News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ikuti Perintah Pusat, KPU Jakarta Pedomani Putusan MK Soal Pendaftaran Cagub dan Cawagub di Pilkada

KPU Jakarta mengkonfirmasi akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 terkait persyaratan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. 
Minggu, 25 Agustus 2024 - 14:20 WIB
KPU DKI Jakarta saat Memberikan Keterangan Pers di Kantor KPU Jakarta di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat
Sumber :
  • tvOneNews/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta pedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 terkait persyaratan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada 2024 mendatang.

Anggota KPU Jakarta, Astri Megatari mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima surat dari KPU Pusat terkait penyelenggaraan Pendaftaran Cakada ikuti dengan putusan MK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami sudah menerima surat dinas dari KPU RI yang pada substansinya ini menyatakan bahwa KPU provinsi khususnya KPU DKI jakarta dalam penyelenggaran pemdaftaran pasangan calon ini agar memedomani putusan MK," katanya kepada wartawan dikutip, Minggu (25/8/2024). 

Astri menjelaskan, ketentuan yang dimaksud terkait putusan MK itu yakni, peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumuluasi suara sah dalam anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

"Ketentuannya adalah provinsi yang jumlahnya lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa maka partai politik atau gabungan partai politik tersebut harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi," jelasnya. 

Selain itu, lanjut Astri persyaratan batas usia pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, sementara calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 25 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. 

Maka dari itu, dengan putusan tersebut, Astri mengungkapkan, KPU Jakarta mematuhi aturan tersebut sebagai persyaratan pendaftaran calon Kepala Daerah yang akan dimulai pada tanggal 27 Agustus mendatang. 

"Terkait hal tersebut KPU DKI Jakarta telah menetapkan persyaratan jumlah perolehan kursi dan suara sah untuk setiap Provinsi untuk KPU Provinsi," tandasnya. 

Sekedar informasi, hari ini Komisi II DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, Kemenkumham dan Kemendagri membahas terkait dengan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pembacaan keputusan dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI menyatakan bahwa draf revisi PKPU nomor 8 Tahun 2024 telah diakomodir sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/puu-xxii/2024 dan nomor 70/puu-xxii/2024 terkait UU Pilkada. 

"Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70, apakah kita bisa setujui?," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat, Minggu (25/8/2024).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Terungkap 10 Poin Tuntutan Iran yang Bikin Trump Takluk hingga Sepakat Gencatan Senjata

Terungkap 10 Poin Tuntutan Iran yang Bikin Trump Takluk hingga Sepakat Gencatan Senjata

Mengutip laporan media Iran dan BBC, Trump menyatakan proposal tersebut dinilai cukup kuat untuk membuka jalan menuju negosiasi lanjutan.
Iran: AS Terima Rencana Berisi 10 Poin untuk Akhiri Perang

Iran: AS Terima Rencana Berisi 10 Poin untuk Akhiri Perang

Berdasarkan laporan IRIB, pada Rabu (8/4/2026) "secara prinsip" AS telah menerima rencana berisi 10 poin untuk mengakhiri perang.
Eks Striker Belanda Tak Habis Pikir dengan Maarten Paes, Aksinya di Laga Ajax vs Twente Tuai Sorotan Tajam

Eks Striker Belanda Tak Habis Pikir dengan Maarten Paes, Aksinya di Laga Ajax vs Twente Tuai Sorotan Tajam

Laga Ajax vs FC Twente justru berujung sorotan tajam, terutama terhadap kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes. Dua pundit Belanda blak-blakan kritik perfomanya.
Pemerintah Lebur 15 BUMN Bidang Logistik Jadi Satu Entitas, Target Rampung Mei 2026

Pemerintah Lebur 15 BUMN Bidang Logistik Jadi Satu Entitas, Target Rampung Mei 2026

Konsolidasi ini ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan ke depan, sebagai bagian dari strategi memperkuat daya saing sektor logistik Indonesia.
Terpopuler News: Tanggapan Pemprov Jabar Soal Izin SMK IDN Bogor, hingga Kuasa Hukum Beberkan Dampaknya Bagi Siswa

Terpopuler News: Tanggapan Pemprov Jabar Soal Izin SMK IDN Bogor, hingga Kuasa Hukum Beberkan Dampaknya Bagi Siswa

Pemprov Jawa Barat buka suara mengenai polemik dicabutnya izin SMK IDN Bogor. Hingga, kuasa hukum SMK IDN Bogor beberkan dampak yang dialami oleh para siswa

Trending

Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Bayern Munich sukses mencuri kemenangan penting saat bertandang ke markas Real Madrid dalam leg pertama perempat final Liga Champions UEFA.
Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Nampaknya Megawati Hangestri buka peluang kembali ke Liga Voli Korea usai bertemu kapten Red Sparks. Tiga keinginan jadi penentu keputusan penting ini.
Berita Liga Champions: Terima Kasih Arsenal, Manchester United hingga Liverpool Ketiban Durian Runtuh di Liga Inggris

Berita Liga Champions: Terima Kasih Arsenal, Manchester United hingga Liverpool Ketiban Durian Runtuh di Liga Inggris

Berkat Arsenal, tim-tim Liga Inggris lainnya, seperti Manchester United dan Liverpool, mendapatkan keuntungan. Hal ini berkat kemenangan The Gunners dengan skor 1-0 atas Sporting Lisbon.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Sedang Berbaris Rapi, Siswa SMKN 2 Subang Justru Disentil Dedi Mulyadi Soal Cara Menghormati Gubernur Jawa Barat

Sedang Berbaris Rapi, Siswa SMKN 2 Subang Justru Disentil Dedi Mulyadi Soal Cara Menghormati Gubernur Jawa Barat

​​​​​​​Dedi Mulyadi menyentil siswa SMKN 2 Subang soal kebersihan meski sudah berbaris rapi. Ia tekankan cara menghormati bukan seremoni, tapi lingkungan bersih
Tamparan Keras untuk Timnas Indonesia, Media Vietnam Heboh Pamer Ranking Liga, Super League Tertinggal Jauh

Tamparan Keras untuk Timnas Indonesia, Media Vietnam Heboh Pamer Ranking Liga, Super League Tertinggal Jauh

Timnas Indonesia kembali menjadi bahan perbincangan di Asia Tenggara, kali ini soal dampak dari perkembangan kompetisi domestik yang dinilai tertinggal jauh.
Warga Jabar Harus Tahu! Dedi Mulyadi Sampaikan Pesan Penting Usai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Melonjak

Warga Jabar Harus Tahu! Dedi Mulyadi Sampaikan Pesan Penting Usai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Melonjak

​​​​​​​Dedi Mulyadi sampaikan pesan penting untuk warga Jabar usai pembayaran pajak kendaraan bermotor melonjak. Warga diminta balik nama kendaraan demi kemudahan.
Selengkapnya

Viral