News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan: Polisi Periksa 22 Saksi, 8 di Antaranya Polisi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa 22 saksi terkait penyelidikan dugaan korupsi jet pribadi Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Selasa, 11 Oktober 2022 - 14:40 WIB
Dua Tersangka Kasus "Obstruction Of Justice" Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (Tengah) dan Agus Nurpatria (Kanan) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meminta keterangan 22 saksi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jet pribadi oleh mantan kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jet pribadi untuk perjalanan Jakarta-Jambi-Jakarta itu berdasarkan laporan Nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tanggal 22 September 2022.

Pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atas penggunaan pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta itu dilakukan pada 11 Juli 2022.

Selain memeriksa saksi, kata Nurul, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," tambahnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Ini ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Nurul.

Rencana tindak lanjut dari perkara itu, penyidik melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya telah meminta keterangan Hendra Kurniawan pada Jumat (7/10/2022).

"BJP HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet," kata Cahyono kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/10/2022). ant/put

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Terima Ijazahnya Dituding Palsu, Jokowi Ingin Kasus Fitnah Ijazah Palsu Sampai Pengadilan

Tak Terima Ijazahnya Dituding Palsu, Jokowi Ingin Kasus Fitnah Ijazah Palsu Sampai Pengadilan

Kasus fitnah atau tudingan ijazah palsu semakin memanas, usai Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tak terima dengan tudingan tersebut. 
Petinju Gervonta Davis Akhirnya Ditangkap Polisi Usai Jadi Buronan Selama Dua Pekan Gara-Gara Kasus KDRT

Petinju Gervonta Davis Akhirnya Ditangkap Polisi Usai Jadi Buronan Selama Dua Pekan Gara-Gara Kasus KDRT

Gervonta Davis akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian Amerika Serikat di Miami usai sempat menjadi buronan selama dua pekan karena dugaan kasus KDRT.
Banjir Ciliwung 3,5 Meter, Pramono Buka Jalur Air ke Laut di Tengah Peringatan Cuaca Ekstrem BMKG

Banjir Ciliwung 3,5 Meter, Pramono Buka Jalur Air ke Laut di Tengah Peringatan Cuaca Ekstrem BMKG

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka sejumlah aliran air menuju laut untuk meredam tekanan banjir yang meluap dari Sungai Ciliwung.
Bursa Transfer Inter Milan: Moussa Diaby Sudah Setuju, Kini Nerazzurri Tinggal Tunggu Izin Al-Ittihad Buat Rampungkan Kepindahan

Bursa Transfer Inter Milan: Moussa Diaby Sudah Setuju, Kini Nerazzurri Tinggal Tunggu Izin Al-Ittihad Buat Rampungkan Kepindahan

Al-Ittihad dan Inter Milan tengah terlibat dalam dinamika negosiasi yang menarik perhatian jelang penutupan bursa transfer musim dingin terkait Moussa Diaby.
Purbaya Rotasi 70 Pegawai Pajak Pekan Depan, Siap-siap yang 'Nakal' Bakal Kena Sanksi Ini

Purbaya Rotasi 70 Pegawai Pajak Pekan Depan, Siap-siap yang 'Nakal' Bakal Kena Sanksi Ini

Sebanyak 70 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera dirotasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Buntut Demo Bau Sampah hingga Warga Sakit, Pramono Hentikan Sementara Operasional RDF Rorotan

Buntut Demo Bau Sampah hingga Warga Sakit, Pramono Hentikan Sementara Operasional RDF Rorotan

Polemik fasilitas RDF Rorotan kembali mencuat setelah warga mengeluhkan bau menyengat, dampak kesehatan, hingga tekanan psikologis yang memicu aksi protes

Trending

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Persib Bandung memulangkan Dedi Kusnandar jelang bursa transfer paruh musim tutup, namun berpotensi kehilangan Febri Hariyadi yang dirumorkan hengkang ke Persis Solo.
Semakin Panas, Ressa Tutup Pintu Maaf untuk Denada Siap Tempuh Persidangan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Semakin Panas, Ressa Tutup Pintu Maaf untuk Denada Siap Tempuh Persidangan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Artis Indonesia, Denada jadi sorotan publik karena tersandung kasus dugaan penelantaran anak. Kini kasusnya siap ke persidangan.
Mediasi Ketiga Gagal, Kuasa Hukum Ressa Rizky Rossano Spill Agenda Sidang Denada Selanjutnya

Mediasi Ketiga Gagal, Kuasa Hukum Ressa Rizky Rossano Spill Agenda Sidang Denada Selanjutnya

​​​​​​​Mediasi ketiga gagal, kuasa hukum Ressa Rizky Rossano spill agenda sidang Denada serta kesiapan melanjutkan perkara ke persidangan PN Banyuwangi.
Peluk Denada yang Menangis di Studio, Pengakuan Jujur Caren Delano soal Polemik Ressa Rizky Rossano

Peluk Denada yang Menangis di Studio, Pengakuan Jujur Caren Delano soal Polemik Ressa Rizky Rossano

​​​​​​​Caren Delano ungkap pengakuan jujur usai memeluk Denada yang menangis di studio, di tengah polemik hukum Ressa Rizky Rossano yang jadi sorotan publik.
Bursa Transfer AC Milan: Palace OTW Resmikan Strand Larsen, Lampu Hijau Rossoneri untuk Angkut Jean-Philippe Mateta?

Bursa Transfer AC Milan: Palace OTW Resmikan Strand Larsen, Lampu Hijau Rossoneri untuk Angkut Jean-Philippe Mateta?

AC Milan serius membidik Jean-Philippe Mateta sebagai target utama mereka di bursa transfer musim dingin. Penyerang Crystal Palace itu masuk radar Rossoneri.
6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 31 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, membahas peluang finansial, risiko, serta angka hoki harian.
Ramalan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak besok, 31 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap mulai dari asmara, karier, hingga keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT