GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan Main! Terungkap di Sidang: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Biayai Umrah Sekeluarga dari Uang Setoran Bandar Sabu

Sidang perdana eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mengungkap dugaan uang hasil peredaran sabu digunakan untuk membiayai umrah tujuh anggota keluarga
Rabu, 8 Juli 2026 - 16:39 WIB
Bukan Main! Terungkap di Sidang: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Biayai Umrah Sekeluarga dari Uang Setoran Bandar Sabu
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Persidangan kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, mulai membuka satu per satu fakta yang sebelumnya hanya muncul dalam tahap penyidikan. 

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima, jaksa membeberkan dugaan aliran dana hasil peredaran sabu yang tidak hanya digunakan sebagai setoran, tetapi juga untuk kepentingan pribadi terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu fakta yang menjadi sorotan adalah dugaan penggunaan uang hasil penjualan narkotika untuk membiayai perjalanan ibadah umrah bersama keluarga. 

Temuan tersebut tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana, Selasa (7/7/2026), sehingga menambah daftar panjang dugaan pelanggaran yang membelit mantan perwira Polri tersebut.

Perkara ini menjadi babak baru setelah sebelumnya Didik Putra Kuncoro telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika. Kini, seluruh dugaan tersebut mulai diuji melalui proses persidangan di hadapan majelis hakim.

Jaksa Ungkap Dugaan Setoran Rutin dari Jaringan Sabu

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima. Dakwaan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Fitrah Nugroho, Ahmad Budi Muklish, dan Sahrur Rahman.

Berdasarkan dokumen perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, jaksa mendakwa Didik Putra Kuncoro terlibat dalam permufakatan jahat terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Bima.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa meminta adanya setoran rutin dari hasil penjualan sabu sebagai syarat agar aktivitas jaringan tersebut tetap berjalan.

"Terdakwa meminta agar menyetorkan dari hasil peredaran narkotika tersebut dua minggu sekali dengan nominal Rp200 juta," tulis jaksa dalam surat dakwaan Nomor Reg.Perk. PDM-79/N.2.14/Ez.2/06/2025.

Permintaan tersebut muncul setelah mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, melaporkan adanya jaringan pengedar yang ingin menjalankan bisnis sabu di wilayah Bima. 

Setelah memperoleh persetujuan dari Didik, Malaungi kemudian menghubungi jaringan bandar narkoba A. Hamid alias Boy yang diketahui memiliki hubungan dengan Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Dalam dakwaan dijelaskan, jaringan tersebut kemudian mengedarkan sabu sebanyak dua kilogram dengan harga Rp700 juta per kilogram, sehingga menghasilkan transaksi senilai Rp1,4 miliar.

Jaksa menyebut selama periode Mei hingga September 2025, uang hasil penjualan sabu yang diterima AKP Malaungi atas arahan Didik mencapai Rp1,8 miliar. 

Dari jumlah itu, Rp1,5 miliar diserahkan kepada Didik, sedangkan Rp300 juta digunakan Malaungi untuk kepentingan pribadi.

"Sisanya sebesar Rp300 juta dipergunakan saksi Malaungi untuk kepentingan pribadinya," ungkap jaksa dalam dakwaan.

Diduga Dipakai Membiayai Umrah Tujuh Orang

Fakta lain yang mengemuka dalam persidangan adalah dugaan penggunaan uang hasil peredaran narkotika untuk membiayai perjalanan ibadah umrah.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa fakta tersebut merupakan bagian dari surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.

"Iya, sesuai dakwaan penuntut umum," kata Harun Al Rasyid, dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026).

Jaksa mengungkapkan bahwa pada 26 November 2025, Didik menggunakan sebagian uang hasil penjualan sabu yang berasal dari jaringan Koko Erwin untuk mendaftarkan perjalanan umrah bersama keluarganya.

"Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya," ujar JPU dalam dakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan rombongan umrah terdiri dari tujuh orang, yakni Didik Putra Kuncoro, istrinya Miranti Afriani, ibu kandungnya Sri Darmijati, mertua A. Yundayani, dua anaknya, Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.

Rombongan tersebut diberangkatkan melalui biro perjalanan Uhud Tour yang beralamat di Kramat Jati, Jakarta Timur. Keberangkatan menuju Tanah Suci berlangsung pada 15 Februari 2026 dengan biaya yang disebut mencapai Rp434,5 juta.

Didakwa Terlibat Permufakatan Jahat Peredaran Narkotika

Selain mengungkap dugaan penggunaan uang hasil penjualan sabu untuk kepentingan pribadi, jaksa juga membeberkan total aliran dana yang diterima terdakwa dari jaringan Koko Erwin.

Dalam dakwaan disebutkan Didik menerima setoran dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,8 miliar yang berasal dari hasil peredaran narkotika secara bertahap. 

Peran A. Hamid alias Boy sebagai bagian dari jaringan Koko Erwin juga diuraikan dalam surat dakwaan, dengan komunikasi yang disebut berlangsung melalui AKP Malaungi saat masih menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Didik Putra Kuncoro terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta permufakatan jahat untuk mengedarkan dan memperjualbelikan narkotika.

Dakwaan itu disusun berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang perdana ini menjadi awal dari rangkaian proses pembuktian di pengadilan. Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa keterangan para saksi, alat bukti, dan fakta persidangan untuk menguji seluruh dakwaan yang diajukan jaksa terhadap mantan Kapolres Bima Kota tersebut. 

Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, seluruh dakwaan masih merupakan bagian dari proses peradilan yang akan diuji di persidangan. (udn)
 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Paling Beruntung pada 26 Agustus 2026: Ada yang Dapat Rezeki Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Paling Beruntung pada 26 Agustus 2026: Ada yang Dapat Rezeki Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 26 Agustus 2026: Ada yang dapat rezeki tak terduga.
Jadwal AVC Women's Continental 2026, Selasa 25 Agustus: Timnas Voli Putri Indonesia Libur, Ada Jepang Vs Vietnam

Jadwal AVC Women's Continental 2026, Selasa 25 Agustus: Timnas Voli Putri Indonesia Libur, Ada Jepang Vs Vietnam

Jadwal AVC Women's Continental 2026, Selasa (25/8/2026). Timnas Voli Putri Indonesia akan rehat sejenak sehingga tak tampil pada hari ini, namun tetap ada laga menarik lainnya salah satunya Jepang melawan Vietnam.
Singkat Banget! Ini Contoh Sambutan Ceramah Maulid Nabi untuk Sekolah, Umum, dan Masjid

Singkat Banget! Ini Contoh Sambutan Ceramah Maulid Nabi untuk Sekolah, Umum, dan Masjid

Berikut rekomendasi contoh sambutan untuk sesi ceramah dalam agenda keagamaan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 di sekolah, umum, serta masjid.
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Penjelasan Mensesneg Terkait Menhut dan Menteri LH Tak Dampingi Presiden Prabowo LH dalam Rakor Karhutla

Penjelasan Mensesneg Terkait Menhut dan Menteri LH Tak Dampingi Presiden Prabowo LH dalam Rakor Karhutla

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan terkait absennya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat dalam rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Trending

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Anjing pitbull yang menyerang anak perempuan berusia sembilan tahun di sebuah kompleks di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikarantina. 
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Jika AS Lanjutkan Perang Ekonomi, Iran Akan Tutup Selat Hormuz

Jika AS Lanjutkan Perang Ekonomi, Iran Akan Tutup Selat Hormuz

Jika Amerika Serikat melanjutkan perang ekonominya terhadap Teheran, Iran akan memblokir pengiriman minyak melalui Selat Hormuz. Hal ini diktakan oleh Sekretaris Dewan Keamanan Iran Mohsen Rezaei, Ahad.
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
Terlibat Karhutla, PT MPK Dibekukan Izinnya Oleh Kemenhut

Terlibat Karhutla, PT MPK Dibekukan Izinnya Oleh Kemenhut

PT MPK dibekukan perizinan berusaha oleh Kemenhut. Selain itu, Kemenhut juga menjatuhkan sanksi Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang di areal perusahaan tersebut di Kalimantan Barat.
Selengkapnya

Viral