Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Dittipidkor Bareskrim) Polri menyita total aset Rp 157 miliar dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan insfrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2017-2018.
Selain melakukan penyitaan, penyidik juga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adalah Ario Pramadhi selaku mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) serta Christman Desanto sebagai VP Finance dan IT.
"Total nilai pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembangunan menara dan pengadaan GPON sejumlah Rp 157.526.802.000," jelas Dittipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo, kepada wartawan, dikutip dari TB News (14/6/2022).
Menurut Cahyono, aset yang disita penyidik berupa properti, kendaraan, uang tunai, dan perkebunan. Selanjutnya, berkas perkara kasus tersebut telah diserahkan (tahap 1) ke Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Agung RI.
"Sementara berkas perkara TPPU dalam proses penyempurnaan untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI," pungkasnya.
Cahyono menjelaskan dua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syf/act)
Load more