GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Sekretaris DPRD Riau Menangkan Gugatan Praperadilan, Polda Riau Jawab Begini

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau menganulir penetapan hakim terkait penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Polda Riau.
Kamis, 18 September 2025 - 22:30 WIB
Mantan Sekretaris DPRD Riau Menangkan Gugatan Praperadilan, Polda Riau Jawab Begini
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau menganulir penetapan hakim terkait penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Polda Riau.

Anulir itu dilakukan usai gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aset yang menjadi objek sengketa itu berupa rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, serta satu unit apartemen di kawasan Nagoya, Batam.

Sidang putusan praperadilan digelar di PN Pekanbaru, Rabu (17/9/2025) dengan Hakim tunggal Dedy membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Muflihun. 

Sementara termohon dalam gugatan itu adalah Subdit III Reskrimsus Polda Riau.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa pemohon berpegang pada keterangan tidak adanya kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021. 

Merujuk pada hasil audit keuangan yang dilakukan BPK untuk TA. 2020-2021

Namun, fakta yang terungkap berbeda. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memang menemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan uji sampling bukan keseluruhan dari objek yang di audit. 

Hanya saja, kerugian tersebut telah dikembalikan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar selama dua tahun anggaran. 

Audit BPK sendiri memiliki tujuan menilai kewajaran laporan keuangan saja.

Berbeda dengan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan Audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas permintaan penyidik. 

Audit tersebut bersifat audit dengan tujuan tertentu. Dari hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp195 miliar lebih.

Dengan demikian, audit BPK dan BPKP merupakan dua hal yang berbeda, sehingga klaim tidak adanya kerugian negara dalam perkara ini dinilai menyesatkan.

Pemohon juga menyatakan bahwa rumah di Jalan Sakuntala dan apartemen di Batam telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Namun, hasil penelusuran media melalui situs e-LHKPN KPK tahun 2020-2021 menunjukkan kedua aset tersebut tidak tercantum dalam laporan.

Fakta persidangan pun mengungkapkan bahwa rumah di Jalan Sakuntala dibeli menggunakan dana perjalanan dinas fiktif. 

Bukti pembayaran pembelian rumah dilakukan oleh bawahan pemohon. Hal serupa juga terjadi pada apartemen di Batam. 

Dalam persidangan, penyidik menghadirkan bukti dari pihak pengelola apartemen serta pihak yang melakukan pembayaran.

Hal menarik lainnya terungkap saat pemeriksaan di Polda Riau. Muflihun tidak mengakui kedua aset tersebut sebagai miliknya. Karena itu, penyitaan dilakukan terhadap pihak yang menguasai aset.

Namun, aset yang sebelumnya tidak diakui justru diajukan sebagai objek gugatan dalam praperadilan. Langkah ini secara tidak langsung menjadi pengakuan bahwa aset tersebut memang milik Muflihun.

Perlu dipahami, LHKPN bukanlah dokumen yang membuktikan keabsahan asal-usul harta, melainkan hanya bentuk kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Menanggapi putusan hakim tunggal PN Pekanbaru, Dedy, yang mengabulkan gugatan praperadilan terkait penyitaan aset, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan tersebut.

"Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim sehingga menerima gugatan pemohon, setelah kami menerima salinan putusan," ujar Kombes Ade melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp, Kamis (18/9/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tetap berlanjut.  

"Penyidikan tetap berjalan karena yang diterima gugatan hakim hanya terkait penyitaan aset satu rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam," tegas Kombes Ade. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Dicegat Emak-emak Kampung Pasir, Keluhkan Asap Arang Batok Selama Belasan Tahun

Dedi Mulyadi Dicegat Emak-emak Kampung Pasir, Keluhkan Asap Arang Batok Selama Belasan Tahun

Perjalanan Dedi Mulyadi ke Eks Hibisc mendadak dihentikan emak-emak Kampung Pasir yang mengeluhkan asap arang batok selama 15 tahun. Simak berita selengkapnya!
Prabowo Klaim Indonesia Tak Lagi Impor Pangan, Siap Bangun Kekuatan ‘Blue Economy’

Prabowo Klaim Indonesia Tak Lagi Impor Pangan, Siap Bangun Kekuatan ‘Blue Economy’

Tak hanya beras dan jagung, pemerintah juga memproyeksikan delapan komoditas strategis nasional akan mencapai swasembada pada 2026.
Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Klarifikasi Soal Lari Usai Diperiksa KPK: Menghindari Opini Liar

Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Klarifikasi Soal Lari Usai Diperiksa KPK: Menghindari Opini Liar

Ia menyebut tim penyidik masih mengumpulkan dan mencocokkan berbagai keterangan saksi, termasuk fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan.
Daftar Pemain Asing Non Asia Liga Voli Korea 2026-2027: Ada 3 Rival Megawati Hangestri Masih Bertahan, Vanja Bukilic Menyusul?

Daftar Pemain Asing Non Asia Liga Voli Korea 2026-2027: Ada 3 Rival Megawati Hangestri Masih Bertahan, Vanja Bukilic Menyusul?

Daftar pemain asing non Asia Liga Voli Korea 2026-2027, di mana tiga mantan rival Megawati Hangestri masih bertahan dan kemungkinan Vanja Bukilic akan menyusul.
Ada Alasan Tersendiri Dedi Mulyadi Larang Ada Bangunan Tinggi Dekat Istana Cipanas, KDM: Demi Jaga Marwah Situs Sejarah

Ada Alasan Tersendiri Dedi Mulyadi Larang Ada Bangunan Tinggi Dekat Istana Cipanas, KDM: Demi Jaga Marwah Situs Sejarah

Ternyata ada alasan tersendiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang adanya bangunan tinggi di dekat Istana Cipanas. 
Menlu Sugiono Beberkan Alasan Prabowo Pakai Mobil Maung di KTT ASEAN, Tuai Pujian Positif Negara Sahabat

Menlu Sugiono Beberkan Alasan Prabowo Pakai Mobil Maung di KTT ASEAN, Tuai Pujian Positif Negara Sahabat

Sugiono mengatakan kehadiran Maung Garuda dalam agenda internasional mendapat sambutan positif dari sejumlah delegasi negara sahabat. 

Trending

Hasil Drawing Piala Asia 2027: John Herdman Dibuat Pusing, Timnas Indonesia Langsung Lawan Ini di Babak Grup

Hasil Drawing Piala Asia 2027: John Herdman Dibuat Pusing, Timnas Indonesia Langsung Lawan Ini di Babak Grup

Timnas Indonesia berada di Grup F dan terpaksa menghadapi Jepang, Qatar dan Thailand pada babak penyisihan grup Piala Asia 2027.
Cara Nonton Live Streaming UFC 328 Khamzat Chimaev vs Sean Strickland Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming UFC 328 Khamzat Chimaev vs Sean Strickland Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan UFC 328 dengan duel utama antara Khamzat Chimaev vs Sean Strickland.
Hasil Tinju Dunia: Hajar Fabio Wardley Sampai TKO, Daniel Dubois Rebut Sabuk Gelar Juara Kelas Berat WBO

Hasil Tinju Dunia: Hajar Fabio Wardley Sampai TKO, Daniel Dubois Rebut Sabuk Gelar Juara Kelas Berat WBO

Hasil tinju dunia, di mana Daniel Dubois berhasil merebut sabuk gelar juara kelas berat usai mengalahkan Fabio Wardley lewat TKO.
Klasemen Grup B Piala Asia U-17 2026: Timnas Indonesia di Ujung Tanduk Menuju Piala Dunia U-17

Klasemen Grup B Piala Asia U-17 2026: Timnas Indonesia di Ujung Tanduk Menuju Piala Dunia U-17

Timnas Indonesia U-17 baru saja kalah dari Qatar dengan skor 2-0 di Jeddah, pada Sabtu (9/5/2026). Hasil ini membuat langkah Timnas Indonesia U-17 ke Piala Dunia U-17 semakin sulit. 
Walau Kalah dari Qatar, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Walau Kalah dari Qatar, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 masih bisa lolos ke perempat final Piala Asia U-17 2026 jika suatu skenario terjadi. Skuad Garuda Asia menderita kekalahan dengan skor 0-2 saat menghadapi Qatar semalam.
Hasil Piala Asia U-17 2026: Langkah Timnas Indonesia U-17 ke Piala Dunia U-17 Tertunda Usai Kalah dari Qatar

Hasil Piala Asia U-17 2026: Langkah Timnas Indonesia U-17 ke Piala Dunia U-17 Tertunda Usai Kalah dari Qatar

Tampil di laga pekan kedua babak penyisihan Grup B, Timnas Indonesia U-17 kalah 0-2 dari Qatar di Lapangan A King Abdullah Sport City, Jeddah, Sabtu (9/5/2026) malam WIB. 
15 Lokasi Nobar Gratis Persija vs Persib di Bandung dan Sekitarnya

15 Lokasi Nobar Gratis Persija vs Persib di Bandung dan Sekitarnya

Artikel ini menyajikan informasi lengkap terkait lokasi nobar gratis laga panas Persija vs Persib di Bandung dan sekitarnya, Minggu (10/5) pukul 15.30 WIB.
Selengkapnya

Viral