- Dok. Kementan
Pemerintah Temukan Dugaan Pemalsuan Beras Fortifikasi, Konsumen Terancam Rugi Rp89 Triliun
Hasil pengujian terhadap produk-produk tersebut kemudian menunjukkan 25 merek diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana yang dicantumkan pada label kemasan.
Ke-25 merek yang disebut pemerintah yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan pemantauan harga untuk melihat kewajaran harga produk di pasar. Dari pemantauan tersebut, pemerintah menemukan dugaan adanya markup yang membuat harga beras fortifikasi jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang seharusnya.
Amran memperkirakan dugaan praktik markup tersebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada selisih harga jual rata-rata beras fortifikasi dengan harga jual yang seharusnya, kemudian dikalikan dengan konsumsi beras fortifikasi sebesar 9,2 juta ton berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Dan ini keuntungan ditarik dari orang kecil, ini bisa menekan ekonomi kita,” kata Amran.
Besarnya potensi kerugian tersebut membuat pemerintah berencana membawa temuan itu ke ranah hukum. Kementerian Pertanian akan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memverifikasi temuan dan mendalami ada atau tidaknya unsur pidana.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari menarik produk yang bermasalah dari peredaran, mencabut izin, hingga memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum.
“Ini harus kita tindaki,” jelasnya.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, dugaan praktik tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 492 dan Pasal 493 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan memperdaya konsumen serta penipuan terkait mutu barang yang diperdagangkan.
Selain KUHP, pihak yang terbukti memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan informasi pada label juga berpotensi dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ini tentu merugikan bagi konsumen baik dari secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian,” pungkas dia. (agr/rpi)