News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Isu Pemilu Balik ke Sistem Proporsional Tertutup, PKS: Dulu MK yang Putuskan Pemilu Coblos Caleg

Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid buka suara ihwal pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu tertutup di Pemilu 2024.
Selasa, 30 Mei 2023 - 00:07 WIB
Hidayat Nur Wahid
Sumber :
  • dpr.go.id

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid buka suara ihwal pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu tertutup di Pemilu 2024.

Pihaknya berharap informasi tersebut tidak benar dan MK tetap menggunakan sistem pemilu terbuka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau sampai MK memutuskan menerima judicial review untuk kemudian mengubah sistem pemilu dari terbuka ke tertutup, ya ini pertama MK tidak konsisten dengan keputusannya sendiri,” ungkap Hidayat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

Menurutnya, MK sendiri telah menetapkan sistem pemilu terbuka dan dalam UUD Pasal 24c Ayat 1 keputusan MK itu bersifat final dan mengikat.

“Kalau sekarang akan diubah, apa alasan konstitusionalnya? Apakah sistem terbuka melanggar konstitusi? Pasal berapa yang dilanggar? Enggak ada,” ujarnya.

“Kalau kemudian MK merubah keputusannya itu sendiri yang final dan mengikat itu, harusnya ada pasal konstitusional yang benar bisa dinilai keputusan MK yang dulu itu salah,” tambah Hidayat.

Dia menuturkan MK seharusnya mempertimbangkan penolakan dari 8 parpol peserta pemilu terhadap sistem pemilu tertutup.

Jika nantinya MK memutuskan sistem pemilu tertutup, Hidayat mengatakan pihaknya berharap agar MK memberlakukan sistem itu pada Pemilu 2029 mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau dipaksakan sekai lagi tidak setuju, kalau dipaksakan mudah-mudahakan pemberlakuannya bukan 2024 akan tetapi 2029. Karena sekarang sudah terlalu mepet sudah semua proses berjalan,” katanya.

“Pelaksanaannya, pendaftaranya, partai poltik semuanya sudah terbuka. Maka, MK juga bisa merujuk pada putusan 2014 yang pemberlakuannya tidak seketika, tapi untuk pemilu yang akan datang 2029,” tandas Wakil Ketua MPR RI itu. (saa/ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kylian Mbappe Kritik Penampilan Buruk Timnas Prancis usai Takluk dari Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Kylian Mbappe Kritik Penampilan Buruk Timnas Prancis usai Takluk dari Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Kylian Mbappe memberikan kritik pedas terhadap penampilan permainan Timnas Prancis yang baru saja kalah dari Spanyol di semifinal Piala Dunia 2026.
Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Hari Ini, Begini Penilaian 6 Praktisi Hukum

Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Hari Ini, Begini Penilaian 6 Praktisi Hukum

Sidang Ruben Onsu dan Sarwendah soal hak asuh anak digelar hari ini. Simak penilaian 6 praktisi hukum mengenai peluang gugatan Ruben Onsu terhadap Sarwendah.
IHSG Dibuka Menghijau 28 Poin pada Perdagangan 15 Juli 2026, Berpotensi Menguat

IHSG Dibuka Menghijau 28 Poin pada Perdagangan 15 Juli 2026, Berpotensi Menguat

Pada pembukaan perdagangan Rabu, 15 Juli 2026, IHSG menguat 28 poin atau 0,47 persen di level 6.068. 
Status Korban di Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok menjadi Mustahik, Apa Itu?

Status Korban di Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok menjadi Mustahik, Apa Itu?

Miris dalam kasus dugaan pembakaran santri di Lombok, memakan 3 korban, di mana 1 telah meninggal dunia dan 2 orang masih dirawat karena mengalami luka berat
Rupiah Menguat ke Rp18.070 per Dolar AS usai Pasar Respons Positif Rating Kredit S&P Indonesia

Rupiah Menguat ke Rp18.070 per Dolar AS usai Pasar Respons Positif Rating Kredit S&P Indonesia

Rupiah menguat ke Rp18.070 per dolar AS usai pasar merespons positif rating kredit S&P Indonesia.
Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia membebaskan visa kunjungan untuk warga Kazakhstan mulai 9 Juli 2026.

Trending

Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil semifinal Piala Dunia 2026 antara Spanyol vs Prancis yang berhasil dimenangkan oleh La Furia Roja di Stadion Dallas, Dallas, Amerika Serikat Rabu (16/7).
QRIS Internasional Permudah Transaksi Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

QRIS Internasional Permudah Transaksi Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

Perkembangan sistem pembayaran digital terus menghadirkan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang bepergian ke luar negeri.
Reaksi Didier Deschamps Usai Prancis Gagal Lolos ke Final Piala Dunia 2026: Pertanyakan Kualitas Wasit Hingga Akui Tampil Buruk

Reaksi Didier Deschamps Usai Prancis Gagal Lolos ke Final Piala Dunia 2026: Pertanyakan Kualitas Wasit Hingga Akui Tampil Buruk

Pelatih Timnas Prancis, Didier Deschamps buka suara usai Les Bleus gagal lolos ke final Piala Dunia 2026 karna kalah dari Spanyol di semifinal, Rabu (15/7/2026).
3 Shio yang Tiba-tiba Cuan pada 16 Juli 2026, Anjing Paling Tak Terduga

3 Shio yang Tiba-tiba Cuan pada 16 Juli 2026, Anjing Paling Tak Terduga

3 shio yang tiba-tiba cuan pada 16 Juli 2026 sudah terungkap! Anjing paling tak terduga, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Kamis besok sekarang juga!
Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia membebaskan visa kunjungan untuk warga Kazakhstan mulai 9 Juli 2026.
31 Saksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung oleh Taufik Hidayat Diperiksa, Penyidikan Masih Berlangsung

31 Saksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung oleh Taufik Hidayat Diperiksa, Penyidikan Masih Berlangsung

Sebanyak 31 saksi diperiksa dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat.
Geger Ledakan Bom di MAN 3 Padang, Pelaku Ternyata Siswa Kelas 3, Terungkap Motifnya

Geger Ledakan Bom di MAN 3 Padang, Pelaku Ternyata Siswa Kelas 3, Terungkap Motifnya

Pihak kepolisian tengah mendalami alasan di balik aksi nekat seorang pelajar berinisial R (17) yang meledakkan bom rakitan di MAN 3 Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (14/7).
Selengkapnya

Viral