News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putri Candrawathi Dituntut Penjara 8 Tahun, Ibu Brigadir J: Dia Bukan Manusia

Rosti Simanjuntak, ibunda Almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi.
Kamis, 19 Januari 2023 - 03:17 WIB
Ekspresi Putri Candrawathi saat dibacakan tuntutan
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Jakarta - Rosti Simanjuntak, ibunda dari Almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi, ia berharap istri dari Ferdy Sambo itu dihukum maksimal sesuai Pasal 340.

“Hukuman semaksimal mungkin, semaksimal mungkin bagi si Putri karena dia tidak manusiawi,” ujar Rosti Simanjuntak, dikutip Kamis (19/1/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rosti merasa Putri Candrawathi tidak memiliki hati nurani meski ia memiliki anak seperti dirinya.

“Dia tidak memiliki hati nurani, ia memiliki anak namun dia tidak memiliki perasaan tidak memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka merampas nyawanya dengan cara yang biadab, melenggang lah si Putri dengan tuntutan 8 tahun,” ujar Rosti.

“Dia bukan manusia,” teriak Rosti histeris.

tvonenews

Sebagaimana diketahui, JPU menilai terdakwa Putri Candrawathi bersikap sopan dalam persidangan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut jaksa, sikap tersebut merupakan hal meringankan pihaknya membacakan tuntutan delapan tahun penjara.

"Hal-hal meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal sebelum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Menurut jaksa, perbuatan Putri Candrawathi turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J.


 

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," jelasnya.

Selain itu, jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi mengakibatkan keresahan publik akibat perbuatannya.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambahnya.

Dengan demikian, jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 340 junto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.

Kuasa Hukum Nilai JPU Tidak Konsisten

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah buka suara usai kliennya dituntut 8 tahun penjara. Menurutnya, JPU bimbang dalam menyusun berkas tuntutan.

"Jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, terlihat JPU alau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana," kata Febri kepada awak media di PN Jaksel pada Rabu (18/1/2023).

Mantan juru bicara KPK itu juga menilai bahwa jaksa telah mengabaikan berita dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh kliennya itu. 

Adapun, dugaan pelecehan seksual itu sudah memang sudah menjadi fakta persidangan dan sudah menuai beberapa pendapat dari para ahli dan saksi.

"Fakta sidang yang terang benderang tentang adanya Kekerasan Seksual diabaikan," ujar Febri.

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Pada Rabu (19/1/2023), JPU juga membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.

Selaku eksekutor, Eliezer ditutut 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Birgadir J.

Jaksa menuturkan terdapat hal meringankan terhadap tuntutan tersebut.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

Selain itu, kata jaksa, Bharada E belum pernah dihukum dan berlaku sopan, serta kooperatif di persidangan.

Jaksa beranggapan terdakwa Bharada E menyesali perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J."Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," jelasnya.

Sementara itu, jaksa menuturkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Bharada E.

Menurut jaksa, Bharada E merupakan eksekutor pertama yang mengeksekusi Brigadir J.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," imbuhnya.

Mendengar tuntutan 12 tahun penjara, Eliezer langsung menunjukkan ekspresi. Bahkan Eliezer tampak tak kuasa menahan tangisnya.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, sidang pun berakhir ricuh dan diwarnai teriakan para pendukung yang hadir.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sejumlah hadirin yang berisikan fans Bharada E histeris mendengar tuntutan untuk Bharada E.

"Huuuuuu, enggak adil. Ini enggak adil," teriak pengunjung.

"Ini tidak adil jaksa," teriak lainnya.

Melihat suasana ruangan yang makin tak terkontrol, Hakim meminta sidang untuk diskors dan meminta petugas keamanan mengeluarkan para fans Bharada E.

"Petugas keamanan mohon bantuannya untuk amankan pendukung. Tolong dikeluarkan saja," ucap hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah diusir dari dalam ruangan, sejumlah penggemar Bharada E berteriak dan mengatakan bahwa jaksa mendapatkan uang.

"Jaksa cuan, huuuu jaksa cuan, cuan," suara teriakan. (lpk/mg1/put)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Misi Balas Dendam Tercapai: Persib Permalukan Malut United, Maung Bandung Pertahankan Rekor Kemenangan Kandang

Misi Balas Dendam Tercapai: Persib Permalukan Malut United, Maung Bandung Pertahankan Rekor Kemenangan Kandang

Persib Bandung menang dengan skor akhir 2-0 dari Malut United di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Jumat (6/2/2026). 
Ihwal Sang Anak Menggantikan Adies Kadir di Kursi DPR RI, Ketum Golkar Beberkan Penyebabnya

Ihwal Sang Anak Menggantikan Adies Kadir di Kursi DPR RI, Ketum Golkar Beberkan Penyebabnya

Belakangan ini ramai perbincangan terkait anak Adies Kadir, Adela Kanasya Adies menggantikan Adies Kadir di kursi DPR RI. Bahkan, sebagian publik mempertanyakan
John Herdman Blak-blakan, Ternyata ini Masalah Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert

John Herdman Blak-blakan, Ternyata ini Masalah Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert

John Herdman blak-blakan mengungkap kualitas skuad Timnas Indonesia sekaligus membedah masalah yang terjadi di era Patrick Kluivert. Apa faktor yang membuat Garuda belum maksimal?
Jurnalis Italia Puji Kejeniusan Transfer AC Milan Boyong Fullkrug: Datang Senyap dan Langsung Jadi Andalan Allegri

Jurnalis Italia Puji Kejeniusan Transfer AC Milan Boyong Fullkrug: Datang Senyap dan Langsung Jadi Andalan Allegri

Kehadiran Niclas Füllkrug di AC Milan sempat dipandang sebelah mata. Namun, seiring berjalannya waktu, penyerang asal Jerman itu justru sukses membuktikan diri.
Hasil Proliga 2026, Putri: Yolla Yuliana Sukses Bawa Jakarta Livin Mandiri Akhiri Rentetan Kekalahan Beruntun

Hasil Proliga 2026, Putri: Yolla Yuliana Sukses Bawa Jakarta Livin Mandiri Akhiri Rentetan Kekalahan Beruntun

Hasil Proliga 2026 sektor putri antara Jakarta Livin Mandiri menghadapi Medan Falcons di seri kelima yang berlangsung di Kota Malang, Jawa Timur.
Instruksi Tegas Menkeu Purbaya untuk Jajaran Dirjen Pajak dan Bea Cukai: Jangan Main-Main, Pimpinan Turun Lihat Kinerja Anak Buah

Instruksi Tegas Menkeu Purbaya untuk Jajaran Dirjen Pajak dan Bea Cukai: Jangan Main-Main, Pimpinan Turun Lihat Kinerja Anak Buah

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memberikan instruksi tegas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menggenjot penerimaan negara. 

Trending

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Ia kini menjadi buron, dicekal ke luar negeri, dan diminta segera menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
KPK Ungkap Deretan Barang Bukti Kasus Impor Bea Cukai Senilai Rp40,5 Miliar, dari Uang Tunai hingga Emas Batangan

KPK Ungkap Deretan Barang Bukti Kasus Impor Bea Cukai Senilai Rp40,5 Miliar, dari Uang Tunai hingga Emas Batangan

KPK menyita uang tunai, valuta asing, jam tangan mewah, hingga emas 5,3 kg senilai Rp40,5 miliar dalam kasus korupsi impor Bea Cukai.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 7 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 7 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 7 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang rezeki, kondisi finansial, dan angka hoki harian.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT