GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soroti Putusan MK Soal Persyaratan Pencalonan, Hendarsam : Bukan Untuk Pilkada 2024

Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan), Hendarsam Marantoko angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:13 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan), Hendarsam Marantoko angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan MK itu menyangkut ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada yang didasarkan pada hitungan komposisi daftar pemilih tetap (DPT).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Hendarsam, putusan MK itu baru bisa berlaku pada Pilkada 2029.

"Putusan a quo baru bisa berlaku untuk pelaksanaan Pilkada 2029. Hal itu sejalan dengan prinsip putusan MK yang berlaku ke depan atau non-retroaktif," kata Hendarsam kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Hendarsam menuturkan, saat ini tahapan Pilkada 2024 sudah berlangsung dan masih menggunakan ketentuan lama sebelum adanya putusan MK.

Ia menambahkan, jika putusan MK berlaku untuk Pilkada 2024, maka akan terjadi kegaduhan hukum.

"Manakala putusan MK a quo ditafsirkan berlaku mutatis-mutandis untuk Pilkada 2024, maka akan terjadi ketidakpastian hukum dan kegaduhan hukum," ujar dia.

"Begitu juga beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang kini berlaku untuk pelaksanan Pilkada 2024, mendasarkan pengaturan pencalonan merujuk pada ketentuan Pasal 40 UU 10/2016," imbuh dia.

Ia menilai semua tahapan pilkada harus diulang jika putusan MK berlaku untuk Pilkada 2024.

"Jika ditafsirkan bahwa putusan a quo seketika langsung berlaku untuk Pilkada 2024, maka semua tahapan yang telah berlaku dan berakhir harus diulang kembali semua tahapannya," ucap Hendarsam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun MK baru saja membuat keputusan yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.

Salah satunya terkait partai politik di provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa yang bisa mengusung calon jika memperoleh 7,5 persen suara dari jumlah suara sah. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Geledah Rumah Pengusaha Terkait Kasus Bupati Ponorogo, KPK Dapati Barang Bukti Ini

Geledah Rumah Pengusaha Terkait Kasus Bupati Ponorogo, KPK Dapati Barang Bukti Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang pengusaha di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Senin (18/5/2026).
Duduk Perkara Perseteruan Antara Ahmad Bahar dan Hercules Hingga Anaknya Dibawa ke Markas Grib Jaya

Duduk Perkara Perseteruan Antara Ahmad Bahar dan Hercules Hingga Anaknya Dibawa ke Markas Grib Jaya

Perseteruan Ahmad Bahar dan Hercules bermula dari video AI yang terkirim ke WhatsApp pribadi hingga anak Ahmad Bahar dibawa ke markas GRIB Jaya.
Format Baru Kualifikasi Piala Asia U-20 2027 Bikin Timnas Indonesia Wajib Waspada, Nova Arianto Beri Pesan Tegas

Format Baru Kualifikasi Piala Asia U-20 2027 Bikin Timnas Indonesia Wajib Waspada, Nova Arianto Beri Pesan Tegas

Nova Arianto meminta para pemain Timnas Indonesia U-20 untuk siap menghadapi format baru Kualifikasi Piala Asia U-20 2027 yang memakai sistem promosi-degradasi.
Daftar Sementara Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman untuk FIFA Matchday Juni 2026, Siapa Saja?

Daftar Sementara Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman untuk FIFA Matchday Juni 2026, Siapa Saja?

Timnas Indonesia mendapat kabar buruk jelang FIFA Matchday Juni 2026. Tiga pemain dipastikan absen karena sanksi dan cedera, Herdman harus putar otak lagi.
AFC Resmi Terapkan Sistem Promosi-Degradasi di Kualifikasi Piala Asia, Timnas Indonesia U-20 Diuntungkan

AFC Resmi Terapkan Sistem Promosi-Degradasi di Kualifikasi Piala Asia, Timnas Indonesia U-20 Diuntungkan

AFC kini menerapkan format dua fase dengan mekanisme promosi dan degradasi untuk pertama kalinya dalam Piala Asia U-20.
Hindari Jalan Ini Jika Tak Mau Terjebak Konvoi Juara Persib, Bobotoh Wajib Catat Rute Agar Tak Nyasar

Hindari Jalan Ini Jika Tak Mau Terjebak Konvoi Juara Persib, Bobotoh Wajib Catat Rute Agar Tak Nyasar

Konvoi ini akan berlangsung satu hari setelah Persib menyelesaikan laga terakhir melawan Persijap Jepara di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Sabtu (23/5/2026). 

Trending

Trend Terpopuler: Jawaban Tegas Sherly Tjoanda Tak Bisa Bantu Warga, hingga Dedi Mulyadi Terkejut Didatangi Warga Papua

Trend Terpopuler: Jawaban Tegas Sherly Tjoanda Tak Bisa Bantu Warga, hingga Dedi Mulyadi Terkejut Didatangi Warga Papua

jawaban tegas Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda yang tidak bisa membantu warga. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkejut saat didatangi oleh warga Papua
News Terpopuler: FSGI Sebut Juri LCC Kalbar Tak Belajar dari Pengalaman, hingga Gebrakan Dedi Mulyadi Menata Tambang di Jabar

News Terpopuler: FSGI Sebut Juri LCC Kalbar Tak Belajar dari Pengalaman, hingga Gebrakan Dedi Mulyadi Menata Tambang di Jabar

FSGI sebut juri Lomba Cerdas Cermat di Kalimantan Barat tidak belajar dari pengalaman. Gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi serius menata pertambangan 
Dedi Mulyadi Semprot Kadis Kehutanan, Pekerja yang Harus Merawat Bibit Pohon Malah Dialihkan

Dedi Mulyadi Semprot Kadis Kehutanan, Pekerja yang Harus Merawat Bibit Pohon Malah Dialihkan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meninjau langsung penataan kawasan eks Hibisc Fantasy dan meminta penambahan personel guna mempercepat proses reboisasi.
Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Puncak rangkaian Kirab Mahkota Binokasih Tatar Sunda resmi berakhir dengan prosesi penyerahan kembali mahkota legendaris ke Keraton Sumedang Larang, Senin (18/5). 
Terpopuler Kemarin: KDM Tiba-Tiba Minta Maaf, Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Sherly Tjoanda Tegas soal Pinjol 

Terpopuler Kemarin: KDM Tiba-Tiba Minta Maaf, Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Sherly Tjoanda Tegas soal Pinjol 

Terpopuler kemarin, 18 Mei 2026: KDM tiba-tiba minta maaf, sikap resmi SMAN 1 Sambas, hingga Sherly Tjoanda sampaikan keputusan tegas soal pinjol.
Nasib Josepha Setelah Viral 'Dicurangi' Juri: Akan Dapat Jabatan Mentereng dan Tak Ada Lomba Cerdas Cermat Ulang

Nasib Josepha Setelah Viral 'Dicurangi' Juri: Akan Dapat Jabatan Mentereng dan Tak Ada Lomba Cerdas Cermat Ulang

Rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk menggelar kembali babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan batal. 
Tak Cukup Rekrut Sahabat Megawati Hangestri, Pink Spiders Makin Garang Usai Datangkan Pevoli Kuba

Tak Cukup Rekrut Sahabat Megawati Hangestri, Pink Spiders Makin Garang Usai Datangkan Pevoli Kuba

Pink Spiders semakin menunjukkan ambisinya jelang musim baru setelah merekrut Yensy Kindelán, usai sebelumnya juga mendatangkan sahabat Megawati Hangestri.
Selengkapnya

Viral