Jakarta, tvOnenews.com - Pengendara mobil Ferrari berwarna merah, RAS (29) yang menabrak lima kendaraan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (8/10/2023) dini hari resmi ditetapkan menjadi tersangka.
"Iya (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Eks Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Kota Depok itu mengatakan, RAS dijerat dengan pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski tersangka, RAS belum ditahan. Dia masih diperiksa hingga saat ini.
"Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2 (UU Lalu Lintas). Kita lakukan pemeriksaan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan beruntun di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta pada Minggu, 8 Oktober 2023 dini hari.
Load more