kasus ini selama dua bulan. Adapun Komnas HAM beberkan alasan kenapa hukuman Ferdy Sambo harus diberatkan, Senin (12/9/2022)  

Memiliki peran cukup signifikan dalam membongkar dan menekan kerja kepolisian untuk penyidikan kasus Brigadir Yoshua tetapi ada juga langkahnya yang dinilai gegabah, salah satunya memunculkan kembali narasi pelecehan dengan memberi rekomendasi tentang adanya dugaan pelecehan seksual dan menyerahkan temuannya ke Bareskrim Polri.

Tegas! Komnas HAM Beberkan Alasan Kenapa Hukuman Ferdy Sambo Harus Diberatkan, Ini Katanya..

Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua. (ist)

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, memberikan hasil laporan mengenai penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarar atau Brigadir J kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Dalam laporannya itu, Taufan mengatakan setidaknya dua kesimpulan yang didapat atas kasus pembunuhan Brigadir J. 

Pertama, kata Taufan telah terjadi pelanggaran terhadap hak hidup seseorang atau extrajudicial killing terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Kesimpulan itu dibuat oleh Komnas HAM berdasarkan pengumpulan keterangan dari beberapa saksi dan melakukan investigasi mengenai fakta-fakta di lapangan.

"Dari seluruh penelusuran investigasi pengumpulan fakta data permintaan keterangan juga kami lakukan beberapa waktu terakhir kami berkesimpulan pertama bahwa telah terjadi extrajudicial Killing yang dilakukan dalam hal ini oleh saudara FS terhadap almarhum Brigadir Yosua," kata Taufan dalam keterangannya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, 12 September 2022

Selain itu, kata Taufan, Komnas HAM juga meyakini ada upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dari sejumlah aparat kepolisian. Adanya tindakan obstruction of justice itu, kata Taufan, saat ini juga tengah ditangani oleh Mabes Polri. 

"Yang kedua kesimpulan kami yang kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of Justice yang sekarang juga sedang ditangani oleh penyidik, maupun timsus Mabes Polri," kata Taufan.

Dari dua kesimpulan yang didapat, Komnas HAM meyakini telah terjadi tindak pidana yang disebutkan dalam pasal 340 KUHP yaitu mengenai pembunuhan berencana. Hal itu tal bisa dibantah lagi karena bukti dan fakta di lapangan telah sangat kuat.

"Dari dua kesimpulan pokok itu, maka kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan oleh penyidik itu dikunci oleh dua kesimpulan itu," ujar Taufan

Komnas HAM, kata Taufan, meminta kepada Majelis Hakim yang nantinya mengadili perkara ini agar memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini.

"Artinya terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai satu tindak pidana. Itu kesimpulan kami,"ujar Taufan

Komnas HAM beri alasan munculkan rekomendasi dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi

Baru-baru ini Komnas HAM baru saja menyerahkan rekomendasi dari hasil investigasinya, salah satu butir rekomendasi yang membuat publik bertanya-tanya adalah poin dari memunculkan kembali adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Yang isinya, "Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri PC di Magelang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus.

Keputusan Komnas HAM menuai banyak sorotan, dan publik bertanya-tanya atas dasar alasan apa rekomendasi itu?

Program Fakta tvOne, mendatangi kantor Komnas HAM dan bertemu dengan Beka Ulung Apsara, Komisioner Komnas HAM.

Ditanyakan lebih detail atas dasar apa sehingga Komnas HAM kembali memunculkan narasi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yoshua, seperti diketahui pihak Dirtipidum telah mengugurkan penyelidikan dugaan pelecehan yang dilaporkan PC pertama kali terjadi di Jakarta.

"Jadi kami meminta keterangan dari Bu PC, kemudian meminta keterangan juga dari Saudari S, dan juga ada ahli psikologi klinis yang mendamping Bu PC untuk menguatkan soal psikologisnya" ucap Beka Ulung di Program Fakta TvOne, Senin (6/9).

"Termasuk juga mengungkapkan apa saja yang dialami rangkaian peristiwa dari Magelang, kemudian di Tol sampai di rumah Saguling dan berakhir di TKP (Duren Tiga)." ujarnya.

Lebih lanjut, Beka Ulung mengatakan pihak Komnas HAM dua kali mengambil proses keterangan dari Putri Candrawathi.

Dari keterangan itu, Beka Ulung menyebutkan bahwa Putri menyampaikan ada peristiwa pelecehan seksual dan peran-peran peristiwa sekuen lainnya.

Ditanyakan oleh Host TvOne dikonfirmasi siapa yang melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap Istri Ferdy Sambo tersebut.

"Brigadir J di Magelang," ucap Beka Ulung Hapsara.

Lebih lanjut, Beka menuturkan bahwa siapa saja yang ada di rumah Magelang pada tanggal 7 Juli saat peristiwa dugaan pelecehan terjadi, "Yang jelas ada Bu PC, Almarhum J, Ricky Rizal, Bharada E, ada KM dan S." jelasnya.
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
02:44
09:37
02:52
04:28
07:37
Viral