News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fakta-fakta Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora, dari Sebut Free Kick hingga 'Tak Takut Jika Anak Orang Mati'

Lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak eks pejabat Dirjen Pajak terhadap David Ozora (17) anak pengurus GP Ansor, (4/3/2023).
Sabtu, 4 Maret 2023 - 21:10 WIB
Tersangka Mario Dandy (kiri) dan detik-detik aksi penganiayaan terhadap David Ozora (kanan).
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak eks pejabat Dirjen Pajak terhadap David Ozora (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dan ditahan atas aksi brutalnya tersebut. Selain itu, Mario juga dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetya Mulya, imbas kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, ada sosok lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Shane Lukas atau SLR (19) yang merupakan teman Mario Dandy.

Shena turut memprovokasi agar Mario memukul David, Shane juga lah yang merekam video aksi penganiayaan tersebut menggunakan HP dari tersangka Mario Dandy.

Tak hanya itu, ada sosok AGH (15) yang juga berada di lokasi saat aksi penganiayaan terjadi. Bahkan, AGH diduga menjadi pemicu Mario Dandy aniaya David Ozora.

Polisi juga telah meningkatkan status hukum AGH dari "anak yang berhadapan dengan hukum" menjadi "anak yang berkonflik dengan hukum".

Aksi penganiayaan brutal Mario Dandy itu juga berimbas pada karier ayahnya, Rafael Alun Trisambodo langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Jakarta II.

  • Polisi ungkap detik-detik aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David

Mario Dandy Satriyo saat mengenakan baju tahanan dan diperlihatkan saat Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan. (tim tvOnenews/Rizki Amana)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkap aksi penganiayaan terhadap David diawali dengan penendangan pada bagian kepala korban oleh Mario Dandy. 

Bahkan, Mario Dandy sempat menyebut kata 'Free Kick' atau 'Tendangan Bebas' layaknya pesepakbola yang sedang bertanding saat akan pertama kali menendang kepala korban David Ozora.

"Di sana di antaranya ada kata-kata Free Kick, baru ditendang ke kepala, seperti tendangan bebas," kata Hengki dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Setelah melakukan aksi penendangan pertama yang diarahkan ke kepala korban, Mario Dandy kembali melakukan penganiayaan.

Tak cukup sampai di situ, saat melakukan penganiayaan secara membabi buta tersebut sang pelaku mengaku tak taku jika korban mati akibat aksinya tersebut.

"Ada kata-kata gua enggak takut kalau anak orang mati," katanya.

Diketahui, video penganiayaan yang dilakukan Mario selaku anak eks pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu itu sempat beredar luas di media sosial dan mendapat banyak kecaman dari netizen.

Dalam video yang sempat beredar itu terlihat sang pelaku turut serta melakuan selebrasi bak pemain sepak bola Cristiano Ronaldo saat aniaya korban david.

  • Mario Dandy terancam hukuman penjara 12 tahun


Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Satrio, Pelaku Penganiayaan Terhadap David, Anak Petinggi GP Ansor

Sebelumnya, pihak kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio yang juga merupakan anak dari eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).   

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan sang pelaku terancam hukuman penganiayaan berat yang direncanakan.

 "Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).  

Hengki menuturkan penetapan pasal baru terhadap tersangka Mario dilakukan usai pemeriksaan dan berbagai alat bukti secara intensif.  

Menurutnya kini Mario disangkakan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara untuk tersangka SLR atau Shane Lukas yaitu 335 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak.

  • Mario Dandy selebrasi ala Cristiano Ronaldo saat menganiaya dan mengaku tidak takut jika david mati


 Mario Dandy melakukan selebrasi Ala Ronaldo ketika aniaya David hingga dalam kondisi tak sadarkan diri (koma).

Saat melakukan tindak kekerasan bersama temannya, yang diduga hadir juga sosok Agnes. Seolah tak ragu, tampak Mario Dandy selebrasi ala Ronaldo saat menganiaya David dan teriak nggak takut jika David mati

Dalam video yang berdurasi 42 detik tersebut, tampak Mario Dandy berulang kali menendang dan menginjak kepala bagian kepala belakang David. Padahal, David sudah dalam kondisi tidak berdaya.

"Nggak takut gua anak orang mati, lapor lapor," kata Pria yang diduga Mario seakan menantang David yang sudah terkapar tak berdaya. 

Dengan tegas, Mario Dandy Satio anak Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil Dirjen Pajak Kemenkeu Jakarta Selatan II. Beberapa kali melontarkan ucapan tidak takut jika aksi penganiayaan itu dilaporkan ke Polisi. 

Salah satu pria dalam video melakukan beredar tersebut juga tampak berseloroh seakan mereka sedang bermain sepak bola.  

Pria itu diduga teman Mario Dandy yakni Shane yang merekam video. "Kayak main bola yah," ucapnya.

Di akhir video terdengar suara teriakan seseorang yang melihat aksi penganiayaan tersebut untuk menghentikan aksi brutal tersebut. 

Buntut aksi keji penganiayaan tersebut. Polisi saat ini telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menetapkan perekam video penganiayaan yang berinisial SLR atau Shane (19). (raa/muu/ind)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Petugas UPK Badan Air Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Kali Ciliwung Lenteng Agung

Petugas UPK Badan Air Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Kali Ciliwung Lenteng Agung

Warga di sekitar Gang H. Sonyon, Lenteng Agung, Jagakarsa, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas yang mengapung di aliran Kali Ciliwung, Senin (20/4).
4 Zodiak Paling Hoki dalam Karier pada 21 April 2026: Virgo Dapat Kepercayaan Lebih Besar

4 Zodiak Paling Hoki dalam Karier pada 21 April 2026: Virgo Dapat Kepercayaan Lebih Besar

Berikut 4 zodiak yang diprediksi paling hoki dalam karier pada 21 April 2026, salah satunya Virgo dapat kepercayaan lebih besar.
Kontras Perjalanan Fadly Alberto, Dari Viral Tinggal di Rumah Sederhana Hingga Kontroversi Tendangan Kungfu

Kontras Perjalanan Fadly Alberto, Dari Viral Tinggal di Rumah Sederhana Hingga Kontroversi Tendangan Kungfu

Perjalanan Fadly Alberto jadi sorotan publik, dari kisah haru tinggal di rumah sederhana hingga terseret kontroversi tendangan kungfu di EPA U-20.
Ricuh di EPA U-20! PSSI Murka, Pelaku Kekerasan Terancam Sanksi Berat

Ricuh di EPA U-20! PSSI Murka, Pelaku Kekerasan Terancam Sanksi Berat

PSSI angkat bicara terkait insiden kericuhan yang terjadi pada laga Elite Pro Academy (EPA) U-20 antara Dewa United Development menghadapi Bhayangkara Youth di Stadion Citarum, Semarang, Minggu (19/4/2026).
KPK Bongkar Sosok Pembantu Koruptor, Mulai Dari Keluarga, Orang Kepercayaan Hingga Kolega Politik

KPK Bongkar Sosok Pembantu Koruptor, Mulai Dari Keluarga, Orang Kepercayaan Hingga Kolega Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya pola keterlibatan orang-orang di sekitar pelaku utama tindak pidana korupsi.
Babak Baru Kasus Kematian Nizam, Kuasa Hukum Ibu Kandung Umumkan Anwar Satibi Jadi Tersangka Penelantaran Anak

Babak Baru Kasus Kematian Nizam, Kuasa Hukum Ibu Kandung Umumkan Anwar Satibi Jadi Tersangka Penelantaran Anak

Babak baru kasus kematian Nizam, kuasa hukum ibu kandung umumkan Anwar Satibi jadi tersangka penelantaran anak berdasarkan hasil SP2HP terbaru.

Trending

Top Skor Akhir Final Four Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Pertahankan Rekor Pemain Lokal Tersubur, Irina Voronkova Kuasai Puncak

Top Skor Akhir Final Four Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Pertahankan Rekor Pemain Lokal Tersubur, Irina Voronkova Kuasai Puncak

Top skor akhir final four Proliga 2026, di mana dua pemain Jakarta Pertamina Enduro yakni Irina Voronkova dan Megawati Hangestri mampu mempertahankan rekor masing-masing.
Eks Kapten Belanda Tunggu Panggilan John Herdman ke Timnas Indonesia, Berharap Proses Naturalisasinya Segera Tuntas

Eks Kapten Belanda Tunggu Panggilan John Herdman ke Timnas Indonesia, Berharap Proses Naturalisasinya Segera Tuntas

Eks kapten Timnas Belanda U-17 berdarah Indonesia, ungkap kesiapannya dipanggil John Herdman dan memperkuat Timnas Indonesia, serta tunggu proses naturalisasi rampung.
Dedi Mulyadi Tak Terima Siswa SMAN 1 Purwakarta hanya Diskors 19 Hari, KDM Sarankan Sanksi Lebih Berat Lagi

Dedi Mulyadi Tak Terima Siswa SMAN 1 Purwakarta hanya Diskors 19 Hari, KDM Sarankan Sanksi Lebih Berat Lagi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons negatif soal sanksi yang diberikan SMAN 1 Purwakarta terhadap puluhan siswa yang mengolok-olok guru. Ini katanya.
Bukan Lagi Megatron, Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri Jelang Comeback ke V-League

Bukan Lagi Megatron, Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri Jelang Comeback ke V-League

Megawati Hangestri kembali ke V-League musim 2026-2027 dengan julukan baru dari media Korea. Simak selengkapnya.
Jadwal Grand Final Proliga 2026 Pekan Ini: Perjuangan Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal Grand Final Proliga 2026 Pekan Ini: Perjuangan Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal Grand Final Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap berjuang membawa Jakarta Pertamina Enduro pertahankan gelar juara pada musim ini.
Sumardji Pastikan Fadly Alberto Dicoret dari Timnas Indonesia U-20 Usai Layangkan Tendangan Kungfu ke Pemain Lawan

Sumardji Pastikan Fadly Alberto Dicoret dari Timnas Indonesia U-20 Usai Layangkan Tendangan Kungfu ke Pemain Lawan

Fadly Alberto kabarnya langsung mendapat sanksi berat yaitu dicoret dari Timnas Indonesia U-20 usai kedapatan layangkan tendangan kungfu ke arah pemain lawan.
Kondisi Terkini Pemain Dewa United yang Diserang Tendangan Kungfu Eks Timnas Indonesia U-17 Fadly Alberto

Kondisi Terkini Pemain Dewa United yang Diserang Tendangan Kungfu Eks Timnas Indonesia U-17 Fadly Alberto

Update kondisi dari pemain Dewa United Rakha Nurkholis yang wajahnya diserang eks Timnas Indonesia U-17 Fadly Alberto dengan tendangan kungfu di laga EPA U-20.
Selengkapnya

Viral