News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Biadab! Rumah Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Digruduk Warga, Diduga Serahkan Murid Yatim Piatu ke Suami untuk Dilecehkan

Warga Tanjungbalai geruduk rumah guru ASN yang diduga serahkan murid SD yatim piatu ke suami untuk disodomi. Simak rangkuman lengkap dan jerat hukumnya di sini
Kamis, 23 Juli 2026 - 15:43 WIB
Biadab! Rumah Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Digruduk Warga, Diduga Serahkan Murid Yatim Piatu ke Suami untuk Dilecehkan
Sumber :
  • Tangkapan layar X

"Heboh di Tanjungbalai guru PNS diduga bawa murid laki-laki kepada suaminya untuk disodomi," tulis narasi video yang viral tersebut.

Melihat situasi yang kian tak terkendali dan menghindari amuk massa yang semakin beringas, pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan kedua terduga pelaku ke Mapolres Tanjungbalai menggunakan mobil dinas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Benjamin Silaban, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir guna mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum menetapkan status tersangka secara resmi.

Ancaman Pasal Pidana dan Jerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan figur pendidik ini tentu mendapatkan perhatian serius secara hukum positif di Indonesia. 

Mengingat pelaku merupakan orang terdekat serta tenaga pendidik yang seharusnya melindungi korban, ancaman hukuman yang menanti dipastikan sangat berat.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:

* Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana telah ditetapkan terakhir melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016).
* Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2): Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
* Pemberatan Hukuman (Ayat 2): Karena pelaku merupakan pendidik atau orang yang diandalkan melindungi korban, maka pidana pokoknya diteror dengan penambahan sepertiga dari ancaman pidana asli.
* Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 dan 56: Terkait turut serta melakukan tindak pidana, mengingat sang istri (guru ASN) diduga berperan aktif menyerahkan atau membawa korban kepada suaminya untuk disodomi. 

(udn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lille Bikin Pengumuman Resmi, Timnas Indonesia Bisa Cetak Sejarah Melalui Calvin Verdonk Malam Ini

Lille Bikin Pengumuman Resmi, Timnas Indonesia Bisa Cetak Sejarah Melalui Calvin Verdonk Malam Ini

Lille resmi merilis pengumuman untuk skuad di laga kontra Real Betis. Timnas Indonesia bisa mencetak sejarah di Liga Champions melalui Calvin Verdonk.
Curhatan Korban Dugaan Pelecehan Oknum Guru SMAN 1 Pamanukan, Ceritakan Detik-detik Aksi Pelaku di Ruang Gelap

Curhatan Korban Dugaan Pelecehan Oknum Guru SMAN 1 Pamanukan, Ceritakan Detik-detik Aksi Pelaku di Ruang Gelap

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di SMAN 1 Pamanukan terus menjadi perhatian dan viral di media sosial. Begini curhatan korban.
Polisi Tangkap Wanita Pencuri Tiga Rumah Kosong di Jaktim, Beraksi Saat Korban Salat dan Rumah Tak Dikunci

Polisi Tangkap Wanita Pencuri Tiga Rumah Kosong di Jaktim, Beraksi Saat Korban Salat dan Rumah Tak Dikunci

Tim Anggota Unit 5 Subdit 3 Tahbang/Resmob meringkus wanita berinisial SAP alias Caca (20) yang melakukan pencurian di sejumlah rumah kosong, wilayah Jakarta Timur
Namnya Terseret Skandal Pelecehan Seksual, Ko Hee-jin Disebut Sampai Kena Mental Sebelum Mundur dari Red Sparks

Namnya Terseret Skandal Pelecehan Seksual, Ko Hee-jin Disebut Sampai Kena Mental Sebelum Mundur dari Red Sparks

Tim asal Daejeon, Red Sparks, secara resmi mengumumkan jika Ko Hee-jin telah memutuskan untuk mundur dari kursi pelatih menjelang musim baru Liga Voli Korea.
Puan Dukung Prabowo Tambah Anggaran Mitigasi Bencana, Ingatkan Harus Bermanfaat

Puan Dukung Prabowo Tambah Anggaran Mitigasi Bencana, Ingatkan Harus Bermanfaat

Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah pemerintah menambah alokasi anggaran untuk mitigasi bencana. Dia pun mengingatkan anggaran itu harus bermanfaat
Bukan Hoaks, Kapolsek Metro Tanah Abang Konfirmasi soal Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK

Bukan Hoaks, Kapolsek Metro Tanah Abang Konfirmasi soal Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengonfirmasi pihaknya memang telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP terhadap kematian Fajar Sahrudin.

Trending

Kronologi Lengkap Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Medsos Bernama Fajar Sahrudin

Kronologi Lengkap Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Medsos Bernama Fajar Sahrudin

Viral satu kasus bunuh diri di media sosial (Medsos) yang masih didalami oleh Kepolisian. Korban FS ditemukan tak bernyawa di kawasan GBK, Jakarta.
Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Seorang mahasiswa berinisial AHP (20) yang merupakan anak dari mantan Komandan Banser DKI Jakarta periode 2016–2020, diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Fajar Sahrudin mendokumentasikan aktivitasnya membuat kado perpisahan. Ia juga menulis tangan beberapa surat, dimana salah satunya ditujukkan untuk sang kakak.
Barang Bukti Ini yang Ditemukan Polisi saat Menemukan Fajar Sahrudin Meninggal Dunia di GBK

Barang Bukti Ini yang Ditemukan Polisi saat Menemukan Fajar Sahrudin Meninggal Dunia di GBK

Berdasarkan hasil oleh TKP Polsek Tanah Abang bersama Polres Jakarta Pusat kalau penemuan jasad dari Fajar Sahrudin ditemukan di GBK. Kini cuitannya jadi viral
Deretan Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Media Sosial, Nomor 3 Masih Jadi Misteri

Deretan Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Media Sosial, Nomor 3 Masih Jadi Misteri

Kasus bunuh diri di Kawasan GBK lagi menjadi sorotan publik di media sosial. Sebab ada satu kasus viral mencuat dan mengingatkan satu nama yang dulu terjadi.
Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Para pemain Timnas Indonesia terpantau meramaikan kolom komentar salah satu podcaster Australia, Daniel Olaniran. Hal itu viral lantaran dirinya menyebut jika skuad Garuda tak mengerti sepak bola. 
Kejagung Bungkam, Empat Nama Pejabat Kejaksaan Masuk dalam BAP Konglomerat Tan Kian

Kejagung Bungkam, Empat Nama Pejabat Kejaksaan Masuk dalam BAP Konglomerat Tan Kian

Menanggapi hal itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya tak mengetahui hal tersebut.
Selengkapnya

Viral