GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Kabulkan Uji Materi Jabatan Notaris Hingga 70 Tahun

Mahakamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatan pengujian terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN).
Jumat, 3 Januari 2025 - 20:56 WIB
Pemohon Uji Materi Undang-undang Jabatan Notaris berfoto usai menjalani sidang putusan di gedung MK Jumat 3 Janurai 2025.
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Mahakamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatan pengujian terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN).

Sidang putusan tersebut digelar di gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Jumat 3 Januari 2025 memutuskan jika jabatan Notaris bisa diperpanjang hingga 70 tahun yang sebelumnya hanya 67 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim Konstitusi yang di Ketuai oleh Suhartoyo dan Hakim Konstistusi lainnya yakni Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Anwar Usman,

M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.

Kuasa hukum pemohon uji materi jabatan Notaris Dr Saiful Anam menyambut baik atas putusan MK tersebut.

"Putusan MK terkait perpajangan masa jabatan Notaris hingga 70 tahun yang diajukan para Notaris di Indonesia adalah kado terindah diawal tahun 2025 ini," kata Saiful Anam kepada wartawan.

Saiful Anam mengungkap, dalam sidang putusan tersebut dua orang Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih menggunakan hak ingkar karena istri dan suaminya berprofesi sebagai notaris.

Menurut Saiful Anam, hakim MK secara bulat menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, Rumah Sakit Umum Daerah, atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum," terangnya.

Dikatakan Arief Hidayat dalam persidangan, Mahkamah menilai Notaris senior masih dibutuhkan terutama di daerah-daerah. Selain untuk transfer of knowledge juga untuk peralihan dari Notaris generasi senior kepada Notaris generasi muda sehingga tidak terjadi gap yang terlalu jauh. 

"Untuk itu, Mahkamah menilai perpanjangan masa jabatan Notaris masih dibutuhkan tentunya dengan persyaratan kesehatan jasmani dan rohani yang harus dipenuhi oleh Notaris yang akan memperpanjang masa jabatannya," ungkapnya.

MK menegaskan, batasan umur dalam perpanjangan jabatan Notaris haruslah memenuhi prinsip rasionalitas. Jika dibandingkan dengan profesi lain seperti dosen dan Hakim perpanjangan umur pensiun profesi-profesi ini dibatasi sampai umur 70 tahun. 

"Seperti umur pensiun dosen yang 65 tahun, namun untuk guru besar bisa mencapai umur 70 tahun. Demikian juga hakim, jika hakim Pengadilan Negeri dibatasi sampai umur 65 tahun, namun hakim Agung bisa mencapai umur 70 tahun, sebagaimana juga dengan Hakim Konstitusi. Selain itu, usia harapan hidup orang Indonesia juga semakin meningkat menjadi rata-rata 73,93 tahun berdasarkan data Badan Pusat Statistik Indonesia," ungkap Saiful Anam menirukan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Dirinya berharap, Kementerian Hukum bisa secepatnya melaksanakan keputusan MK yang bersifat final mengikat tersebut.

"Dengan putusan tersebut ribuan Notaris bersyukur sekaligus berharap Kementerian Hukum dapat melaksanakan putusan tersebut secepatnya," terangnya.

Lebih lanjut Saiful Anam mengurai, terkabulkannya uji materi oleh MK tersebut merupakan perjuangan perjuangan bersama.

"Ini adalah pejuangan seluruh pengurus, para pemohon, saksi, ahli, kuasa hukum , pihak terkait Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan 197 amicus curiae serta seluruh Notaris Indonesia yang memberikan dukungan dalam permohonan ini," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan, keputusan MK merupakan kado terindah bagi rubuan Notaris diawal tahun 2025.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak termasuk saksi, ahli dalam pengambila keputusan tersebut," ucapnya.

Dirinya menilai, dengan adanya Putusan MK tersebut Notaris yang berusia 70 tahun belum tentu sakit-sakitan. Notaris yang berusia 70 tahun masih bisa bekerja dengan sehat.

"Kami minta Kementerian terkait bisa melaksanakan Putusan MK ini dengan cepat," ucap Tri Firdaus Akbarsyah. (ebs)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Beckham Putra Bereaksi usai Rizky Ridho Klarifikasi Insiden Jambak yang Viral di Media Sosial, Sikap Pemain Persib Ini Jadi Sorotan

Beckham Putra Bereaksi usai Rizky Ridho Klarifikasi Insiden Jambak yang Viral di Media Sosial, Sikap Pemain Persib Ini Jadi Sorotan

Beckham Putra bereaksi usai Rizky Ridho klarifikasi insiden viral seusai laga Persib Bandung vs Persija Jakarta. Sikapnya jadi sinyal keduanya tak bermasalah.
23 Kasus Positif Hantavirus di Indonesia, Jakarta dan DIY Jadi Wilayah Terbanyak

23 Kasus Positif Hantavirus di Indonesia, Jakarta dan DIY Jadi Wilayah Terbanyak

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Hantavirus setelah ditemukan 23 kasus positif di Indonesia dalam tiga tahun terakhir.
Keluarga Bupati Sitaro Datangi Komisi III DPR RI, Ajukan Permohonan Audiensi soal Proses Hukum

Keluarga Bupati Sitaro Datangi Komisi III DPR RI, Ajukan Permohonan Audiensi soal Proses Hukum

Keluarga Bupati Sitaro mengajukan audiensi ke Komisi III DPR RI terkait proses hukum dugaan korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang.
Ini Pembagian Tugas Persib Bandung dan Borneo FC di Asia, Persija Tampil di ASEAN Club Championship?

Ini Pembagian Tugas Persib Bandung dan Borneo FC di Asia, Persija Tampil di ASEAN Club Championship?

Apa pun hasil di dua laga tersisa, Persib dan Borneo FC tak akan bisa disalip oleh Persija Jakarta yang sudah dipastikan berada di peringkat ketiga klasemen terakhir Super League 2025-2026. 
Sukses Catat Poin Pertamanya di F1 2026, Alex Albon Minta Williams Segera Tingkatkan Performa Mobil Musim Ini

Sukses Catat Poin Pertamanya di F1 2026, Alex Albon Minta Williams Segera Tingkatkan Performa Mobil Musim Ini

Alex Albon menegaskan Williams Racing tak boleh terus bergantung pada start yang bagus untuk bisa mendapatkan poin di F1 2026.
Rupiah Rp17.500 per Dolar AS, Bank Indonesia: Perang Timur Tengah dan Lonjakan Permintaan Dolar Jadi Biang Kerok

Rupiah Rp17.500 per Dolar AS, Bank Indonesia: Perang Timur Tengah dan Lonjakan Permintaan Dolar Jadi Biang Kerok

Bank Indonesia (BI) mengatakan bahwa tekanan terhadap mata uang rupiah meningkat tajam akibat kombinasi faktor eksternal dan domestik yang datang bersamaan.

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate berhasil mencetak rekor mentereng usai merekrut Megawati Hangestri. Bahkan pencapaian ini membuat mereka nyaris melampui prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
Selengkapnya

Viral