GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan PT Indobuildco dan Gugatan Balik Sekneg Cs Tak Diterima PN Jakpus, Pengacara Hotel Sultan: Belum Ada yang Kalah, Kondisi Obyek Sengketa Masih Sama

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan gugatan perbuatan melawan hukum PT Indobuildco terhadap Sekneg cs dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
Selasa, 25 Juni 2024 - 17:36 WIB
Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • Dok Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan gugatan perbuatan melawan hukum PT Indobuildco terhadap Sekneg cs dinyatakan tidak dapat diterima (NO).

Sebaliknya juga gugatan Sekneg cs kepada PT Indobuildco juga dinyatakan tidak dapat diterima (NO).    

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PM) Perkara No. 667/Pdt.G/2024 antara PT Indobuildco vs Sekneg cs dinyatakan tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijke Verklaard) karena kurang pihak yaitu Menteri Keuangan sebagai pihak yang paling berkepentingan terkait urusan ganti rugi oleh negara. 

Demikian juga Gugatan balik Sekneg cs kepada PT Indobuildco juga dinyatakan tidak dapat diterima (NO). 

"Ini artinya tidak ada pihak yang kalah dalam hal ini," kata kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva melalui keterangan tertulis yang diterima tvOnenews.com, pada Selasa (25/6/2024). 

tvonenews

Terlepas dari itu, PT Indobuildco tidak sependapat dengan putusan ini.

"Karena menurut kami gugatan ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum dimana Menteri Keuangan tidak memiliki peran apapun terkait dengan permohonan pembaharuan HGB No.26 dan HGB No.27 milik PT Indobuildco," kata Zoelva. 

"Putusan NO ini menunjukkan Majelis hakim belum bisa menerima penilaian  materi dari para pihak atas pokok gugatan terkait dengan kepemilikan atas lahan Hotel Sultan dan apakah Sekneg cs telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan oleh PT Indobuildco," sambungnya.

Hamdan Zoelva juga menjelaskan, akibat dari putusan PN Jakarta Pusat itu, kedua pihak baik PT Indobuilco dan Setneg cs masih dalam posisi yang sama.

"Dengan demikian posisi kedua belah pihak terkait dengan obyek sengketa masih sama sebelum perkara terjadi, PT Indobuildco tetap menguasai dan memiliki lahan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26 dan HGB No.27," tegasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hamdan menambahkan, sekalipun gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau NO, namun putusan provisi dalam perkara ini yang merupakan putusan serta merta (uivoorbaar bij vorraad) tetap dipertahankan.

"Putusan provisi dalam perkara ini yang uivoorbaar bij vorraad tetap dipertahankan, yang memerintahkan Sekneg cs untuk tidak boleh melakukan tindakan apapun di kawasan Hotel Sultan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," bebernya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Politisi Muda Golkar Apresiasi Pembentukan Akademi Partai Golkar 

Politisi Muda Golkar Apresiasi Pembentukan Akademi Partai Golkar 

Pernyataan ini disampaikan Jefri menyusul langkah nyata Bahlil Lahadalia yang baru saja mengukuhkan pengurus Akademi Partai Golkar
Kemenkeu Bantah BPJS Kesehatan Punya Utang Iuran: Cuma Klaim RS Tertahan

Kemenkeu Bantah BPJS Kesehatan Punya Utang Iuran: Cuma Klaim RS Tertahan

Pemerintah sebelumnya memutuskan menanggung sementara biaya pelayanan kesehatan bagi peserta sakit berat yang status bantuan iurannya bermasalah.
Head to Head Bali United vs Persija Jakarta: Catatan Hitam 12 Kekalahan Hantui Macan Kemayoran

Head to Head Bali United vs Persija Jakarta: Catatan Hitam 12 Kekalahan Hantui Macan Kemayoran

Duel menegangkan akan berlangsung dalam laga Bali United vs Persija Jakarta di pekan ke-21 Super League, Minggu (15/2) di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar.
Pusaran Panas Korupsi Pertamina: Anak Riza Chalid Dituntut Rp13,4 Triliun, Ayah Buron Interpol

Pusaran Panas Korupsi Pertamina: Anak Riza Chalid Dituntut Rp13,4 Triliun, Ayah Buron Interpol

Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun dan ganti rugi Rp13,4 triliun dalam kasus korupsi Pertamina, sementara sang ayah resmi buron Interpol.
Stafsus Menag Salurkan Alquran dan Bantuan Renovasi Masjid di Tondano

Stafsus Menag Salurkan Alquran dan Bantuan Renovasi Masjid di Tondano

Gugun menegaskan bahwa masjid bukan hanya pusat ibadah, tetapi juga pusat peradaban umat.
Simon Tahamata Soroti Eksodus Pemain Diaspora ke Super League: Indonesia Besar, Banyak Bakat Lokal

Simon Tahamata Soroti Eksodus Pemain Diaspora ke Super League: Indonesia Besar, Banyak Bakat Lokal

Kepala Pemandu Bakat PSSI, Simon Tahamata, angkat bicara soal maraknya pemain diaspora di Super League. Ia menilai fenomena tersebut tak perlu diperdebatkan.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Saat penyidik mendatangi lokasi, koper tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu kembali dilaporkan Clairmont ke Bareskrim atas dugaan informasi direkayasa dan pemerasan, laporan kedua setelah kasus di Jaksel dicabut.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT