GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla Divonis 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, NTT memvonis mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla tujuh tahun penjara terkait korupsi pengalihan aset.
Rabu, 30 Juni 2021 - 17:10 WIB
Mantan Bupati Manggarai Barat divonis tujuh tahun penjara
Sumber :
  • Antara

Kupang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Nusa Tenggara Timur, memvonis mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla dengan hukuman tujuh tahun penjara, terkait korupsi pengalihan aset tanah 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.  

Putusan hakim itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin Hakim Wari Juniati dengan hakim anggota Ibnu Kholiq dan Gustaf Marpaung yang dilakukan secara virtual, Rabu (30/6).

Selama proses persidangan berlangsung terdakwa Agustinus Ch Dulla, mantan Bupati Manggarai Barat dua periode itu mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kupang.

Dalam amar putusannya hakim memvonis Agustinus Ch Dullah dengan hukuman selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. 

Terhadap terdakwa Agustinus Ch Dulla tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara yang mencapai Rp1,3 triliun.

Dalam amar putusan majelis menyebutkan perbuatan terdakwa Agustinus Ch Dulla terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Undang–Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua majelis hakim, Wari Juniati dalam kesempatan itu memberikan kesempatan terhadap terdakwa Agustinus Ch Dulla maupun Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan perlawanan hukum apabila tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang telah menghukum terdakwa selama tujuh tahun penjara.

"Apabila tidak sependapat dengan putusan ini maka bisa mengambil upaya hukum lain seperti banding sesuai dengan waktu yang diberikan," kata Wari Juniati.

Hukuman penjara terhadap mantan Bupati Manggarai Barat itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. (prs/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-siap Jakpro Bakal Ubah Konsep Pertunjukan Planetarium seperti XXI dan CGV

Siap-siap Jakpro Bakal Ubah Konsep Pertunjukan Planetarium seperti XXI dan CGV

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengungkapkan akan mengubah konsep pertunjukan Planetarium di Taman Ismail Marzuki (TIM).
Ketum PERBANAS Hery Gunardi Beberkan Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

Ketum PERBANAS Hery Gunardi Beberkan Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

Di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, industri perbankan Indonesia dinilai tetap menunjukkan resiliensi yang kuat. 
Media Vietnam Kompak Akui Timnas Indonesia Jadi Ancaman Besar di Piala AFF U-17 2026

Media Vietnam Kompak Akui Timnas Indonesia Jadi Ancaman Besar di Piala AFF U-17 2026

Media Vietnam kompak menyebut Timnas Indonesia U-17 sebagai ancaman besar di Grup A Piala AFF U-17 2026. Simak selengkapnya.
De Javu 1938 Terulang? Coach Justin Sebut Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026 Andai Negara Timur Tengah Mundur karena Perang

De Javu 1938 Terulang? Coach Justin Sebut Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026 Andai Negara Timur Tengah Mundur karena Perang

Pundit Coach Justin menyebut jika Timnas Indonesia punya peluang seperti edisi 1938, di mana mereka lolos ke putaran final Piala Dunia karena gantikan tim lain.
Polisi Janji Siap Tindaklanjuti Permohonan Nabilah O'Brien yang Layangkan Permohonan Gelar Perkara Khusus

Polisi Janji Siap Tindaklanjuti Permohonan Nabilah O'Brien yang Layangkan Permohonan Gelar Perkara Khusus

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko angkat bicara soal selebgram Nabilah O’Brien yang melayangkan permohonan gelar perkara khusus
Harga Emas Antam Bangkit dari Kejatuhan, Hari Ini Melonjak Rp35.000 per Gram

Harga Emas Antam Bangkit dari Kejatuhan, Hari Ini Melonjak Rp35.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp35.000 menjadi Rp3.059.000 per gram. Simak daftar lengkap harga emas Antam dari 0,5 gram hingga 1 kg serta harga buyback terbaru.

Trending

Dwi Sasetyaningtyas Ngotot Tak Bersalah, Alumni LPDP Itu Jawab Tegas: Negara Gak Ngasih ke Saya

Dwi Sasetyaningtyas Ngotot Tak Bersalah, Alumni LPDP Itu Jawab Tegas: Negara Gak Ngasih ke Saya

Nama penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas masih menjadi perbincangan publik.
2 Bintang Andalan Timnas Indonesia Dibidik Juventus Jelang FIFA Series 2026, Siapa Saja Sosoknya?

2 Bintang Andalan Timnas Indonesia Dibidik Juventus Jelang FIFA Series 2026, Siapa Saja Sosoknya?

Kabar baik jelang FIFA Series 2026, dua pemain Timnas Indonesia Jay Idzes dan Emil Audero dilaporkan masuk radar Juventus usai tampil impresif di Liga Italia.
Betapa Bahagianya Doktif setelah Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Segala Tipu Daya DRL Dapat Jawabannya

Betapa Bahagianya Doktif setelah Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Segala Tipu Daya DRL Dapat Jawabannya

dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) bahagia Polda Metro Jaya tahan dr Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran konsumen terkait produk kecantikan.
Viral, Pak Guru Rusly di Sabu NTT Cium dan Peluk Siswa Laki-laki di dalam Kelas, Begini Pengakuannya

Viral, Pak Guru Rusly di Sabu NTT Cium dan Peluk Siswa Laki-laki di dalam Kelas, Begini Pengakuannya

Viral di media sosial, seorang guru bernama Rusly Lingu Djara (32) yang mengajar di SMP Negeri 2 Sabu Timur mencium dan memeluk para siswa lelaki dalam kelas.
Alasan Biarkan Bigmo dan Resbob Jadi Tersangka, Azizah Salsha Kesal Sudah Difitnah: Ini Dampaknya Buruk

Alasan Biarkan Bigmo dan Resbob Jadi Tersangka, Azizah Salsha Kesal Sudah Difitnah: Ini Dampaknya Buruk

Mantan istri Pratama Arhan, Azizah Salsha mengungkap dampak dugaan fitnah dari YouTuber Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah (Bigmo) sudah sangat fatal.
Fatal! Gara-Gara Berulah Ini, Dokter Richard Lee Langsung Dijebloskan ke Rutan Usai Diperiksa Polisi

Fatal! Gara-Gara Berulah Ini, Dokter Richard Lee Langsung Dijebloskan ke Rutan Usai Diperiksa Polisi

Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap dokter sekaligus influencer kesehatan, Richard Lee (DRL), pada Jumat malam (6/3).
Media Belanda Sebut Juventus hingga Inter Milan Antre Ingin Jay Idzes, Nilai Transfer Bek Timnas Indonesia Tembus Setengah Triliun Rupiah

Media Belanda Sebut Juventus hingga Inter Milan Antre Ingin Jay Idzes, Nilai Transfer Bek Timnas Indonesia Tembus Setengah Triliun Rupiah

Media Belanda mengungkap Jay Idzes kini diincar Inter Milan, Juventus, dan AC Milan. Sassuolo disebut memasang harga transfer fantastis hingga Rp695 miliar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT