GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan PT Indobuildco dan Gugatan Balik Sekneg Cs Tak Diterima PN Jakpus, Pengacara Hotel Sultan: Belum Ada yang Kalah, Kondisi Obyek Sengketa Masih Sama

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan gugatan perbuatan melawan hukum PT Indobuildco terhadap Sekneg cs dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
Selasa, 25 Juni 2024 - 17:36 WIB
Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • Dok Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan gugatan perbuatan melawan hukum PT Indobuildco terhadap Sekneg cs dinyatakan tidak dapat diterima (NO).

Sebaliknya juga gugatan Sekneg cs kepada PT Indobuildco juga dinyatakan tidak dapat diterima (NO).    

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PM) Perkara No. 667/Pdt.G/2024 antara PT Indobuildco vs Sekneg cs dinyatakan tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijke Verklaard) karena kurang pihak yaitu Menteri Keuangan sebagai pihak yang paling berkepentingan terkait urusan ganti rugi oleh negara. 

Demikian juga Gugatan balik Sekneg cs kepada PT Indobuildco juga dinyatakan tidak dapat diterima (NO). 

"Ini artinya tidak ada pihak yang kalah dalam hal ini," kata kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva melalui keterangan tertulis yang diterima tvOnenews.com, pada Selasa (25/6/2024). 

tvonenews

Terlepas dari itu, PT Indobuildco tidak sependapat dengan putusan ini.

"Karena menurut kami gugatan ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum dimana Menteri Keuangan tidak memiliki peran apapun terkait dengan permohonan pembaharuan HGB No.26 dan HGB No.27 milik PT Indobuildco," kata Zoelva. 

"Putusan NO ini menunjukkan Majelis hakim belum bisa menerima penilaian  materi dari para pihak atas pokok gugatan terkait dengan kepemilikan atas lahan Hotel Sultan dan apakah Sekneg cs telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan oleh PT Indobuildco," sambungnya.

Hamdan Zoelva juga menjelaskan, akibat dari putusan PN Jakarta Pusat itu, kedua pihak baik PT Indobuilco dan Setneg cs masih dalam posisi yang sama.

"Dengan demikian posisi kedua belah pihak terkait dengan obyek sengketa masih sama sebelum perkara terjadi, PT Indobuildco tetap menguasai dan memiliki lahan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26 dan HGB No.27," tegasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hamdan menambahkan, sekalipun gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau NO, namun putusan provisi dalam perkara ini yang merupakan putusan serta merta (uivoorbaar bij vorraad) tetap dipertahankan.

"Putusan provisi dalam perkara ini yang uivoorbaar bij vorraad tetap dipertahankan, yang memerintahkan Sekneg cs untuk tidak boleh melakukan tindakan apapun di kawasan Hotel Sultan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," bebernya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pujian Berkelas Media Korea Setelah Megawati Hangestri Pilih ke Hillstate daripada CLBK dengan Red Sparks

Pujian Berkelas Media Korea Setelah Megawati Hangestri Pilih ke Hillstate daripada CLBK dengan Red Sparks

Keputusan Megawati Hangestri yang akhirnya bersedia untuk comeback ke V-League namun gabung ke Hillstate bukan balik ke Red Sparks mendapat pujian media Korea.
Bursa Transfer: Dikabarkan Jadi Target Persib Bandung, Selangor FC Langsung Panas Dingin dan Pagari Pemecah Rekor Legenda Timnas Indonesia

Bursa Transfer: Dikabarkan Jadi Target Persib Bandung, Selangor FC Langsung Panas Dingin dan Pagari Pemecah Rekor Legenda Timnas Indonesia

Selangor FC bergerak cepat memagari Chrigor Moraes setelah tampil menggila dan mematahkan rekor 19 tahun Bambang Pamungkas, di tengah rumor minat Persib Bandung
Pontjo Sutowo Buka-Bukaan soal Sengketa Hotel Sultan, Minta Duduk Berunding: Kami Bayar Pajak Rp80 M per Tahun

Pontjo Sutowo Buka-Bukaan soal Sengketa Hotel Sultan, Minta Duduk Berunding: Kami Bayar Pajak Rp80 M per Tahun

Bos Hotel Sultan Pontjo Sutowo buka-bukaan soal sengketa dengan Pemerintah dan PPKGBK. Iamempertanyakan alasan kenapa hotel yang dikelola PT Indobuildco terus dipersoalkan.
Top 3 Sport: Pesan Vanja Bukilic untuk Megawati Hangestri, Media Korea Beri Peringatan, Prediksi Line Up Hyundai Hillstate

Top 3 Sport: Pesan Vanja Bukilic untuk Megawati Hangestri, Media Korea Beri Peringatan, Prediksi Line Up Hyundai Hillstate

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea langsung menjadi sorotan besar. Mulai dari rival baru Megatron, peringatan media Korea hingga prediksi skuad.
John Herdman Bongkar Syarat Timnas Indonesia Jadi Tim yang Disegani, Singgung 280 Juta Rakyat sampai Pemain Diaspora

John Herdman Bongkar Syarat Timnas Indonesia Jadi Tim yang Disegani, Singgung 280 Juta Rakyat sampai Pemain Diaspora

John Herdman menuntut Timnas Indonesia punya identitas kuat, menyatukan pemain lokal dan diaspora demi 280 juta rakyat saat tampil di turnamen besar nanti.
Ephorus HKBP Apresiasi Akreditasi dan Tata Kelola: UHN Terbuka untuk Semua Agama

Ephorus HKBP Apresiasi Akreditasi dan Tata Kelola: UHN Terbuka untuk Semua Agama

Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, menyampaikan bahwa Universitas HKBP Nommensen (UHN) baik yang di Medan ataupun

Trending

Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Luciano Leandro, legenda Persija Jakarta di era 2001 menjawab permintaan suporter Jakmania untuk menggeser Mauricio Souza dari kursi pelatih Macan Kemayoran.
MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diadakan MPR RI masih menjadi perhatian publik. Kini SMAN 1 Sambas menjadi sorotan
AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

Mathew Baker tidak lagi bisa bela Timnas Indonesia U-17 setelah usianya melewati batas. Bek muda yang berkarier di Australia itu kini resmi naik kelas ke U-19.
Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Bek muda Timnas Indonesia buat kejutan dengan melanjutkan karier di luar negeri. Adalah Barnabas Sobor yang resmi bergabung dengan klub juara Liga Timor Leste.
Viral Dugaan Child Grooming Kepala Sekolah ke Siswi di Tangsel, Langsung Dinonaktifkan Yayasan

Viral Dugaan Child Grooming Kepala Sekolah ke Siswi di Tangsel, Langsung Dinonaktifkan Yayasan

Dugaan child grooming oleh kepala sekolah SMK swasta di Pamulang viral di media sosial. Yayasan langsung menonaktifkan kepala sekolah tersebut.
2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Teka-teki lima calon naturalisasi Timnas Indonesia makin panas, dua nama mulai bocor dan tiga sosok lain disebut punya profil tak biasa untuk Garuda masa depan.
Soal Adanya Pemujaan dan Klenik, Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Ubah Cara Pandang ke Situs Peninggalan Sejarah Sunda

Soal Adanya Pemujaan dan Klenik, Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Ubah Cara Pandang ke Situs Peninggalan Sejarah Sunda

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajak masyarakat untuk mengubah total cara pandang terhadap peninggalan sejarah Sunda. Pria yang akrab disapa KDM ini tegas
Selengkapnya

Viral