GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PDIP Sebut Putusan MK soal Syarat Maju Cawapres Bagian dari Skenario Penguasa

“Putusan MK adalah bagian dari desain skenario besar atau grand skenario ‘politik pelanggengan kekuasaan’,” kata Masinton
Selasa, 17 Oktober 2023 - 10:56 WIB
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Politikus PDIP Masinton Pasaribu menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat maju capres-cawapres tidak murni sebagai putusan yang berdiri sendiri. Masinton menyebut putusan MK tersebut bagian dari skenario besar yang dibuat oleh penguasa.

“Putusan MK adalah bagian dari desain skenario besar atau grand skenario ‘politik pelanggengan kekuasaan’,” kata Masinton, Selasa (17/10/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, hasil putusan MK ini berdampak pada munculnya isu penundaan Pemilu 2024. Kedua, utak-atik penambahan masa periode jabatan Presiden. Serta memanfaatkan MK sebagai lembaga negara.

Masinton mengatakan hasil putusan MK terhadap enam materi gugatan yang dilayangkan itu tidak konsisten.

“Maka kalau kita lihat persidangan MK hari ini (kemarin) ada 6 pengujian judicial review dengan materi gugatan yang hampir sama. Namun putusan MK tidak konsisten dalam putusannya,” ujar Masinton.

“Bahkan hakim-hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion seperti Saldi Isra, yang juga Wakil Ketua MK, mengaku bingung soal adanya penentuan perubahan keputusan MK dengan cepat. Menurutnya, hal tersebut jauh dari batas penalaran yang wajar,” sambung dia.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqib Birru Re A teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambung dia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lupakan Bodo/Glimt, Yann Sommer Ajak Inter Milan Fokus Penuh Kejar Scudetto Liga Italia Musim Ini

Lupakan Bodo/Glimt, Yann Sommer Ajak Inter Milan Fokus Penuh Kejar Scudetto Liga Italia Musim Ini

Inter Milan mencoba bangkit dari kekecewaan usai tersingkir dari Liga Champions. Di tengah suasana ini, Yann Sommer tampil sebagai sosok yang berbicara jujur.
Komunitas Motor Kembali Jadi Partner Gresini Racing di MotoGP 2026, Logo Terpampang di Ducati GP26, Alex Marquez Dijagokan Juara Dunia!

Komunitas Motor Kembali Jadi Partner Gresini Racing di MotoGP 2026, Logo Terpampang di Ducati GP26, Alex Marquez Dijagokan Juara Dunia!

komunitas motor kembali dukung Gresini Racing di MotoGP 2026. Logo terpampang di Ducati GP26, Alex Marquez dijagokan juara dunia usai tampil impresif musim lalu.
Cerita Kiper Nonmuslim Sengaja Ulur Waktu Demi Rekan Satu Tim Buka Puasa di Tengah Pertandingan

Cerita Kiper Nonmuslim Sengaja Ulur Waktu Demi Rekan Satu Tim Buka Puasa di Tengah Pertandingan

Di Eropa, baru Liga Inggris yang menerapkan jeda iftar di tengah pertandingan untuk pemain muslim berbuka puasa
Kapolri Gelar Rapat Lintas Sektoral Bidang Operasional Tahun 2026, Bakal Gelar Operasi Ketupat 13-25 Maret 2026

Kapolri Gelar Rapat Lintas Sektoral Bidang Operasional Tahun 2026, Bakal Gelar Operasi Ketupat 13-25 Maret 2026

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo gelar Rapat Lintas Sektoral Bidang Operasional Tahun 2026, di Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026),
Biar Nggak Lemas dan Dehidrasi! Ade Rai Ungkap Cara Aman Cukupi Cairan Tubuh Selama Puasa

Biar Nggak Lemas dan Dehidrasi! Ade Rai Ungkap Cara Aman Cukupi Cairan Tubuh Selama Puasa

Ade Rai bagikan tips mencegah dehidrasi saat puasa Ramadhan dengan cara minum air dan menambahkan garam alami secukupnya.
BEI Gas Pol Penegakan Aturan: 3.040 Sanksi Dijatuhkan ke 453 Emiten Sepanjang 2025

BEI Gas Pol Penegakan Aturan: 3.040 Sanksi Dijatuhkan ke 453 Emiten Sepanjang 2025

BEI menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 emiten sepanjang 2025. Pelanggaran laporan keuangan dan free float jadi yang terbanyak.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Siap Beraksi, Megatron Main Lagi Kapan?

Jadwal Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Siap Beraksi, Megatron Main Lagi Kapan?

Jadwal final four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap tampil untuk memperebutkan gelar juara ajang voli paling bergengsi di Indonesia.
Harum Namanya di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Akhirnya Jujur soal Alasan Pilih JPE di Proliga 2026

Harum Namanya di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Akhirnya Jujur soal Alasan Pilih JPE di Proliga 2026

Megawati Hangestri, pevoli andalan Indonesia yang pernah berkarier di Korea dan Turki, akhirnya kembali membela Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026, alasan
Terungkap, Penyebab Utama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Kembalikan Mobil Dinas Baru Seharga Rp8,49 M

Terungkap, Penyebab Utama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Kembalikan Mobil Dinas Baru Seharga Rp8,49 M

Terungkap, penyebab utama, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud secara resmi memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan APBD
Top 3 Bola: John Herdman Senang, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026, hingga Aksi Heroik Calvin Verdonk

Top 3 Bola: John Herdman Senang, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026, hingga Aksi Heroik Calvin Verdonk

Inilah Top 3 Bola hari ini: bek Belgia masuk radar John Herdman, peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, dan aksi heroik Calvin Verdonk bersama Lille.
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Sukses Pertahankan Rekor, Neriman Ozsoy Tak Tersentuh di Puncak

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Sukses Pertahankan Rekor, Neriman Ozsoy Tak Tersentuh di Puncak

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) masih pertahankan rekor mentereng dan Neriman Ozsoy makin nyaman di puncak.
Timur Tengah Mencekam, Begini Nasib 58 Ribu Jemaah Umroh Indonesia yang Tertahan di Arab Saudi

Timur Tengah Mencekam, Begini Nasib 58 Ribu Jemaah Umroh Indonesia yang Tertahan di Arab Saudi

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Puji Raharjo, memastikan pemerintah terus memantau perkembangan situasi secara berkala.
Dari Pendidikan Syiah ke Kursi Transisi Negara: Jejak Karier Ayatollah Arafi

Dari Pendidikan Syiah ke Kursi Transisi Negara: Jejak Karier Ayatollah Arafi

Mengenal Ayatollah Alireza Arafi, ulama senior Iran yang memimpin transisi pasca-wafatnya Khamenei dan berperan penting menjaga stabilitas negara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT