News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS Kominfo Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Menkominfo RI, Johnny G Plate menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 27 Juni 2023 di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta pusat.
Selasa, 27 Juni 2023 - 12:02 WIB
Johnny G Plate saat tiba dan berjalan memasuki ruang sidang Hatta Alish di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023) Pukul 10.30 WIB
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 27 Juni 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pantauan tvOnenews.com di lokasi, Johnny G Plate tampak menggunakan batik cokelat lengan panjang. Ia tiba pukul 10.30 WIB bersamaan dengan dua terdakwa lainnya, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto. Mereka mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda dengan tangan diborgol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat hendak memasuki ruang sidang Hatta Alish, borgol dan rompi tahanan dibuka oleh petugas dari Kejagung. Pengamanan aparat kepolisian saat mengawal Johnny memasuki ruang sidang pun cukup ketat.   

Kedatangan Johnny disambut riuh oleh awak media di lokasi. Namun, Johnny yang menggunakan masker hanya terdiam tak merespons sapaan sedikitpun.

Johnny langsung duduk di kursi terdakwa. Sidang pun diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa. Hakim juga memeriksa surat kuasa dari pengacara.

Majelis hakim yang akan mengadili Johnny adalah ketua majelis Fahzal Hendri dengan hakim anggota Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.

Diketahui, Perkara Johnny G Plate diberi nomor registrasi No.55/Pid Sus./PN.Jkt.Pst/2023.

Dalam perkara ini Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp8,032 triliun. Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prediksi Skor Piala Dunia 2026: Portugal vs DR Kongo dan Inggris vs Kroasia, Siapa yang Tersenyum di Laga Perdana?

Prediksi Skor Piala Dunia 2026: Portugal vs DR Kongo dan Inggris vs Kroasia, Siapa yang Tersenyum di Laga Perdana?

Piala Dunia 2026 menyajikan dua laga paling menyita perhatian pada Kamis (18/6/2026), yakni duel Portugal vs DR Kongo dan Inggris vs Kroasia. Ini prediksinya.
Pembubaran Diskusi di UGM jadi Sorotan, Mahasiswa hingga Pengamat Menyayangkan

Pembubaran Diskusi di UGM jadi Sorotan, Mahasiswa hingga Pengamat Menyayangkan

Forum diskusi di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada yang berakhir ricuh akibat pembubaran paksa, mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Cium Adanya Dugaan Suap, WN Rusia Laporkan Oknum Imigrasi ke KPK

Cium Adanya Dugaan Suap, WN Rusia Laporkan Oknum Imigrasi ke KPK

Seorang warga negara Rusia yang diwakili oleh Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum di Ditjen Imipas.
BAM DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum, Bahas Permasalahan Kawasan Hutan dan Konflik Agraria

BAM DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum, Bahas Permasalahan Kawasan Hutan dan Konflik Agraria

BAM DPR RI menggelar Rapat RDPU bersama para kepala desa dan perangkat desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kemuning, Indragiri Hilir, Riau.
Liverpool 'TO' Marcus Rashford, MU Ikhlas?

Liverpool 'TO' Marcus Rashford, MU Ikhlas?

Mantan Kiper Liverpool, David James, menyebut klub seharusnya mengesampingkan rivalitas bersejarah mereka dan berupaya merekrut penyerang Manchester United (MU), Marcus Rashford, untuk menggantikan Mohamed Salah.
Masa Tunggu Haji Sudah Dipangkas Jadi 26 Tahun, Presiden Prabowo Minta Lebih Cepat Lagi

Masa Tunggu Haji Sudah Dipangkas Jadi 26 Tahun, Presiden Prabowo Minta Lebih Cepat Lagi

Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang dinilai berjalan lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. 

Trending

Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Duka masih menyelimuti rumah keluarga Jance Zebua di Desa Hilinaa, Dusun 2, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Luhut Klaim Perlinsos Digital dan Simbara Bisa Buat Negara Hemat Ribuan Triliun: Orang Tidak Bisa Korupsi

Luhut Klaim Perlinsos Digital dan Simbara Bisa Buat Negara Hemat Ribuan Triliun: Orang Tidak Bisa Korupsi

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, menyebut sistem digitalisasi pemerintah melalui Perlinsos Digital dan Simbara bisa membuat hemat ribuan triliun.
Komnas HAM Sebut Program MBG Langgar HAM, DPR: Pernyataan Kontradiktif

Komnas HAM Sebut Program MBG Langgar HAM, DPR: Pernyataan Kontradiktif

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai pernyataan Komnas HAM soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) terindikasi melanggar HAM adalah tidak tepat.
Prabowo Tahan Pertalite Tak Naik, B50 Diproyeksi Hemat Devisa Rp157 Triliun dan Serap 2,2 Juta Pekerja

Prabowo Tahan Pertalite Tak Naik, B50 Diproyeksi Hemat Devisa Rp157 Triliun dan Serap 2,2 Juta Pekerja

ESDM menyampaikan pemerintah memilih menahan harga BBM subsidi Pertalite sebagai langkah perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan, seraya mendorong implementasi B50.
Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan kabar, adanya pondok pesantren (Ponpes) di Malang, Jawa Timur disegel organisasi bernama Yakuza Maneges
Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Nama Herve Renard bukanlah sosok asing bagi penggemar Timnas Indonesia. Eks pelatih Arab Saudi kini dapat tugas berat untuk selamatkan Tunisia di Piala Dunia.
Media Vietnam Tak Habis Pikir, Timnas Indonesia Bisa Diperkuat Bintang Baru dari Eropa Jelang Piala AFF 2026

Media Vietnam Tak Habis Pikir, Timnas Indonesia Bisa Diperkuat Bintang Baru dari Eropa Jelang Piala AFF 2026

Timnas Indonesia kembali dapat sorotan media Vietnam menjelang bergulirnya berbagai turnamen internasional pada 2026. Tambahan dua pemain anyar jadi perhatian.
Selengkapnya

Viral