news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Proses mengolah daging kambing dam haji dalam kegiatan seremonial Penyaluran Program Dam Haji 2026 di Balai Ternak Baznas Desa Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Sumber :
  • BAZNAS RI

Bolehkah Dam Haji Disembelih di Indonesia? Begini Menurut Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan hukum tentang pelaksanaan dam haji yang disembelih di Indonesia maupun di luar Tanah Suci yang berorientasi dari beberapa mazhab ulama.
Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dam haji merupakan denda atau sanksi. Pelaksanaannya berupa penyembelihan hewan ternak, baik kambing, sapi atau unta yang harus dibayar oleh jemaah haji.

Alasan adanya dam haji karena jemaah melakukan pelanggaran aturan ihram. Selain itu, hal ini juga terjadi adanya pelanggaran jemaah meninggalkan wajib haji hingga memilih jenis haji tertentu.

Mengacu dari Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah hingga meningkatkan tata kelola ibadah haji berdasarkan syariat dan regulasi.

Dalam SE tersebut, Kemenhaj membuka opsi pelaksanaan dam haji bisa di Arab Saudi maupun di Indonesia. Terkait hal ini, ulama kharismatik Buya Yahya menjawab pertanyaan kebolehan dam disembelih di Indonesia.

"Bicara fikih itu luas sekali. Ulama-ulama dengan kecerdasan mereka menangkap hukum dan juga menangkap kemaslahatannya untuk umat, termasuk di dalam urusan menyembelih dam," ujar Buya Yahya dilansir tvOnenews.com dari Al-Bahjah TV, Sabtu (30/5/2026).

Penjelasan Buya Yahya soal Hukum Dam Haji Disembelih di Indonesia

Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV

Buya Yahya mengingatkan bahwa dam menjadi bagian yang masuk ke dalam aturan pelaksanaan haji. Bagi yang melanggar, wajib membayar dam dan setidaknya bisa menyembelih hewan ternak.

Soal dam disembelih di Indonesia, Buya Yahya juga mengetahui adanya surat edaran mengenai hal ini. Baginya, penyembelihan di Tanah Air tidak lepas dari perpolitikan di sebuah negata.

Akan tetapi, Buya Yahya mengambil hukumnya dari aspek fikih. Mulanya, ia menjelaskan pelaksanaan dam yang mengacu dalam Mazhab Imam Syafi'i.

Menurutnya, penyembelihan dam di Tanah Air tidak sah. Pelaksanaan bagian ini hanya bisa di Tanah Suci.

"Itu enggak bisa, hanya ada di tanah haram di Makkah saja. Keluar dari haram itu tidak diperkenankan. Ini dikukuhkan dari Mazhab Imam Syafi'i," terangnya.

Adapun adanya keputusan mengenai dam haji disembelih di Tanah Air karena sebagai upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi jemaah haji.

Selain itu, kebijakan ini juga mengurangi potensi praktik secara ilegal. Pemerintah Indonesia menginginkan pelaksanaan ibadah haji berlangsung tertib, aman, nyaman, dan sesuai syariat hingga regulasi yang berlaku.

Buya Yahya kembali menjelaskan jenis dam dari pendapat Mazhab Imam Syafi'i. Ia merincinkan ada dam karena pelanggaran dan dam bukan disebabkan pelanggaran.

"Kalau dam bukan pelanggaran, boleh disembelih di mana saja. Dam seperti ini misalnya memilih haji Tamattu' itu kena dam, tapi kita enggak dosa," tuturnya.

Ia mengatakan, pendapat yang memperkenankan sebagian dam disembelih di kampung halamannya bersifat lemah. Akan tetapi, Buya Yahya berpesan agar persoalan ini tidak boleh diributkan.

Namun yang pasti, kata Buya Yahya, mengacu dari Mazhab Imam Syafi'i, dam terjadi sebelum berada di tanah haram, maka boleh disembelih di mana saja termasuk di Tanah Air.

Kemudian, Buya Yahya mengambil hukum penyembelihan dam berpacu dari Mazhab Imam Malik. Pendapat ini memperbolehkan pelaksanaan dam di luar Tanah Suci.

"Kapan saja boleh dan di mana bisa menyembelih. Jadi, kalau bicara fikih boleh hanya saja kita perlu mempertimbangkan kemaslahatan yang sesungguhnya," tukasnya.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:15
01:03
09:09
05:21
07:09
01:51

Viral