News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Leony Vitria Keluhkan Pajak Warisan saat Urus Balik Nama Rumah, Pemkot Tangsel Siap Fasilitasi

Artis Leony Vitria membagikan pengalaman pribadinya saat mengurus balik nama rumah peninggalan sang ayah, Andy Hartanto, yang meninggal pada 15 Juni 2021 di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kamis, 2 Oktober 2025 - 04:23 WIB
Leony Vitria Keluhkan Pajak Warisan saat Urus Balik Nama Rumah, Pemkot Tangsel Siap Fasilitasi
Sumber :
  • Instagram/@leonyvh

Jakarta, tvOnenews.com - Artis Leony Vitria membagikan pengalaman pribadinya saat mengurus balik nama rumah peninggalan sang ayah, Andy Hartanto, yang meninggal pada 15 Juni 2021 di Kota Tangerang Selatan, Banten.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 8 September 2025, Leony menceritakan bahwa proses balik nama rumah warisan tersebut mewajibkannya membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 2,5 persen dari nilai rumah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ternyata kita kena pajak waris. Jadi, itu 2,5 persen dari nilai rumahnya. Gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it’s not fair,” tulis Leony, dikutip Rabu (1/10/2025).

Respons Pengamat dan Pemkot Tangsel

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai Leony tetap harus mengikuti mekanisme resmi dalam proses balik nama rumah warisan, termasuk kewajiban membayar BPHTB.

“Sebagai warga, kalau ada yang merasa keberatan atas pelayanan seharusnya bisa mengadu ke Ombudsman di Pemkot Tangsel,” kata Trubus.

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang menyatakan siap memfasilitasi pengajuan pengurangan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak.

Menurutnya, sikap Pemkot Tangsel tersebut menunjukkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Artinya masyarakat didampingi dan difasilitasi untuk meminta keringanan pajak. Fungsi perlindungan warga sudah dijalankan,” ujar Trubus.

Penjelasan Ahli Hukum Pajak

Ahli Hukum Pajak Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Adrianto Dwi Nugroho, menjelaskan BPHTB merupakan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota atas perolehan hak tanah dan bangunan, termasuk karena warisan.

Dasar hukum pengenaan BPHTB tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Tarif BPHTB ditetapkan maksimal 5 persen, sementara besarannya di setiap daerah diatur melalui peraturan daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Besaran BPHTB terutang dihitung dengan sistem self-assessment oleh wajib pajak, yakni tarif dikalikan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP),” jelas Adrianto.

Ia menambahkan, jika wajib pajak merasa keberatan karena mengalami kesulitan finansial, pemerintah daerah dapat memberikan pengurangan, pembetulan, bahkan pembebasan sesuai ketentuan Pasal 95 UU HKPD dan Pasal 102 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bos Persib Pantau Latihan Perdana, Akui 12 Pemain Masih Absen

Bos Persib Pantau Latihan Perdana, Akui 12 Pemain Masih Absen

Latihan perdana ini menjadi istimewa bagi pria yang menjabat sebagai Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat tersebut. Karena ini menjadi latihan perdana bagi pelatih anyar Persib, Igor Tolic dan beberapa pemain baru Persib. 
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Dikukuhkan sebagai Sesepuh Pondok Buntet Pesantren, Dipilih Lewat Salat Istikharah dan Kesepakatan Dewan Sepuh

KH Hasanuddin Kriyani Resmi Dikukuhkan sebagai Sesepuh Pondok Buntet Pesantren, Dipilih Lewat Salat Istikharah dan Kesepakatan Dewan Sepuh

Pengukuhan KH Hasanuddin Kriyani diumumkan sebagai Sesepuh Pondok Buntet Pesantren dalam suasana khidmat pada peringatan 40 hari wafatnya almaghfurlah KH Adib Rofiuddin Izza, Sabtu (11/7/2026). 
Komisi III DPR Bocorkan Pesan Menohok Prabowo untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah

Komisi III DPR Bocorkan Pesan Menohok Prabowo untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bocorkan pesan menohok Presiden Prabowo soal perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Begini Kondisi Terbaru Kesehatan Wali Kota Bandung Usai Dilarikan ke Rumah Sakit

Begini Kondisi Terbaru Kesehatan Wali Kota Bandung Usai Dilarikan ke Rumah Sakit

Juru bicara keluarga Farhan, Anita Avianty mengungkapkan kabar terbaru dari Wali Kota Bandung usai mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Bandung. 
Panaskan Mesin untuk Hadapi Musim 2026/2027, Persib Bandung Gelar Latihan Perdana

Panaskan Mesin untuk Hadapi Musim 2026/2027, Persib Bandung Gelar Latihan Perdana

Persib Bandung mulai memanaskan mesin jelang musim 2026/2027 dengan menggelar sesi latihan perdana pada Sabtu 11 Juli di Lapangan Pendamping GBLA, Bandung.
Industri F&B dan Hospitality RI Tumbuh Pesat, Nilai Pasarnya Tembus Rp470 Triliun

Industri F&B dan Hospitality RI Tumbuh Pesat, Nilai Pasarnya Tembus Rp470 Triliun

Industri makanan, minuman (food and beverage/F&B) dan hospitality di Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan yang semakin kuat seiring meningkatnya konsumsi masyarakat.

Trending

Terungkap, Penyebab Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi Besar Dilimpahkan ke Kejagung

Terungkap, Penyebab Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi Besar Dilimpahkan ke Kejagung

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan 3 kasus korupsi besar. Sontak, hal ini menyedot hingga menuai komentar publik terkait
Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Indonesia menjadi delegasi resmi pertama yang memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei, di kompleks Makam Imam Reza, Mashhad.
Kronologi Lengkap Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan hingga Berujung Permintaan Maaf

Kronologi Lengkap Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan hingga Berujung Permintaan Maaf

Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan menjadi sorotan usai komentar body shaming viral. Simak kronologi lengkap hingga permintaan maaf sang dokter.
Siapa Sosok Rudi Margono Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus? Ternyata Kerap Menjabat di Posisi Krusial

Siapa Sosok Rudi Margono Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus? Ternyata Kerap Menjabat di Posisi Krusial

Nama Rudi Margono kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, Rudi ditunjuk sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang baru saja mengundurkan diri.
BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi!

BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi!

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang tengah jadi sorotan usai dinyinyiri oleh seorang dokter, ternyata ini profesinya sebelum terkenal.
Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib menjadi penyumbang pemain terbanyak untuk Timnas Indonesia dalam TC Piala AFF 2026. Bahkan skuad Garuda bisa beriksan seluruh pemain dari Maung Bandung.
Selengkapnya

Viral