News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

8 Bantuan Pemerintah hingga Akhir 2026, Ada BSU Rp900 Ribu hingga Beras 30 Kilogram

Pemerintah menyiapkan 8 bantuan dan stimulus hingga akhir 2026, mulai BSU Rp900 ribu, beras 30 kg, insentif pajak, hingga program magang.
Senin, 2 November 2026 - 13:54 WIB
Ilustrasi penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat
Sumber :
  • AI ChatGPT

tvOnenews.com - Pemerintah menyiapkan sejumlah bantuan dan stimulus ekonomi untuk masyarakat menjelang akhir 2026.

Program tersebut mencakup bantuan tunai bagi pekerja, bantuan pangan, hingga berbagai insentif yang ditujukan untuk meringankan beban rumah tangga dan memperkuat perlindungan tenaga kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak hanya untuk kuartal IV 2026, sejumlah kebijakan juga dirancang berlanjut pada 2027.

Bentuk dukungannya beragam, mulai dari pengurangan pajak penghasilan, keringanan iuran jaminan sosial, insentif pembelian rumah, hingga program magang dan pelatihan vokasi.

Mengutip siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah menyiapkan sejumlah program untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, serta mendukung keberlanjutan dunia usaha.

Untuk periode Oktober-Desember 2026, terdapat beberapa program yang menyasar pekerja dan keluarga berpenghasilan rendah.

Sementara itu, kebijakan lainnya masih berupa rencana lanjutan yang disiapkan untuk tahun depan.

Berikut delapan bantuan, insentif, dan program pemerintah yang perlu diketahui masyarakat hingga akhir 2026 serta kebijakan yang direncanakan berlanjut pada 2027.

1. BSU Rp900.000 untuk Pekerja

Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk membantu menjaga daya beli pekerja.

Bantuan ini direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, total nilai bantuan untuk periode tersebut mencapai Rp900.000 dan diberikan sekaligus.

Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja sebagai penerima BSU dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.

Program tersebut menjadi bagian dari stimulus ekonomi kuartal IV 2026. Meski demikian, pekerja tetap perlu memperhatikan ketentuan penerima dan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai mekanisme serta jadwal penyalurannya.

2. Pengurangan PPh Pasal 21 bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta

Pemerintah juga menyiapkan perluasan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja.

Jika sebelumnya kebijakan tersebut menyasar pekerja di sektor tertentu, seperti industri padat karya dan pariwisata, pemerintah berencana memperluas cakupannya pada 2027.

Fasilitas ini ditujukan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan dan diperkirakan menjangkau sekitar 7,5 juta orang.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap beban pajak pekerja dapat berkurang sehingga pendapatan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tetap terjaga.

Selain itu, pemerintah juga membahas kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Namun, pembahasan tersebut perlu dibedakan dari kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 yang telah direncanakan.

3. Insentif PPN DTP dan KPR Bersubsidi untuk Pembelian Rumah

Dukungan pemerintah juga menyasar masyarakat yang berencana membeli rumah. Salah satu kebijakannya berupa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Insentif tersebut direncanakan berlanjut hingga 2027. Fasilitas diberikan untuk pembelian rumah dengan harga sampai Rp2 miliar.

Sementara itu, bagi rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, PPN DTP berlaku atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.

Dengan skema tersebut, masyarakat berpeluang memperoleh keringanan pajak ketika membeli rumah yang memenuhi persyaratan program.

Selain insentif PPN, pemerintah juga menyiapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga 6 persen.

Program ini diarahkan kepada masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta untuk pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp500 juta.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan rumah, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan pembiayaan.

4. Diskon Iuran JKK dan JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

Program perlindungan pekerja juga mencakup keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah berencana melanjutkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada 2027 bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).

Kelompok pekerja BPU antara lain pekerja mandiri dan orang yang menjalankan usaha tanpa menerima gaji tetap dari pemberi kerja.

Keringanan iuran diharapkan membantu mereka tetap memperoleh perlindungan jaminan sosial dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Selain itu, pemerintah juga membahas penyesuaian pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan berdasarkan tingkat penghasilan penerima.

JKP merupakan program perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Manfaatnya mencakup dukungan uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Bantuan Beras 30 Kilogram untuk Keluarga Penerima Manfaat

Bantuan pangan menjadi salah satu program yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Pada kuartal IV 2026, pemerintah menyalurkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember.

Dengan periode tersebut, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) memperoleh alokasi total 30 kilogram beras.

Program ini menyasar 33.244.408 KPM yang masuk kelompok desil 1 hingga 4. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp17,5 triliun untuk pelaksanaan bantuan tersebut.

Bantuan beras diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga sekaligus mengurangi pengeluaran keluarga penerima manfaat.

Namun, masyarakat perlu memastikan status kepesertaan melalui informasi resmi pemerintah. Penetapan penerima mengacu pada data sasaran yang digunakan dalam pelaksanaan program.

6. Program Magang dan Pelatihan Vokasi

Bantuan pemerintah tidak selalu diberikan dalam bentuk uang atau barang. Dukungan juga disiapkan melalui program peningkatan keterampilan untuk memperluas kesempatan kerja.

Pada 2027, pemerintah berencana melanjutkan program magang dengan target 150.000 peserta. Selain itu, pelatihan vokasi ditujukan kepada sekitar 300.000 orang.

Program magang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh pengalaman kerja dan mengenal kebutuhan dunia industri secara langsung.

Sementara itu, pelatihan vokasi diarahkan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan kompetensi tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar kerja.

Kedua program tersebut diharapkan membantu pencari kerja meningkatkan kesiapan memasuki dunia kerja sekaligus memperkuat daya saing pekerja.

7. Pembukaan Rekening Bank bagi Warga Berusia di Atas 17 Tahun

Pemerintah juga menyiapkan program pembukaan rekening bank bagi warga negara Indonesia yang berusia lebih dari 17 tahun.

Program ini diprioritaskan bagi masyarakat dalam kelompok desil 1 sampai 4. Penentuan sasaran penerima masih melalui proses pencocokan data atau cross-check antarkementerian dan lembaga terkait.

Pembukaan rekening tersebut perlu dipahami sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal, bukan bantuan tunai yang otomatis memberikan sejumlah uang kepada pemilik rekening.

Karena itu, masyarakat tidak boleh langsung menganggap pembukaan rekening sebagai tanda akan menerima bantuan tertentu. Informasi mengenai sasaran, persyaratan, dan mekanisme pelaksanaan tetap perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah.

8. Penyesuaian Aturan PPN untuk Logam Mulia

Kebijakan pemerintah berikutnya berkaitan dengan sektor industri perhiasan dan perdagangan logam mulia.

Pemerintah berencana menyusun standar baru agar pelaku industri dapat memanfaatkan fasilitas PPN untuk logam mulia dengan kadar kemurnian 99,9 persen.

Rencana ini muncul karena ketentuan yang berlaku saat ini menggunakan standar kadar 99,99 persen untuk fasilitas tertentu. 

Pemerintah menilai perlu ada penyesuaian agar pelaku industri dapat memperoleh kepastian dalam memanfaatkan fasilitas perpajakan.

Kebijakan tersebut lebih ditujukan untuk mendukung sektor industri dan usaha terkait logam mulia. Dengan demikian, program ini tidak termasuk bantuan tunai langsung yang dapat diterima masyarakat secara perorangan.

Perhatikan Perbedaan Bantuan 2026 dan Program 2027

Delapan kebijakan di atas memiliki sasaran dan bentuk manfaat yang berbeda. BSU serta bantuan beras merupakan stimulus yang disiapkan untuk kuartal IV 2026, sedangkan sejumlah kebijakan lain merupakan rencana lanjutan yang diarahkan untuk 2027.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran sementara untuk berbagai program lanjutan pada 2027 diperkirakan sekitar Rp31 triliun. 

Besaran tersebut masih dalam proses pembahasan dan penyisiran anggaran oleh Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu, masyarakat perlu membedakan program yang sudah disiapkan untuk periode 2026 dengan kebijakan yang masih direncanakan untuk tahun berikutnya.

Informasi mengenai persyaratan, jadwal pelaksanaan, dan mekanisme penerimaan sebaiknya dipantau melalui kementerian atau lembaga yang menangani masing-masing program.

Dengan memahami daftar bantuan dan stimulus tersebut, masyarakat dapat mengetahui bentuk dukungan pemerintah yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka, tanpa keliru menganggap seluruh program sebagai bantuan tunai yang bisa langsung dicairkan.

(tsy)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap Tempur di Dunia Industri, Mahasiswa Kini Wajib Paham Pemanfaatan AI

Siap Tempur di Dunia Industri, Mahasiswa Kini Wajib Paham Pemanfaatan AI

Dalam perhelatan bertema “USBR Mengabdi” ini, kampus menegaskan urgensi penguasaan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) sebagai modal utama lulusan dalam menghadapi persaingan dunia kerja yang kian kompetitif.
Wapres Gibran 'Sentil' Masalah di Kalumpang Sulbar: Janjikan Perubahan untuk Wilayah 3T

Wapres Gibran 'Sentil' Masalah di Kalumpang Sulbar: Janjikan Perubahan untuk Wilayah 3T

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming berkomitmen penuh untuk membenahi berbagai persoalan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), termasuk di kawasan Kalumpang, Mamuju, Sulawesi Barat.
Siapa Herri Pras? YouTuber Asal Jember yang Digeruduk Sekelompok Pria usai Tantang Duel sampai Mati

Siapa Herri Pras? YouTuber Asal Jember yang Digeruduk Sekelompok Pria usai Tantang Duel sampai Mati

Nama YouTuber Herri Pras tengah menjadi sorotan setelah sebuah video memperlihatkan dirinya didatangi sekelompok pria bela diri. Ini profilnya.
Pameran Motor IMOS 2026 Siap Digelar 10 Hari di ICE BSD, Catat Jadwal hingga Daftar Brandnya

Pameran Motor IMOS 2026 Siap Digelar 10 Hari di ICE BSD, Catat Jadwal hingga Daftar Brandnya

Pameran sepeda motor Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2026 dipastikan hadir dengan skala lebih besar dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya.
UNSP Bukukan Penjualan Rp 2,2 Triliun, Lonjakan Ekuitas Rp 8 Triliun, dan Targetkan Rp 3 Triliun pada 2026

UNSP Bukukan Penjualan Rp 2,2 Triliun, Lonjakan Ekuitas Rp 8 Triliun, dan Targetkan Rp 3 Triliun pada 2026

PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) mencatatkan lonjakan ekuitas menjadi Rp 2,77 triliun dan pertumbuhan penjualan 19% hingga kuartal III 2026. Perseroan.
Aksi Kejar-kejaran di Jember-Banyuwangi, Kemenhut Gagalkan Pengangkutan Kayu Skala Besar dari Taman Nasional Meru Betiri

Aksi Kejar-kejaran di Jember-Banyuwangi, Kemenhut Gagalkan Pengangkutan Kayu Skala Besar dari Taman Nasional Meru Betiri

Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Jabalnusra dan Balai Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 343 batang kayu yang diduga berasal dari kawasan TN Meru Betiri. 

Trending

Profil Prof. Endang Warsiki yang Meninggal Dunia, Guru Besar IPB University dengan Segudang Prestasi

Profil Prof. Endang Warsiki yang Meninggal Dunia, Guru Besar IPB University dengan Segudang Prestasi

Prof. Endang Warsiki, Guru Besar IPB University, meninggal dunia pada 2 November 2026. Simak profil, pendidikan, perjalanan hidup, dan kontribusinya di bidang agroindustri.
Viral Video Herri Pras Digeruduk Kelompok Bela Diri Usai Tantang 'Fight Sampai Mati'

Viral Video Herri Pras Digeruduk Kelompok Bela Diri Usai Tantang 'Fight Sampai Mati'

YouTuber Herri Pras digeruduk dan ditendang oleh sekelompok orang dari komunitas bela diri di kediamannya usai menyebarkan konten viral tantangan bertarung.
Hasil Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Bawakan Kabar Bahagia

Hasil Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Bawakan Kabar Bahagia

Gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, membawakan kabar gembira menjelang FIFA Matchday November 2026. Sang gelandang berhasil membantu klubnya meraih kemenangan.
Kronologi Pembunuhan Anak Usia 20 Bulan di Toilet Stasiun Kebayoran Lama: Pelaku Kesal hingga Dicelupkan ke Bak Air

Kronologi Pembunuhan Anak Usia 20 Bulan di Toilet Stasiun Kebayoran Lama: Pelaku Kesal hingga Dicelupkan ke Bak Air

Menurut pelaku AR (22), ia membunuh SF dengan cara mencelupkan kepala korban ke bak air di toilet dekat Stasiun Kebayoran Lama dan kakinya diangkat ke atas.
Sopir Truk Molen Diamankan Polisi, Usai 6 Warga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi

Sopir Truk Molen Diamankan Polisi, Usai 6 Warga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi

Dari total 12 korban, enam orang mengalami luka-luka dan enam lainnya meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di area halte Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi.
Siapa Fatih Waluyo Wahid? Ini Profil Keponakan Gus Dur dan Mantan Direktur BPJS Kesehatan yang Meninggal Dunia

Siapa Fatih Waluyo Wahid? Ini Profil Keponakan Gus Dur dan Mantan Direktur BPJS Kesehatan yang Meninggal Dunia

Mengenang sosok Fatih Waluyo Wahid alias Gus Firry, keponakan Gus Dur yang pernah menjabat Direktur BPJS Kesehatan. Simak pendidikan dan perjalanan kariernya.
DPR Usul Pembentukan TGPF Soal Penggeledahan Ponpes Perempuan di Sukoharjo

DPR Usul Pembentukan TGPF Soal Penggeledahan Ponpes Perempuan di Sukoharjo

TGPF independen tersebut perlu melibatkan sejumlah lembaga, di antaranya Komnas HAM, KPAI, Ombudsman, Kompolnas, serta para ahli yang memiliki kompetensi..
Selengkapnya

Viral