GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto divonis hukuman 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Rabu, 10 Mei 2023 - 14:18 WIB
Mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jakarta tvOnenews.com - Mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto divonis hukuman 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kasranto dihukum atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba bersama Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan vonis terhadap terdakwa Kasranto itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, (10/5/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya.

Selain itu, Kasranto juga diminta untuk membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan.

"Apabila denda tidak dibayar makan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim.

Hakim menyatakan Kasranto bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terjerat peredaran narkoba yang melibatkan 11 orang termasuk AKBP ADody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti analisa Anita Cepu.

Teddy Minahasa dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terdakwa Kasranto sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. (rpi/ree)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Michael Bisping Bicara Tegas soal Cedera Tom Aspinall: UFC Tetap Jalan, Alex Pereira Paling Logis Rebut Sabuk

Michael Bisping Bicara Tegas soal Cedera Tom Aspinall: UFC Tetap Jalan, Alex Pereira Paling Logis Rebut Sabuk

Mantan juara kelas menengah UFC, Michael Bisping, menilai cedera Tom Aspinall tak boleh menghentikan jalannya divisi kelas berat UFC, Alex Pereira paling logis.
Sambut Ramadhan 1447 Hijriah, Gubernur Khofifah Gelar Tradisi Megengan di Masjid Al Akbar Surabaya

Sambut Ramadhan 1447 Hijriah, Gubernur Khofifah Gelar Tradisi Megengan di Masjid Al Akbar Surabaya

Gubernur Khofifah hadiri tradisi Megengan yang diawali dengan istighosah, dzikir dan sholawat di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.
Ramalan Shio Macan di Tahun Kuda Api 2026: Waspada Konflik dan Andalkan Usaha Sendiri

Ramalan Shio Macan di Tahun Kuda Api 2026: Waspada Konflik dan Andalkan Usaha Sendiri

​​​​​​​Ramalan shio macan di tahun kuda api 2026 membawa peringatan tentang konflik, gosip, dan asmara. Shio macan disarankan mengandalkan usaha sendiri.
Bersinar di Red Sparks, Megawati Hangestri Sudah Diperkenalkan sebagai Pemain Asing Sejak Awal di Jakarta Pertamina Enduro

Bersinar di Red Sparks, Megawati Hangestri Sudah Diperkenalkan sebagai Pemain Asing Sejak Awal di Jakarta Pertamina Enduro

Megawati Hangestri membuktikan kualitasnya bersama Jakarta Pertamina Enduro (JPE) di Proliga 2026. Sejak awal musim sudah “diperkenalkan” sebagai pemain asing
Tahun Baru Imlek 2026, Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro: Jadikan Semangat Kebersamaan Demi Bangsa

Tahun Baru Imlek 2026, Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro: Jadikan Semangat Kebersamaan Demi Bangsa

Merayakan momentum Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru Imlek dengan penuh kehangatan kepada masyarakat Indonesia.
Respons Mantan Presiden Inter Milan usai Pemilik Juventus Hubungi Presiden FIGC: Sekarang Kalian Berperan sebagai Korban

Respons Mantan Presiden Inter Milan usai Pemilik Juventus Hubungi Presiden FIGC: Sekarang Kalian Berperan sebagai Korban

Mantan Presiden Inter Milan, Massimo Moratti, memberi respons terhadap kabar bahwa pemilik Juventus, John Elkann, menghubungi Presiden Federasi Sepak Bola Italia (FIGC), Gabriele Gravina.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

Ramalan Tahun Kuda Api 2026 menyebut lima shio berpotensi cuan besar. Simak daftar shio paling hoki secara finansial menurut VN Express.
Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut  Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Akses jalur alternatif menurun dari Jalan Lingkar Interchange Tanjungpura ke jalan raya Tanggul Rawagabus akhirnya ditutup permanen
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT