Biadab! Rumah Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Digruduk Warga, Diduga Serahkan Murid Yatim Piatu ke Suami untuk Dilecehkan
- Tangkapan layar X
"Heboh di Tanjungbalai guru PNS diduga bawa murid laki-laki kepada suaminya untuk disodomi," tulis narasi video yang viral tersebut.
Melihat situasi yang kian tak terkendali dan menghindari amuk massa yang semakin beringas, pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan kedua terduga pelaku ke Mapolres Tanjungbalai menggunakan mobil dinas.Â
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Benjamin Silaban, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir guna mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum menetapkan status tersangka secara resmi.
Ancaman Pasal Pidana dan Jerat Undang-Undang Perlindungan Anak
Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan figur pendidik ini tentu mendapatkan perhatian serius secara hukum positif di Indonesia.Â
Mengingat pelaku merupakan orang terdekat serta tenaga pendidik yang seharusnya melindungi korban, ancaman hukuman yang menanti dipastikan sangat berat.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:
* Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana telah ditetapkan terakhir melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016).
* Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2): Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
* Pemberatan Hukuman (Ayat 2): Karena pelaku merupakan pendidik atau orang yang diandalkan melindungi korban, maka pidana pokoknya diteror dengan penambahan sepertiga dari ancaman pidana asli.
* Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 dan 56: Terkait turut serta melakukan tindak pidana, mengingat sang istri (guru ASN) diduga berperan aktif menyerahkan atau membawa korban kepada suaminya untuk disodomi.Â
(udn)
Load more