Mahasiswa dan Alumni FHUI Gugat Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun ke MK
- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Kedua, hilangnya jaminan dan kepastian bagi kaum Muda Intelektual sebagai bagian dari warganegara dalam memilih capres dan cawapres yang sesuai dengan amanat Konstitusi dalam kontestasi Pemilu ;
Ketiga, adanya keinginan kaum muda pada saat ini ingin maju dan bermimpi besar serta ikut andil dalam mendorong serta memajukan Indonesia menjadi Negara maju melalui figure capres dan cawapres yang tepat sesuai amanat Konstitusi;
Keempat, adanya inkonsistensi Undang-Undang Pemilu terhadap UUD 1945.
"Kami sebagai bagian dari kaum Intelektual muda dan bagian dari generasi milenial, warga negara yang baik dan kritis dan berpengalaman dalam kajian-kajian intelektual, mengajukan uji materil terhadap persyaratan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai bentuk dari hak konstitusinya dengan harapan untuk kemudian dapat dipilih dengan batas usia maksimal 70 tahun," pungkasnya. (ebs)
Load more