News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenhub: Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar Terancam 2 Tahun Bui

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan menindak tegas pelaku penerbangan balon udara liar. Menurut Pasal 411 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sabtu, 22 Mei 2021 - 17:36 WIB
Kemenhub proses hukum pelaku penerbangan balon udara liar
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan menindak tegas pelaku penerbangan balon udara liar. Menurut Pasal 411 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. "Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati bila ada pelaku balon udara liar yang tertangkap akan diproses pidana," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam pernyataan pers di Jakarta, Sabtu (22 Mei 2021).

Novie Riyanto mengatakan, tindakan tegas ini diambil karena pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat melalui Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM. 40 Tahun 2018 sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisinya tanpa membahayakan keselamatan penerbangan. "Pemerintah sama sekali tidak menghalangi budaya masyarakat, namun tetap menyelaraskan budaya tersebut agar tidak membahayakan keselamatan orang lain melalui tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat yang tercantum pada peraturan Menteri Perhubungan nomor PM. 40 Tahun 2018. Jadi, kalau solusi yang diberikan tidak diterapkan, lalu masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon udara secara bebas atau liar, ya maka penegakan hukum harus dijalankan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirjen Novie menambahkan, bahwa segala bentuk kegiatan perlu izin dari beberapa pihak, mengingat saat ini pada masa pandemi. “Perlu kita ketahui dan ingat bersama, bahwa pada masa pandemi COVID-19 ini, segala macam kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak termasuk festival penerbangan balon udara perlu mendapatkan izin dari Satuan Tugas dan pihak terkait lainnya, karena sangat berpotensi menjadi sumber penularan COVID-19,” katanya.

Ia menambahkan, Kemenhub telah menugaskan Penyidik Penerbangan Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Inspektur Navigasi Penerbangan dan Inspektur Bandara untuk bersama-sama dengan Kepolisian dan TNI guna menindaklanjuti semua temuan ke proses hukum. "Operasi di lapangan sudah dilakukan Polri dan TNI. Nantinya Kepolisian akan mengamankan orang yang diduga menerbangkan balon udara beserta barang buktinya serta melengkapi administrasi penyidikan, lalu penanganan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Penyidik Penerbangan Sipil guna kepentingan penyidikan penanganan perkara," katanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penumpang Ceritakan Detik-Detik KRL Diseruduk KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur

Penumpang Ceritakan Detik-Detik KRL Diseruduk KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur

Munir, penumpang yang berhasil menyelamatkan diri dari kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4), membeberkan kronologi peristiwa mencekam tersebut. 
Kawal Hak Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Jasa Raharja Koordinasi Cepat dengan RS dan Polisi

Kawal Hak Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Jasa Raharja Koordinasi Cepat dengan RS dan Polisi

PT Jasa Raharja menyatakan komitmen penuhnya untuk menjamin perlindungan dasar bagi seluruh korban kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam. 
Bang Jay Bikin Heboh di Italia, Jay Idzes Sabet Man of the Match di Laga Fiorentina vs Sassuolo

Bang Jay Bikin Heboh di Italia, Jay Idzes Sabet Man of the Match di Laga Fiorentina vs Sassuolo

Kabar membanggakan datang dari Italia. Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes sukses mencuri perhatian publik Serie A setelah tampil solid membela Sassuolo saat bert
Sekolah Cagar Budaya Kumuh, Dedi Mulyadi Turun Tangan Siap Rehab SD Negeri 1 Cibogo

Sekolah Cagar Budaya Kumuh, Dedi Mulyadi Turun Tangan Siap Rehab SD Negeri 1 Cibogo

​​​​​​​Dedi Mulyadi soroti SD Negeri 1 Cibogo yang kumuh. Sekolah cagar budaya 1921 ini bocor dan rusak, ia langsung janji rehab demi kenyamanan belajar siswa.
Taksi Green SM Beri Klarifikasi Soal Dugaan Pemicu Tabrakan Maut KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur

Taksi Green SM Beri Klarifikasi Soal Dugaan Pemicu Tabrakan Maut KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur

Terjadi insiden kecelakaan maut melibatkan KA Argo Bromo Anggrek menabrak Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur. Taksi Green SM berikan klarifikasi
Lima Korban Tabrakan Kereta Masih Terjepit, 14 Personel Basarnas Tambahan Diterjunkan ke Stasiun Bekasi Timur

Lima Korban Tabrakan Kereta Masih Terjepit, 14 Personel Basarnas Tambahan Diterjunkan ke Stasiun Bekasi Timur

Guna mempercepat proses penyelamatan yang telah berlangsung selama lima jam, Badan SAR Nasional (Basarnas) menambah kekuatan personel di lokasi kecelakaan kereta api Stasiun Bekasi Timur. 

Trending

Update Korban Kereta Tabrak KRL Bekasi: 74 Orang Luka dan 4 Meninggal Dunia, Petugas Berpacu Selamatkan Penumpang Terjepit

Update Korban Kereta Tabrak KRL Bekasi: 74 Orang Luka dan 4 Meninggal Dunia, Petugas Berpacu Selamatkan Penumpang Terjepit

Data jumlah korban kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur dilaporkan terus bertambah hingga Selasa (28/4) dini hari. 
Masih Ingat Tragedi Bintaro 2? Kejadiannya Serupa dengan Tabrakan KA Argo Bromo-KRL di Bekasi Timur

Masih Ingat Tragedi Bintaro 2? Kejadiannya Serupa dengan Tabrakan KA Argo Bromo-KRL di Bekasi Timur

Tabrakan antara KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur seolah membuka kembali luka lama dalam sejarah kelam perkeretaapian tanah air lebih dari 1 dekade lalu.
Taksi Green SM Beri Klarifikasi Soal Dugaan Pemicu Tabrakan Maut KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur

Taksi Green SM Beri Klarifikasi Soal Dugaan Pemicu Tabrakan Maut KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur

Terjadi insiden kecelakaan maut melibatkan KA Argo Bromo Anggrek menabrak Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur. Taksi Green SM berikan klarifikasi
Pengakuan Seorang Ayah yang Titipkan Anak di Daycare Little Aresha: Nangis, Tapi Sampai Sekolah Jadi Diam

Pengakuan Seorang Ayah yang Titipkan Anak di Daycare Little Aresha: Nangis, Tapi Sampai Sekolah Jadi Diam

​​​​​​​Pengakuan ayah soal Daycare Little Aresha di Yogyakarta. Anak disebut sering menangis saat dititipkan, namun mendadak diam saat di sekolah. (28/4/2026)
Ngaku Syok dan Panik, Korban Ceritakan Detik-detik KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi

Ngaku Syok dan Panik, Korban Ceritakan Detik-detik KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi

Korban ungkap detik-detik KA Argo Bromo tabrak KRL di Bekasi. Ngaku syok dan panik, gerbong hancur, puluhan korban luka kini dirawat di RSUD Kota Bekasi.
Usai Kecelakaan Maut Kereta Tabrak KRL, KAI Commuter Lakukan Rekayasa Pola Operasi untuk Kereta Jadwal Terakhir

Usai Kecelakaan Maut Kereta Tabrak KRL, KAI Commuter Lakukan Rekayasa Pola Operasi untuk Kereta Jadwal Terakhir

Insiden tabrakan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin malam (27/4/2026) melibatkan rangkaian KRL ditabrak kereta api jarak jauh KA Argo Bromo Anggrek
Lima Korban Tabrakan Kereta Masih Terjepit, 14 Personel Basarnas Tambahan Diterjunkan ke Stasiun Bekasi Timur

Lima Korban Tabrakan Kereta Masih Terjepit, 14 Personel Basarnas Tambahan Diterjunkan ke Stasiun Bekasi Timur

Guna mempercepat proses penyelamatan yang telah berlangsung selama lima jam, Badan SAR Nasional (Basarnas) menambah kekuatan personel di lokasi kecelakaan kereta api Stasiun Bekasi Timur. 
Selengkapnya

Viral