News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Biadab! Rumah Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Digruduk Warga, Diduga Serahkan Murid Yatim Piatu ke Suami untuk Dilecehkan

Warga Tanjungbalai geruduk rumah guru ASN yang diduga serahkan murid SD yatim piatu ke suami untuk disodomi. Simak rangkuman lengkap dan jerat hukumnya di sini
Kamis, 23 Juli 2026 - 15:43 WIB
Biadab! Rumah Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Digruduk Warga, Diduga Serahkan Murid Yatim Piatu ke Suami untuk Dilecehkan
Sumber :
  • Tangkapan layar X

"Heboh di Tanjungbalai guru PNS diduga bawa murid laki-laki kepada suaminya untuk disodomi," tulis narasi video yang viral tersebut.

Melihat situasi yang kian tak terkendali dan menghindari amuk massa yang semakin beringas, pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan kedua terduga pelaku ke Mapolres Tanjungbalai menggunakan mobil dinas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Benjamin Silaban, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir guna mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum menetapkan status tersangka secara resmi.

Ancaman Pasal Pidana dan Jerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan figur pendidik ini tentu mendapatkan perhatian serius secara hukum positif di Indonesia. 

Mengingat pelaku merupakan orang terdekat serta tenaga pendidik yang seharusnya melindungi korban, ancaman hukuman yang menanti dipastikan sangat berat.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:

* Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana telah ditetapkan terakhir melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016).
* Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2): Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
* Pemberatan Hukuman (Ayat 2): Karena pelaku merupakan pendidik atau orang yang diandalkan melindungi korban, maka pidana pokoknya diteror dengan penambahan sepertiga dari ancaman pidana asli.
* Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 dan 56: Terkait turut serta melakukan tindak pidana, mengingat sang istri (guru ASN) diduga berperan aktif menyerahkan atau membawa korban kepada suaminya untuk disodomi. 

(udn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Super League 2026-2027: PSIM Curi Poin di Kandang Isenmulang FC Usai Main Imbang 0-0

Hasil Super League 2026-2027: PSIM Curi Poin di Kandang Isenmulang FC Usai Main Imbang 0-0

PSIM Yogyakarta bawa pulang satu poin usai bermain imbang tanpa gol melawan Isenmulang FC. Hasil ini diraih dalam lanjutan pekan ketujuh Super League 2026/2027,
Viral Pengemudi Ojek Online Dilindas Mobil Listrik di Blok M, Begini Kronologinya!

Viral Pengemudi Ojek Online Dilindas Mobil Listrik di Blok M, Begini Kronologinya!

Peristiwa naas yang melibatkan sebuah mobil listrik dengan pengemudi ojek online (ojol) terjadi pada Jumat (23/10/2026) sore, tepatnya sekitar pukul 16.45 WIB.
Seribu Pecatur Ramaikan Kejurnas Catur 2026 di Banten, PB Percasi Bidik Prestasi Internasional

Seribu Pecatur Ramaikan Kejurnas Catur 2026 di Banten, PB Percasi Bidik Prestasi Internasional

Kejurnas Catur 2026 di Banten diklaim diikuti sekitar seribu peserta, melampaui target awal. PB Percasi ingin memopulerkan catur dan mencetak pecatur dunia.
Data Perusahaan Bisa Tetap di Indonesia, Infrastruktur Cloud Baru Resmi Diluncurkan di Jakarta

Data Perusahaan Bisa Tetap di Indonesia, Infrastruktur Cloud Baru Resmi Diluncurkan di Jakarta

Layanan cloud baru hadir di Jakarta dengan penyimpanan data tetap di Indonesia. Biaya diklaim lebih hemat hingga 62 persen, sementara layanan AI akan menyusul.
Gebrakan Menteri Agama! Siap-siap ASN Dianjurkan Bersarung Sepekan Sekali

Gebrakan Menteri Agama! Siap-siap ASN Dianjurkan Bersarung Sepekan Sekali

Kemenag menggagas gerakan bersarung dan berpeci sepekan sekali sebagai upaya merawat identitas budaya Nusantara sekaligus menumbuhkan kebanggaan terhadap tradisi bangsa 
Nathalie Holscher Tampil sebagai DJ di Pontianak, Sumbangkan Seluruh Honor untuk Korban Karhutla

Nathalie Holscher Tampil sebagai DJ di Pontianak, Sumbangkan Seluruh Honor untuk Korban Karhutla

Nathalie Holscher sumbangkan seluruh honor sebagai DJ di Pontianak untuk membantu korban karhutla dan warga terdampak kabut asap di Kalimantan.

Trending

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan laporan tegas terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan -
Profil dan Rekam Jejak Markus Pall Ellertsson, Striker 15 Gol yang Disebut Masuk Radar Timnas Indonesia

Profil dan Rekam Jejak Markus Pall Ellertsson, Striker 15 Gol yang Disebut Masuk Radar Timnas Indonesia

Markús Páll Ellertsson, adik pemain Genoa berdarah Indonesia, disebut masuk radar Timnas Indonesia. Ini profil, rekam jejak, dan catatan 15 golnya di Islandia.
Proyek Strategis Nasional Pulau Wetar Dapat Dukungan Menteri Perindustrian

Proyek Strategis Nasional Pulau Wetar Dapat Dukungan Menteri Perindustrian

Proyek hilirisasi tembaga dan mangan di Pulau Wetar didorong menjadi PSN. Rencana investasi USD42,7 miliar itu mencakup smelter hingga pelabuhan internasional.
Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tim para atletik Indonesia mendapatkan torehan impresif berupa 22 medali dari tiga emas, delapan perak, dan 11 perunggu. Hasil ini bahkan membawa Tim Indonesia ke peringkat ke delapan klasemen Asian Para Games 2026 per Jumat (23/10/2026). 
Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Seharusnya terdapat dua pemain Timnas Indonesia yang membela klub mereka masing-masing dalam laga lanjutan Liga Belanda dan Liga Jerman. 
Bocah 3,5 Tahun Menderita Gonore, Setelah Dicabuli Ayah Kandung yang Berprofesi sebagai Dokter

Bocah 3,5 Tahun Menderita Gonore, Setelah Dicabuli Ayah Kandung yang Berprofesi sebagai Dokter

Setelah mengatahui perbuatan suaminya terhadap anaknya, ibu korban memeriksakan kondisi anaknya pada Januari 2026 ke laboratorium di Kota Bandung, ternyata..
Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Timnas Indonesia kembali berpeluang menambah pemain keturunan yang berkarier di Eropa. Kali ini, seorang bek yang tampil di kasta tertinggi ingin bela Garuda.
Selengkapnya

Viral