Oknum Jaksa di Kejati DKI Dilaporkan ke Jamwas, Ini Alasannya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Oknum-oknum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dilaporkan ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Laporan ini dilayangkan R Surjadi, warga Jakarta Timur. Alasannya, jaksa di Kejati DKI diduga membantu tersangka kasus penyerobotan lahan di kawasan Jakarta Timur.
Kuasa Hukum Surjadi, Edi Wilson mengatakan, laporan ini berkaitan dengan penanganan perkara terkait penyerobotan lahan seluas 8.850 meter persegi yang dilakukan oleh Ismail Mandri selaku Direktur Pulogadung Steel. Selama beberapa tahun, Ismail Mandri menguasai tanah milik R Surjadi.
Perbuatan itu pun telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pada tahun 2019, polisi pun telah menetapkan Ismail Mandri sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal 167 dan 263 KUHP tentang memasuki perkarangan orang lain tanpa izin sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/703/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimum,tanggal 4 Februari 2019.
Namun, proses penanganan kasus ini mulai janggal saat pelimpahan berkas perkara ke Kejati DKI. Saat itu, Surjadi dan kuasa hukumnya mendapatkan informasi terkait proses pemeriksaan berkas perkara itu dinyatakan belum lengkap.
Sebelumnya, Penyidik polda Metro Jaya pun pernah menyampaikan kepada kuasa hukum R. Suryadi, tak ada gunanya untuk melengkapi berkas perkara. Jaksa pasti menghentikan percuma perkara ini.
Faktanya, jaksa pun mengembalikan berkas perkara nomor : BP/90/11/2023 Direskrimum kepada penyidik Kepolisian dengan petujuk untuk menambah alat bukti dan meminta pendapat ahli pidana dan pertanahan terkait kasus ini.
“Kami sudah lakukan semua menambah alat bukti dan minta pendapat pakar sudah. Pakar saja sudah menyatakan bahwa kasus ini sudah masuk unsur dan alat buktinya sudah cukup,” kata Wilson, di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Karena pakar menyatakan unsur pidana dalam berkas perkara itu sudah lengkap maka pihak Kepolisian kembali mengirimkan berkas perkara tersebut kepada jaksa. Anehnya, jaksa malah meminta pihak Kepolisian untuk menghentikan proses perkara ini atau menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 sesuai berita acara kordinasi antara penyidik dengan jaksa peneliti. Padahal penyidik tidak pernah mengetahui adanya hal tersebut.
Load more