GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS Kominfo Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Menkominfo RI, Johnny G Plate menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 27 Juni 2023 di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta pusat.
Selasa, 27 Juni 2023 - 12:02 WIB
Johnny G Plate saat tiba dan berjalan memasuki ruang sidang Hatta Alish di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023) Pukul 10.30 WIB
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 27 Juni 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pantauan tvOnenews.com di lokasi, Johnny G Plate tampak menggunakan batik cokelat lengan panjang. Ia tiba pukul 10.30 WIB bersamaan dengan dua terdakwa lainnya, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto. Mereka mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda dengan tangan diborgol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat hendak memasuki ruang sidang Hatta Alish, borgol dan rompi tahanan dibuka oleh petugas dari Kejagung. Pengamanan aparat kepolisian saat mengawal Johnny memasuki ruang sidang pun cukup ketat.   

Kedatangan Johnny disambut riuh oleh awak media di lokasi. Namun, Johnny yang menggunakan masker hanya terdiam tak merespons sapaan sedikitpun.

Johnny langsung duduk di kursi terdakwa. Sidang pun diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa. Hakim juga memeriksa surat kuasa dari pengacara.

Majelis hakim yang akan mengadili Johnny adalah ketua majelis Fahzal Hendri dengan hakim anggota Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.

Diketahui, Perkara Johnny G Plate diberi nomor registrasi No.55/Pid Sus./PN.Jkt.Pst/2023.

Dalam perkara ini Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp8,032 triliun. Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.

Selain itu telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. (rpi/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ternyata Model Sajadah Begini yang Merusak Pahala Ibadah Shalat

Ternyata Model Sajadah Begini yang Merusak Pahala Ibadah Shalat

Siapa sangka sajadah yang digunakan saat shalat, ada yang perlu diperhatikan. Sebab disebut bisa merusak pahala
DEN Tegaskan Stok BBM Aman: Masyarakat Jangan Panik

DEN Tegaskan Stok BBM Aman: Masyarakat Jangan Panik

DEN meminta masyarakat tidak panik terkait cadangan BBM nasional. Meski stok hanya sampai 20 hari, tapi jika terpakai akan kembali diisi oleh Pertamina.
PN Jakpus Bebaskan Junaidi Saibih dari Kasus Perintangan, AAI: Putusan Ini Tidak Hanya Kemenangan bagi Pribadi Saja

PN Jakpus Bebaskan Junaidi Saibih dari Kasus Perintangan, AAI: Putusan Ini Tidak Hanya Kemenangan bagi Pribadi Saja

PN Jakpus bebaskan advokat Junaidi Saibih dari dakwaan kasus suap dan perintangan, DPP AAI beri apresiasi.
BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia

BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia

Program santunan ini merupakan bagian dari BSI Berbagi, kegiatan sosial yang rutin diselenggarakan sejak bank syariah terbesar di Indonesia itu berdiri pada 2021.
Keistimewaan 10 Hari Terakhir Ramadhan, Rasulullah SAW Sangat Bersungguh-Sungguh di Waktu Ini

Keistimewaan 10 Hari Terakhir Ramadhan, Rasulullah SAW Sangat Bersungguh-Sungguh di Waktu Ini

Inilah keistimewaan 10 hari terakhir Ramadhan, Rasulullah SAW sangat bersungguh-sungguh di waktu ini, sebagaimana dijelaskan Ustaz Adi Hidayat.
Pakar Teknologi Ingatkan Ancaman Penjajahan Digital, Indonesia Diminta Bangun Kedaulatan Siber

Pakar Teknologi Ingatkan Ancaman Penjajahan Digital, Indonesia Diminta Bangun Kedaulatan Siber

Pakar teknologi informasi Onno Widodo Purbo menyoroti penjajahan baru di era digitl yakni ketika besarnya uang masyarakat Indonesia yang mengalir ke luar negei.

Trending

Andai Tak Gerak Cepat, Timnas Indonesia Bisa Disalip Amerika Serikat Soal Naturalisasi Eks Werder Bremen Berdarah Bali Ini

Andai Tak Gerak Cepat, Timnas Indonesia Bisa Disalip Amerika Serikat Soal Naturalisasi Eks Werder Bremen Berdarah Bali Ini

Hampir promosi ke tim nasional senior Amerika Serikat, Timnas Indonesia mesti gerak cepat jika berniat naturalisasi eks Werder Bremen berdarah Bali Ethan Kohler
Banjir Jakarta Hari Ini Bisa Dipantau dari HP, Ini 7 Cara Cek Titik Genangan Secara Live Sebelum Keluar Rumah

Banjir Jakarta Hari Ini Bisa Dipantau dari HP, Ini 7 Cara Cek Titik Genangan Secara Live Sebelum Keluar Rumah

Banjir Jakarta hari ini bisa dipantau secara live dari HP. Simak 7 cara cek titik genangan banjir Jakarta hari ini lewat situs resmi, CCTV, hingga aplikasi JAKI.
Sebelum Berpulang, Vidi Aldiano Pernah Ungkapkan Alasannya Belum Memiliki Anak dengan Sheila Dara

Sebelum Berpulang, Vidi Aldiano Pernah Ungkapkan Alasannya Belum Memiliki Anak dengan Sheila Dara

Dunia hiburan kembali berduka, penyanyi sekaligus podcaster, Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu, (7/3/2026). Vidi sempat ungkap alasan belum punya anak
Kondisi Sheila Dara Setelah Sang Suami Vidi Aldiano Meninggal Dunia

Kondisi Sheila Dara Setelah Sang Suami Vidi Aldiano Meninggal Dunia

Kondisi Sheila Dara setelah sang suami, Vidi Aldiano, meninggal dunia diungkap oleh rekan artis usai melayat.
Nadin Amizah dan Vidi Aldiano Ternyata Keluarga: Kisah Kedekatan Mereka hingga Momen Perpisahan yang Mengharukan

Nadin Amizah dan Vidi Aldiano Ternyata Keluarga: Kisah Kedekatan Mereka hingga Momen Perpisahan yang Mengharukan

Nadin Amizah ternyata adik ipar Vidi Aldiano. Simak kisah hubungan keluarga, kedekatan mereka hingga momen emosional saat Nadin mengenang Vidi.
Bikin Merinding! Habib Jafar Tangkap Isyarat Tersembunyi di Balik Kepergian Vidi Aldiano

Bikin Merinding! Habib Jafar Tangkap Isyarat Tersembunyi di Balik Kepergian Vidi Aldiano

Kabar duka untuk kita semua, Penyanyi multitalenta, Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia
Rekap Hasil Semifinal All England 2026: Raymond/Joaquin Babak Belur, Wakil Indonesia Habis

Rekap Hasil Semifinal All England 2026: Raymond/Joaquin Babak Belur, Wakil Indonesia Habis

Rekap hasil semifinal All England 2026, di mana satu-satunya wakil Indonesia yakni pasangan ganda putra muda Raymond Indra/Nikolaus Joaquin menelan kekalahan di babak empat besar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT