GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dinilai Asumsi dan Tak Pikirkan Kondisi David Ozora, Jaksa Tolak Pledoi Shane Lukas

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beragendakan replik atau tanggapan pledoi
Kamis, 24 Agustus 2023 - 17:36 WIB
Shane Lukas
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beragendakan replik atau tanggapan pledoi. 

Dalam pembacaannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi yang disampaikan kubu Shane Lukas bersama tim kuasa hukumnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya penolakan Jaksa dilandasi tentang penilaian pledoi yang dianggap hanya asumsi dan tak sesuai fakta yang ada. 

"Penasihat hukum terdakwa Shane Lukas telah melakukan pembelaan yang tak berdasarkan fakta hukum sebenernya, melainkan hanya berdasarkan asumsi dan spekulasi yang tdk dapat dibuktikan kebenaranya," kata Jaksa dalam persidangan tersebut, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Selain itu, Jaksa menilai kubu Shane Lukas dalam pledoinya telah mengabaikan sejumlah dampak serta derita David Ozora yang dialami usai dianiaya secara membabi buta oleh Mario Dandy Satriyo. 

Karenanya Jaksa meminta Majelis Hakim menolak pledoi yang diajukan kubu Shane Lukas dan tim kuasa hukumnya. 

"Dampaknya sangat signifikan dan mengindikasikan intesitas dan keparahan tingkat penganiaaan yang dilakukan saksi Mario Dandy," kata Jaksa.

"Memohon kepada majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa dan memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas sebagaimana dalam tuntutan pidana yamg telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari Selasa, 15 Agustus 2023 lalu," sambungnya. 

Bacakan Pledoi, Shane Lukas Menangis Sesenggukan Minta Dibebaskan Hakim

Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaannya pada Selasa (22/8/2023).

Shane Lukas tak kuasa Menhan derasnya air mata yang membasahi bagian mukanya saat membacakan pledoi di depan Majelis Hakim. 

Ia berharap Majelis Hakim dapat memberikan vonis bebas terhadap dirinya terkait keterlibatannya pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

"Apabila yang mulia, ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil tuhan yang mengutus perkara ini berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan. Namun, apabila majelis hakim yang mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya," kata Shane sembari menangis sesenggukan saat membacakan pledoinya itu di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Dalam pledoinya tersebut, Shane Lukas turut serta menyinggung dirinya menjadi korban dari aksi penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. 

Ia mengaku tak mengetahui secara mendetail permasalahan yang dihadapi antara Mario Dandy Satriyo, pelaku anak AG, dan David Ozora hingga terseret kasus penganiayaan berat tersebut. 

"Saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini karena dari apa yang saya renungi dan saya dengar selama proses persidangan ini, saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, Agnes, Amanda, dan David, juga orang-orang yang diajak Mario sebelum terjadinya kejadian malam itu," ucap Shane. 

Di sisi lain, Shane tak lupa melayangkan permintaan maaf terhadap sang ayah kandungnya yakni Tagor Lumbantoruan. 

Saat itu pula, Tagor tak kuasa menahan tangisnya usai melihat dan mendengar sang anak membacakan pledoinya pada persidangan tersebut. 

"Apabila yang mulia, ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil tuhan yang mengutus perkara ini berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan. Namun, apabila majelis hakim yang mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya," ungkapnya. 

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel menuntut terdakwa Shane Lukas dengan kurungan penjara selama 5 tahun usai terlibat kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Shane Lukas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan turut serta tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 5 tahun. Tak ada alasan pemaaf dan pembenar," ujar Jaksa Hafiz Jurniawan di persidangan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (raa/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Longsor Tambang Rakyat di Sijunjung Telan 9 Korban Jiwa, Seluruh Jenazah Berhasil Dievakuasi

Longsor Tambang Rakyat di Sijunjung Telan 9 Korban Jiwa, Seluruh Jenazah Berhasil Dievakuasi

Longsor tambang rakyat di Sijunjung, Sumatera Barat menewaskan 9 warga. Seluruh korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia usai tertimbun.
700 Personel Polisi Amankan Kirab Budaya

700 Personel Polisi Amankan Kirab Budaya

Sebanyak 700 personel polisi disiapkan untuk mengamankan kegiatan Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda yang akan digelar di Kota Bandung pada Sabtu (16/5) malam.
Maarten Paes Terancam Jadi 'Camat', Ajax Berniat Cari Kiper Top Eropa Musim Depan

Maarten Paes Terancam Jadi 'Camat', Ajax Berniat Cari Kiper Top Eropa Musim Depan

Maarten Paes cadangan mati (camat) di Ajax setelah Jordi Cruijff dikabarkan mencari sosok kiper baru, dengan Ter Stegen hingga Mark Flekken masuk radar klub.
Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026

Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi terpilih menjadi tuan rumah perhelatan akbar Kongres XV Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) yang akan digelar pada 16–18 Oktober 2026.
Wargi Jabar Harus Tahu, Maksud di Balik Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Mahkota Binokasih oleh KDM

Wargi Jabar Harus Tahu, Maksud di Balik Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Mahkota Binokasih oleh KDM

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) akan memimpin langsung puncak perhelatan akbar bertajuk Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Mahkota Binokasih. Parade budaya -
Bayi Berusia 18 Hari Ditemukan Menangis di Pinggir Jalan Kota Madiun

Bayi Berusia 18 Hari Ditemukan Menangis di Pinggir Jalan Kota Madiun

Bayi itu merupakan anak pertama pasangan B-S (36) dan N-A (35) warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Trending

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diadakan MPR RI masih menjadi perhatian publik. Kini SMAN 1 Sambas menjadi sorotan
Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Luciano Leandro, legenda Persija Jakarta di era 2001 menjawab permintaan suporter Jakmania untuk menggeser Mauricio Souza dari kursi pelatih Macan Kemayoran.
AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

Mathew Baker tidak lagi bisa bela Timnas Indonesia U-17 setelah usianya melewati batas. Bek muda yang berkarier di Australia itu kini resmi naik kelas ke U-19.
2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Teka-teki lima calon naturalisasi Timnas Indonesia makin panas, dua nama mulai bocor dan tiga sosok lain disebut punya profil tak biasa untuk Garuda masa depan.
Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Bek muda Timnas Indonesia buat kejutan dengan melanjutkan karier di luar negeri. Adalah Barnabas Sobor yang resmi bergabung dengan klub juara Liga Timor Leste.
Sosok Indang Maryati, Kepala SMAN 1 Pontianak yang Tegas Tolak Ikut Final Ulang Cerdas Cermat MPR, Aktif Jadi Pembicara Forum Anak dan Pendidikan

Sosok Indang Maryati, Kepala SMAN 1 Pontianak yang Tegas Tolak Ikut Final Ulang Cerdas Cermat MPR, Aktif Jadi Pembicara Forum Anak dan Pendidikan

Indang Maryati menjelaskan, sejak awal pihak sekolah tidak pernah berniat menggugurkan hasil kompetisi yang telah diumumkan.
Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Wanita Surabaya, WS mengadu ke Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) imbas jadi korban penipuan & perampokan lewat love scamming warga Cirebon keturunan Kamerun.
Selengkapnya

Viral