Kasasi Dikabulkan MA, Bos PT BIG Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara
- Tim tvOne/Suhendar
"Melepaskan terdakwa dari dakwaan oleh Penuntun Umum," katanya saat membacakan vonis di PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Selanjutnya hakim melepaskan Miming Theniko dari sejumlah dakwaan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan hukum perdata bukan tindakan pidana," ujarnya.
Tak hanya dilepaskan dari hukuman, Majelis Hakim juga meminta terdakwa Miming Theniko dikembalikan nama baiknya.
"Terdakwa Miming Theniko dilepaskan dari jeratan hukum. Memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak martabatnya," kata dia.
Hakim memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita dikembalikan ke Miming Theniko. (suh/ebs)
Load more