News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan PT Indobuildco dan Gugatan Balik Sekneg Cs Tak Diterima PN Jakpus, Pengacara Hotel Sultan: Belum Ada yang Kalah, Kondisi Obyek Sengketa Masih Sama

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan gugatan perbuatan melawan hukum PT Indobuildco terhadap Sekneg cs dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
Selasa, 25 Juni 2024 - 17:36 WIB
Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • Dok Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan gugatan perbuatan melawan hukum PT Indobuildco terhadap Sekneg cs dinyatakan tidak dapat diterima (NO).

Sebaliknya juga gugatan Sekneg cs kepada PT Indobuildco juga dinyatakan tidak dapat diterima (NO).    

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PM) Perkara No. 667/Pdt.G/2024 antara PT Indobuildco vs Sekneg cs dinyatakan tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijke Verklaard) karena kurang pihak yaitu Menteri Keuangan sebagai pihak yang paling berkepentingan terkait urusan ganti rugi oleh negara. 

Demikian juga Gugatan balik Sekneg cs kepada PT Indobuildco juga dinyatakan tidak dapat diterima (NO). 

"Ini artinya tidak ada pihak yang kalah dalam hal ini," kata kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva melalui keterangan tertulis yang diterima tvOnenews.com, pada Selasa (25/6/2024). 

tvonenews

Terlepas dari itu, PT Indobuildco tidak sependapat dengan putusan ini.

"Karena menurut kami gugatan ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum dimana Menteri Keuangan tidak memiliki peran apapun terkait dengan permohonan pembaharuan HGB No.26 dan HGB No.27 milik PT Indobuildco," kata Zoelva. 

"Putusan NO ini menunjukkan Majelis hakim belum bisa menerima penilaian  materi dari para pihak atas pokok gugatan terkait dengan kepemilikan atas lahan Hotel Sultan dan apakah Sekneg cs telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan oleh PT Indobuildco," sambungnya.

Hamdan Zoelva juga menjelaskan, akibat dari putusan PN Jakarta Pusat itu, kedua pihak baik PT Indobuilco dan Setneg cs masih dalam posisi yang sama.

"Dengan demikian posisi kedua belah pihak terkait dengan obyek sengketa masih sama sebelum perkara terjadi, PT Indobuildco tetap menguasai dan memiliki lahan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26 dan HGB No.27," tegasnya. 

Hamdan menambahkan, sekalipun gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau NO, namun putusan provisi dalam perkara ini yang merupakan putusan serta merta (uivoorbaar bij vorraad) tetap dipertahankan.

"Putusan provisi dalam perkara ini yang uivoorbaar bij vorraad tetap dipertahankan, yang memerintahkan Sekneg cs untuk tidak boleh melakukan tindakan apapun di kawasan Hotel Sultan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," bebernya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah putusan PN Jakarta Pusat ini, selanjutnya, para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. 

"Ini artinya para pihak diberi ruang untuk mencari keadilan di pengadilan yang lebih tinggi terkait dengan klaim atas lahan Hotel Sultan," tutur Zoelva.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berhasil Atasi Perlawanan Petenis Unggulan, Janice Tjen Melangkah ke Babak Kedua Wimbledon 2026

Berhasil Atasi Perlawanan Petenis Unggulan, Janice Tjen Melangkah ke Babak Kedua Wimbledon 2026

Hasil positif berhasil dicatatkan petenis asal Indonesia, Janice Tjen, pada gelaran Wimbledon 2026 dengan menaklukan unggulan ke-22, Leylah Fernandez.
Bursa Transfer AC Milan: Proyek Portugalisasi Masih Berlanjut, Kini Amorim Incar Rekan Cristiano Ronaldo untuk Ujung Tombak Rossoneri

Bursa Transfer AC Milan: Proyek Portugalisasi Masih Berlanjut, Kini Amorim Incar Rekan Cristiano Ronaldo untuk Ujung Tombak Rossoneri

AC Milan belum menghentikan perburuan pemain baru pada bursa transfer musim panas. Rossoneri dikabarkan serius mengejar winger Sporting CP, Francisco Trincao.
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Curat Hingga Curas Periode Januari-Juni 2026, Tetapkan 2.054 Tersangka

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Curat Hingga Curas Periode Januari-Juni 2026, Tetapkan 2.054 Tersangka

Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya berama dengan Satreskrim Polres jajaran mengungkap kasus 3C (Curanmor, Curat, dan Curas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Sepanjang Januari-Juni 2026, Polisi Ungkap Tangerang Kota Jadi Wilayah Terbanyak Kasus Curat dan Curanmor

Sepanjang Januari-Juni 2026, Polisi Ungkap Tangerang Kota Jadi Wilayah Terbanyak Kasus Curat dan Curanmor

Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya berama dengan Satreskrim Polres jajaran mengungkap sebanyak 2.216 kasus tindak pidana curas, pencurian curat, dan curanmor
Teks Khutbah Jumat 3 Juli 2026 Singkat: Kaum Muslimin di Bulan Muharram

Teks Khutbah Jumat 3 Juli 2026 Singkat: Kaum Muslimin di Bulan Muharram

Berikut teks khutbah Jumat 3 Juli 2026 singkat dan padat berjudul 'Kaum Muslimin di Bulan Muharram'.
MUI Usul Pemerintah Terbitkan RUU Pidana LGBT, Ini Kata Wakil Ketua DPR

MUI Usul Pemerintah Terbitkan RUU Pidana LGBT, Ini Kata Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait draf RUU Pidana LGBT yang diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Berdasarkan ramalan bintang, esok hari Rabu, 1 Juli 2026, beberapa zodiak diprediksi akan mendapatkan momen romantis yang tak terlupakan, sementara yang lain -
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Selengkapnya

Viral