News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal yang Berbeda

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa keenam tersangka dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan disangkakan dengan pasal yang beda.
Jumat, 7 Oktober 2022 - 05:15 WIB
Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Lukita yang Jadi Tersangka dalam Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan
Sumber :
  • dok LIB

Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam orang tersangka, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian, dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, dengan pasal berbeda.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, menyebutkan tiga tersangka warga sipil yang jadi tersangka tragedi Kanjuruhan dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi.

Konferensi Penetapan Tersangka Tragedi Stadion Kanjuhan (ant)

Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

“Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” kata Dedi.

Peran dari Setiap Tersangka 

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan peran tiap-tiap tersangka, yaitu AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Lalu, SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS, lanjutnya yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Sementara Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Yang terakhir, Kasat Samapta Polres Malang AKP BS yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Adapun inisial keenam tersangka merujuk kepada keterangan, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris,Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Tersangka Mungkin Akan Bertambah

Kapolri menyatakan bahwa jumlah tersangka masih dimungkinkan bertambah tidak hanya enam orang tersebut.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit Prabowo.

Diketahuui, terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Usai pertandingan, sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Jumlah suporter yang masuk ke lapangan kian banyak, kemudian petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Komentar Iwan Bule

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau yang akrab disapa Iwan Bule menyampaikan komentarnya terkait penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan

Iwan Bule menyatakan dirinya mendukung segala proses hukum yang tengah dijalankan Kapolri.

“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujarnya.

Sebagai informasi, keenam tersangka terjerat pasal 359 dan 369 KUHP tentang kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ancaman pidana tersebut paling lama lima tahun penjara.

Selain pasal di atas, Abdul Haris dan SS selaku Security Officer dikenakan pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. (muu/amr/ant/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dari Kisah Evan, Gubernur Dedi Mulyadi Nilai Pembunuh Satu Keluarga Haji Sahroni di Indramayu Jago Manipulatif

Dari Kisah Evan, Gubernur Dedi Mulyadi Nilai Pembunuh Satu Keluarga Haji Sahroni di Indramayu Jago Manipulatif

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menyikapi babak baru kasus pembunuhan Haji Sahroni sekeluarga di Indramayu. Pelaku dinilai jago merekayasa berkaca dari Evan.
Buntut Video Viral Polisi Berpangkat AKBP Merokok saat Mengemudi di Banjarmasin, Kini Diperiksa Propam

Buntut Video Viral Polisi Berpangkat AKBP Merokok saat Mengemudi di Banjarmasin, Kini Diperiksa Propam

Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan rekaman video yang menunjukkan perilaku tidak terpuji dari seorang oknum polisi berpangkat AKBP di Banjarmasin. 
Dedi Mulyadi Minta Rektor-Rektor Berkumpul dan Berdiskusi, Bahas Isu Penting Ini

Dedi Mulyadi Minta Rektor-Rektor Berkumpul dan Berdiskusi, Bahas Isu Penting Ini

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi minta para rektor untuk berkumpul dan berdiskusi merumuskan hal penting ini, bahas apa?
Bung Ropan Bongkar Alasan John Herdman Panggil Eksel Runtukahu ke TC Timnas Indonesia

Bung Ropan Bongkar Alasan John Herdman Panggil Eksel Runtukahu ke TC Timnas Indonesia

Alasan John Herdman panggil striker Persija Jakarta Eksel Runtukahu ke TC Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 dibongkar oleh pengamat senior Bung Ropan.
Dedi Mulyadi Sidak Jalur Sumedang-Majalengka, Temukan Pohon Menghitam Gara-Gara Penggorengan Tahu

Dedi Mulyadi Sidak Jalur Sumedang-Majalengka, Temukan Pohon Menghitam Gara-Gara Penggorengan Tahu

Perjalanan Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda "Nyuhun Buhun, Nata Nagara" tidak sekadar menjadi ajang seremonial bagi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). 
Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan dokter Richard Lee resmi diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya beberkan alasannya.

Trending

Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan dokter Richard Lee resmi diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya beberkan alasannya.
Gubernur KDM Soroti Terdakwa Bantah Bunuh Sekeluarga di Indramayu, Keluarga Korban: Kami Yakin Pelakunya Mereka

Gubernur KDM Soroti Terdakwa Bantah Bunuh Sekeluarga di Indramayu, Keluarga Korban: Kami Yakin Pelakunya Mereka

Keluarga korban bersaksi di depan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Pihaknya yakin 2 terdakwa jadi pelaku pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Bung Ropan Bongkar Alasan John Herdman Panggil Eksel Runtukahu ke TC Timnas Indonesia

Bung Ropan Bongkar Alasan John Herdman Panggil Eksel Runtukahu ke TC Timnas Indonesia

Alasan John Herdman panggil striker Persija Jakarta Eksel Runtukahu ke TC Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 dibongkar oleh pengamat senior Bung Ropan.
Dedi Mulyadi Sidak Jalur Sumedang-Majalengka, Temukan Pohon Menghitam Gara-Gara Penggorengan Tahu

Dedi Mulyadi Sidak Jalur Sumedang-Majalengka, Temukan Pohon Menghitam Gara-Gara Penggorengan Tahu

Perjalanan Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda "Nyuhun Buhun, Nata Nagara" tidak sekadar menjadi ajang seremonial bagi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). 
Dari Kisah Evan, Gubernur Dedi Mulyadi Nilai Pembunuh Satu Keluarga Haji Sahroni di Indramayu Jago Manipulatif

Dari Kisah Evan, Gubernur Dedi Mulyadi Nilai Pembunuh Satu Keluarga Haji Sahroni di Indramayu Jago Manipulatif

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menyikapi babak baru kasus pembunuhan Haji Sahroni sekeluarga di Indramayu. Pelaku dinilai jago merekayasa berkaca dari Evan.
Buntut Video Viral Polisi Berpangkat AKBP Merokok saat Mengemudi di Banjarmasin, Kini Diperiksa Propam

Buntut Video Viral Polisi Berpangkat AKBP Merokok saat Mengemudi di Banjarmasin, Kini Diperiksa Propam

Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan rekaman video yang menunjukkan perilaku tidak terpuji dari seorang oknum polisi berpangkat AKBP di Banjarmasin. 
Dedi Mulyadi Minta Rektor-Rektor Berkumpul dan Berdiskusi, Bahas Isu Penting Ini

Dedi Mulyadi Minta Rektor-Rektor Berkumpul dan Berdiskusi, Bahas Isu Penting Ini

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi minta para rektor untuk berkumpul dan berdiskusi merumuskan hal penting ini, bahas apa?
Selengkapnya

Viral