Sidang investasi bodong Fikasa Group di Pekanbaru, Riau.
Sumber :
  • Muhammad Arifin

Dibantarkan di RSUD Madani, Hakim Perintakan Bos Investasi Bodong Diawasi Ketat

Kamis, 6 Januari 2022 - 09:28 WIB

Pekanbaru, Riau - Kasus investasi bodong senilai Rp84,9 miliar, PT Fikasa Group kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun belum lama proses persidangan, hakim menyatakan sidang ditunda. Hakim memutuskan untuk terdakwa dibantarkan dengan pengawasan ketat.

Hal ini karena terdakwa Agung Salim selaku bos PT Fikasa Group terlihat tertidur saat proses persidangan. Pihak dokter yang menangani menyatakan Agung punya sakit diabetes atau gula.

Rama Fadila, dokter pembanding dari RSUD Madani Pekanbaru mengatakan bahwa terdakwa menolak untuk dilakukan penurunan kadar gula. Hal ini karena gula dara pasien di atas 500. 

"Untuk gula darahnya 500, penggunaan obat obatan sudah tidak efektif lagi karena nanti fungsi pankreasnya bisa rusak. Satu satunya langkah adalah suntik insulin. Tapi yang bersangkutan tidak mau disuntik insulin," kata dr Rama dihadapan majelis hakim (5/1/2022).

Ditundanya kembali sidang kasus penipuan itu bermula saat hakim awalnya menghadirkan dokter dari RSUD Arifin Achmad dan dokter RS Madani yang menangani terdakwa Agung Salim. Karena kedua dokter mempunyai analasis yang berbeda terkait terdakwa sehingga keduanya diharuskan hadir di persidangan. Dahlan, Ketua Hakim yang menyidangkan kasus ini mencecar kedua dokter termasuk memintai keterangan pihak RSUD Arifin Achmad.

Namun secara keseluruhan dokter Rahma menjelaskan bahwa hari ini kondisi Agung Salim bisa mengikuti sidang. Namun terdakwa mengatakan pusing kalau duduk atau berdiri. 

A Napitupu korban investasi bodong menjadi saksi pertama untuk dimintai keterangan. Hakim menanyakan apa yang menjadi alasan korban tertarik dengan ajakan Maryani dan Agung Salim sehingga mau mengeluarkan uang yang cukup besar. A Napitupulu ini pun menjawab karena tergiur dengan bunga yang ditawarkan. Korban pun meminta terdakwa benar-benar diawasi karena dia curiga terdakwa pura-pura sakit untuk mengulur-ulur waktu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral