Terungkap! Pelajar MAN 3 Padang Diduga Belajar Merakit Bom dari Internet, Polisi Dalami Motif Perundungan
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Kasus ledakan yang terjadi di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat, mengejutkan dunia pendidikan dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.Ā
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB itu mendorong Polda Sumatera Barat bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap asal-usul bahan peledak, motif pelaku, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Peristiwa ini kembali menyoroti ancaman penyalahgunaan informasi di internet. Di tengah mudahnya akses terhadap berbagai konten digital, aparat menemukan indikasi bahwa pelaku mempelajari cara merakit bahan peledak secara daring dan memperoleh sebagian material melalui platform belanja online.Ā
Temuan tersebut memperkuat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas digital, khususnya di kalangan remaja.
Beruntung, insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka. Namun, keberhasilan aparat mengamankan satu bom rakitan lain yang belum sempat meledak menunjukkan bahwa potensi bahaya dalam kasus ini sangat besar.Ā
Polisi pun masih terus mendalami seluruh keterangan pelaku, memeriksa para saksi, serta melakukan analisis forensik terhadap barang bukti yang ditemukan.
Bom Rakitan Ditemukan Satpam Sekolah, Densus 88 Turun Tangan
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana menjelaskan, benda yang diduga sebagai bom rakitan pertama kali ditemukan oleh petugas keamanan sekolah.Ā
Setelah menerima laporan dari pihak sekolah, kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan sterilisasi dan olah tempat kejadian perkara.
- Mediahub Polri
"Dari pemeriksaan awal, petugas mengamankan sejumlah barang, antara lain kotak hitam, tas hitam, telepon genggam, petasan, pisau, anak panah, kelereng, baut, dan beberapa barang lainnya," jelas Kombes Pol. Mayndra.
Dalam penyelidikan awal, polisi kemudian mengamankan seorang pelajar berinisial R (17) yang diduga memiliki barang-barang tersebut.
Menurut Mayndra, identitas orang yang diduga menjadi sasaran aksi pelaku masih berdasarkan pengakuan awal sehingga belum dapat dipastikan.
"Identitas korban yang disebut sebagai sasaran rencana tindakan berasal dari keterangan pelaku dan masih memerlukan pendalaman. Pelaku juga mengaku mempelajari pembuatan bahan peledak secara daring dan terinspirasi oleh peristiwa bom di SMA Negeri 72 Jakarta pada tahun 2025. Motif tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim penyelidik," ujarnya.
Ia menegaskan, hingga kini tidak ada korban jiwa maupun korban luka akibat insiden tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Pelaku Diduga Belajar Merakit Bom Lewat Internet
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan perangkat peledak diduga dirakit sendiri oleh pelaku di rumah tanpa diketahui orang tuanya.
Polisi mengungkap bahan-bahan pembuat bom diperoleh melalui aplikasi belanja daring, kemudian dirakit secara mandiri berdasarkan informasi yang dipelajari dari internet.
Selain itu, pelaku juga mengaku aktif bergabung dalam sejumlah grup daring yang membahas cara pembuatan bahan peledak.
"Seluruh pengakuan tersebut masih dalam proses verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum," kata Kombes Pol. Mayndra.
Dalam perkembangan penyelidikan, aparat juga mendalami dugaan motif pelaku. Berdasarkan pengakuan sementara, aksi tersebut diduga dipicu rasa dendam karena pelaku mengaku kerap menjadi korban perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.
Meski demikian, kepolisian menegaskan motif tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta pemeriksaan psikologis terhadap pelaku.
Dalam insiden itu, satu bom berdaya ledak rendah sempat meledak. Sementara bom rakitan lainnya berhasil diamankan Tim Gegana sebelum sempat meledak sehingga tidak menimbulkan korban.
Polisi Dalami Unsur Pidana, Pelaku Terancam Dijerat UU Darurat dan KUHP
Polda Sumatera Barat bersama Densus 88 Antiteror masih terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak sekolah dan orang-orang yang mengetahui aktivitas pelaku sebelum kejadian.
Secara hukum, apabila terbukti membuat, memiliki, menyimpan, atau menguasai bahan peledak tanpa hak, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 1 ayat (1), yang mengatur larangan memiliki, membawa, menyimpan, menguasai, membuat, memperoleh, atau menggunakan bahan peledak tanpa izin.Ā
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana yang sangat berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan jangka waktu tertentu, sesuai hasil pembuktian di pengadilan.
Selain itu, apabila penyidikan menemukan adanya unsur ancaman terhadap keselamatan umum, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan yang membahayakan keamanan publik.
Karena pelaku masih berusia 17 tahun, proses hukum dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).Ā
Undang-undang tersebut mengatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tetap diproses secara pidana dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, pemulihan, serta kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.
Kasus ledakan di MAN 3 Padang menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap akses informasi digital, edukasi mengenai bahaya radikalisasi dan perakitan bahan peledak, serta pencegahan perundungan di lingkungan sekolah harus dilakukan secara bersamaan.Ā
Aparat memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut. (udn)
Ā
Load more