News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri yang Tertuang dalam SE 24/2022

Dalam SE 24/2022 ditiadakan wajib testing bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Namun pemerintah mewajibkan riwayat vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi PPDN
Minggu, 28 Agustus 2022 - 18:54 WIB
Aktivitas Masyarakat di Stasiun Kereta Api
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 pada Kamis (25/8/2022).

SE 24/2022 tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran Covid-19 serta upaya pemulihan ekonomi nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu merupakan bentuk penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dari SE 23/2022 yang telah ada sebelumnya.

Hal terbaru yang diatur dalam SE 24/2022 sekaligus yang membedakan dengan surat edaran sebelumnya, yakni SE 23/2022 adalah peniadaan wajib testing bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri. Namun demikian, sebelum menilik SE 24/2022, mari sebelumnya cermati terlebih dahulu aturan yang terangkum dalam SE 23/2022.

Dalam SE 23/2022 yang ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2022 yang lalu, disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, namun telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Masih dalam SE 23/2022 PPDN dengan kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Sementara itu, masih dalam SE 23/2022, PPDN yang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen. Sementara yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

PPDN dengan usia di bawah enam tahun, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Kini mari cermati surat edaran terbaru yakni SE Nomor 24 Tahun 2022, di mana terdapat aturan baru, yakni pemerintah meniadakan tes PCR dan tes antigen bagi PPDN, namun mewajibkan riwayat vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Dengan kata lain, bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya, maka perlu segera melengkapi diri dengan vaksinasi dosis lengkap, mulai dari dosis pertama hingga dosis penguat.

Ketentuan bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya, maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali.

Sementara masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas dan sudah booster, atau masyarakat yang berusia 6-17 tahun dan telah menjalani vaksinasi dosis kedua diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing.

Dalam SE 24/2022 juga disebutkan bahwa masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kendati ada peniadaan wajib testing bagi pelaku perjalanan, namun pemerintah terus memperkuat prinsip kehati-hatian dengan cara memperkuat sosialisasi dan edukasi mengenai protokol kesehatan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga menunjukkan komitmen untuk mengintensifkan surveilans aktif melalui jejaring dinas kesehatan di daerah guna mendukung prinsip kehati-hatian. Surveilans atau pengamatan secara terus menerus tentang data Covid-19 memang harus terus dilakukan dan berjalan beriringan dengan edukasi dan sosialisasi yang optimal mengenai pentingnya protokol kesehatan.

Kebijakan peniadaan testing bagi pelaku perjalanan dalam negeri bertujuan untuk meningkatkan laju vaksinasi dosis lengkap, serta memaksimalkan modalitas kekebalan yang sudah ada dengan peningkatan aktivitas yang aman dan terkendali, namun sosialisasi tentang penguatan penerapan protokol kesehatan juga harus terus digencarkan.

Dengan demikian, vaksinasi dosis lengkap hingga dosis penguat dan juga penerapan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak akan memberikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat di tengah tren masih adanya peningkatan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Cakupan Vaksinasi

Kebijakan yang dijalankan pemerintah dengan mewajibkan booster sebagai syarat mobilitas masyarakat dan syarat memasuki fasilitas umum, tentunya bertujuan untuk meningkatkan cakupan vaksinasi dosis penguat.

Kebijakan pemerintah yang seperti itu kita yakini merupakan langkah yang tepat untuk terus meningkatkan laju cakupan vaksinasi booster.

Karena seperti kita ketahui bahwa vaksinasi dosis penguat akan meningkatkan kadar antibodi bagi individu yang telah disuntik vaksin dan hal ini sangat penting guna merespons peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi belakangan, akibat munculnya subvarian baru.

Dengan demikian, sebagai bentuk kewaspadaan bersama, maka penguatan disiplin penerapan protokol kesehatan dan peningkatan cakupan vaksinasi hingga dosis penguat perlu menjadi prioritas. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dibutuhkan peran aktif bersama semua pihak, termasuk masyarakat, untuk segera melengkapi diri dengan vaksinasi dosis penguat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena bagaimanapun, pandemi COVID-19 ini masih belum berakhir. Karena itu, maka diperlukan langkah bersama untuk mendukung upaya pengendalian penyebaran penyakit menular ini.

Perlu diingat, bahwa dalam upaya pengendalian suatu penyakit, lebih-lebih Covid-19 ini, semua dari kita sama-sama memiliki peran penting. (ant/put)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Kejuaraan Beregu Asia 2026: Indonesia Berpeluang Besar Menang Mudah dari Hong Kong

Link Live Streaming Kejuaraan Beregu Asia 2026: Indonesia Berpeluang Besar Menang Mudah dari Hong Kong

Link live streaming Kejuaraan Beregu Asia 2026, di mana Indonesia diprediksi meraih kemenangan mudah saat melawan Hong Kong di laga perdana sektor putri.
Israel Kembali Serang Palestina, Menlu Sebut BoP Belum Bisa Ambil Langkah Konkret

Israel Kembali Serang Palestina, Menlu Sebut BoP Belum Bisa Ambil Langkah Konkret

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa berlanjutnya serangan Israel ke Jalur Gaza tidak menjadi faktor penentu dalam keanggotaan Indonesia di Board of Peace (BoP).
Harga Emas Antam Hari Ini 4 Februari 2026 Lagi-Lagi Melambung hingga Rp102.000, Harganya Jadi Rp2.946.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 4 Februari 2026 Lagi-Lagi Melambung hingga Rp102.000, Harganya Jadi Rp2.946.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 4 Februari 2026 lagi-lagi meroket Rp102.000. Harga emas Antam hari ini berada di angka Rp2.946.000 per gram.
Kontraknya Tersisa 4 Bulan Lagi di FCV Dender, Winger Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen Menuju Persib Bandung?

Kontraknya Tersisa 4 Bulan Lagi di FCV Dender, Winger Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen Menuju Persib Bandung?

Winger diaspora Timnas Indonesia di Eropa Ragnar Oratmangoen kabarnya bakal susul rekan-rekannya ke Super League. Persib Bandung diisukan jadi yang terdepan.
PSI Samakan Jokowi dengan Messi Tanpa Piala Dunia, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029

PSI Samakan Jokowi dengan Messi Tanpa Piala Dunia, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029

Menurut Saiful, perjalanan politik Jokowi dinilai telah mencapai hampir seluruh puncak prestasi, meski masih menyisakan satu capaian yang belum diraih.
Line Up Pemain Indonesia vs Hong Kong di Kejuaraan Beregu Asia 2026: Ester Nurumi Resmi Comeback

Line Up Pemain Indonesia vs Hong Kong di Kejuaraan Beregu Asia 2026: Ester Nurumi Resmi Comeback

Berikut susunan pemain Indonesia vs Hong Kong di Kejuaraan Beregu Asia 2026, di mana Ester Nurumi akan unjuk gigi setelah absen panjang.

Trending

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -
Insiden Memalukan di Liga Italia, Bintang Inter Milan Blak-blakan Minta Maaf ke Emil Audero

Insiden Memalukan di Liga Italia, Bintang Inter Milan Blak-blakan Minta Maaf ke Emil Audero

Insiden memalukan mewarnai lanjutan pekan ke-23 Serie A. Kapten Inter Milan, Lautaro Martinez, secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada kiper Emil Audero menyusul aksi pelemparan kembang api dari tribun pendukung Nerazzurri yang mengarah langsung ke sang penjaga gawang.
Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama artis Denada menjadi sorotan publik. Kini sudah mengakui Ressa sebagai anak.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Open To Work di LinkedIn Berujung Kontroversi, Prilly Latuconsina Ngaku Menyesal: Aku Bukan Niat Tidak Empati

Open To Work di LinkedIn Berujung Kontroversi, Prilly Latuconsina Ngaku Menyesal: Aku Bukan Niat Tidak Empati

Aktris Prilly Latuconsina muncul klarifikasi dan minta maaf usai fitur #OpenToWork profil LinkedIn bekerja sebagai sales mengandung tidak empati ke pencaker.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT