News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Administratif Pajak PBB-P2 Tahun 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026. 
Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026.
Sumber :
  • Bapenda DKI Jakarta

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026. 

Inisiatif ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk memberikan keringanan finansial kepada masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak mereka. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan penghapusan denda ini, diharapkan para wajib pajak dapat menuntaskan kewajiban perpajakannya tanpa terbebani biaya tambahan. 

Pembebasan sanksi administratif tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. 

Melalui kebijakan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan pembebasan denda administratif untuk pembayaran PBB-P2 dalam periode tertentu. 

Kebijakan tersebut juga menjadi upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Dua Kategori Pembebasan Sanksi Administratif

Pembebasan sanksi administratif PBB-P2 diberikan untuk dua kategori, yaitu pembebasan sanksi berupa bunga angsuran dan pembebasan sanksi berupa bunga terlambat bayar.

Pertama, pembebasan sanksi berupa bunga angsuran diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 dengan cara angsuran pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.

Kedua, pembebasan sanksi berupa bunga terlambat bayar diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025 pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.

Pembebasan bunga terlambat bayar juga berlaku bagi wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025 sebelum berlakunya keputusan gubernur tersebut, tetapi masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayarkan. 

Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tanpa terbebani akumulasi sanksi administratif.

Masih Ada Keringanan 7,5% hingga 31 Juli 2026

Selain pembebasan sanksi administratif, wajib pajak juga masih dapat memanfaatkan keringanan PBB-P2 sebesar 7,5% hingga 31 Juli 2026. 

Keringanan ini dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi PBB-P2 lebih awal dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Insentif PBB-P2 Lainnya Juga Tersedia

Komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan perpajakan tidak hanya dilakukan melalui pembebasan sanksi administratif. 

Tersedia pula berbagai program insentif PBB-P2 lainnya, termasuk fasilitas pembebasan pokok hingga 100% dan pengurangan pokok PBB-P2 sesuai kriteria yang telah ditetapkan. 

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat mengajukan permohonan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Kebijakan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah. Lebih dari itu, kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani sanksi yang dapat menghambat proses pelunasan. 

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan wajib pajak. 

Pajak daerah diharapkan dapat dipahami sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas layanan publik di Jakarta. (dpi)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Deretan Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebelum Mundur dari Jabatannya, Apa Saja?

Deretan Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebelum Mundur dari Jabatannya, Apa Saja?

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah menyampaikan 6 pernyataan di tengah namanya disorot publik.
Polisi Ungkap Penyebab 'Bang Jago' Rusak Spion dan Wiper Mobil di Jakut: Kendaraan Diserempet

Polisi Ungkap Penyebab 'Bang Jago' Rusak Spion dan Wiper Mobil di Jakut: Kendaraan Diserempet

Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah menerangkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 
3 Shio yang Jatuh Cinta Lagi di Minggu 12 Juli 2026, Tikus Paling Tidak Terduga

3 Shio yang Jatuh Cinta Lagi di Minggu 12 Juli 2026, Tikus Paling Tidak Terduga

Ramalan cinta 12 shio Minggu 12 Juli 2026 sudah hadir! Ada 3 shio yang jatuh cinta lagi besok, nomor satu paling tidak terduga. Cek shiomu dan siapkan hatimu!
Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu Disorot KPAI dan Komnas Anak, Ini Hal yang Paling Dikhawatirkan

Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu Disorot KPAI dan Komnas Anak, Ini Hal yang Paling Dikhawatirkan

Gugatan hak asuh anak Ruben Onsu terhadap Sarwendah kini disorot KPAI dan Komnas Anak. Simak hal yang paling dikhawatirkan terkait dampak psikis anak-anak.
Kejati Jateng Bantah Lakukan Pemeriksaan Terhadap Pengelola SPPG

Kejati Jateng Bantah Lakukan Pemeriksaan Terhadap Pengelola SPPG

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah provinsi tersebut.
Profil Nol van der Vin, Kiper Legendaris Timnas Indonesia Berdarah Belanda yang Pernah Bawa Persija Juara dan Curi Perhatian di KNVB

Profil Nol van der Vin, Kiper Legendaris Timnas Indonesia Berdarah Belanda yang Pernah Bawa Persija Juara dan Curi Perhatian di KNVB

Jauh sebelum era naturalisasi berkembang, Timnas Indonesia sudah diperkuat pemain berdarah Belanda. Salah satu sosok paling dikenang adalah Nol van der Vin.

Trending

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Indonesia menjadi delegasi resmi pertama yang memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei, di kompleks Makam Imam Reza, Mashhad.
Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib menjadi penyumbang pemain terbanyak untuk Timnas Indonesia dalam TC Piala AFF 2026. Bahkan skuad Garuda bisa beriksan seluruh pemain dari Maung Bandung.
BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang tengah jadi sorotan usai dinyinyiri oleh seorang dokter, ternyata ini profesinya sebelum terkenal.
Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Spanyol vs Belgia di babak 8 besar Piala Dunia 2026 adalah panggung pembuktian reputasi dan rivalitas panjang.
Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) resmi membuka Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026 pada Jumat (10/7/2026).
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka menyatakan mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selengkapnya

Viral