News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanggapi Perpat Kepulauan Babel Laporkan Guru Besar IPB Bambang, Praktisi Hukum Bilang Begini

Praktisi Hukum Dr. Rasman Habeahan menanggapi laporan Perpat Kepulauan Babel terhadap Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung (Babel).
Minggu, 19 Januari 2025 - 15:42 WIB
Harvey Moeis
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi Hukum Dr. Rasman Habeahan,SH., MH. menanggapi soal laporan Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terhadap Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung (Babel).  

Diketahui, Bambang Hero Saharjo sebagai ahli yang memberikan keterangan ahli atas dasar pengetahuan dan kompetensinya untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan diberikan kebebasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini telah dijamin oleh Undang-Undang dalam Pasal 1 angka 28 , Pasal 120 dan Pasal 186 KUHAP dan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UndangUndang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Bambang telah memberikan keterangan ahli dalam persidangan kasus tata niaga timah dengan salah satu tersangka Harvey Moeis adalah atas permintaan jaksa dan tidak dapat dituntut karena mempunyai Hak Immunitas sebagai seorang ahli yang mempunyai keahlian khusus dibidang lingkungan sesui dengan keahlian dan keilmuannya.

Pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa.

Dia menilai tindakan Perpat Kepulauan Babel terhadap Bambang merupakan kesalahan besar dan salah kaprah, yang seharusnya laporan demikian harus ditolak atau tidak diterima oleh Polda Babel, karena keterangan ahli dalam persidangan merupakan perintah KUHAP dan diperlukan dalam pembuktian suatu peristiwa pidana, dan jika keterangan seorang ahli dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum, maka keterangan ahli tersebut dapat disanggah dengan cara mengajukan ahli yang lainnya.

"Jadi kedudukan Keterangan ahli dalam pembuktian pidana sama dengan buktibukti lainnya, sehingga ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan sama sekali tidak dapat dipidana, dan Polda Babel diminta agar tidak menindaklanjuti dan menolak laporan ormas tersebut," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).

Rasman menambahkan jika laporan ormas tersebut masih tetap diproses oleh pihak Kepolisian, maka Jaksa selaku JPU dapat dipastikan akan menghentikan dan tidak melanjutkan ketahap penuntutan karena unsur pidana tidak terpenuhi, juga karena melanggar prinsip hukum acara pembuktian dalam KUHAP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bambang telah memberikan keterangan keahliannya dengan itikad baik (good faith) seharusnya mendapat perlindungan hukum (rechtsbescherming) dan sekaligus untuk menjaga kehormatan dan 
profesionalisme seorang ahli, baik ahli pidana maupun ahli perdata yang pada umumnya dari akademisi dan praktisi yang dinilai sangat mumpuni dan memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidangnya.

Sebagai wujud kebebasan berekspresi yang dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945, maka ahli Bambang yang telah memberian keterangan dalam persingan dengan itikad baik harus terbebas dari rasa takut, tindakan kekerasan, intimidasi, termasuk bentuk ancaman lainnya, dan tidak dapat dituntut secara hukum, baik secara pidana maupun secara perdata.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka Bimtek PPP se-Jatim, Mardiono Instruksikan Fraksi PPP Jaga Integritas

Buka Bimtek PPP se-Jatim, Mardiono Instruksikan Fraksi PPP Jaga Integritas

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, memberikan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan dan anggota Fraksi PPP di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Meski Timnas Indonesia Menang Telak, Media Malaysia Justru Puji Perlawanan Sengit Timor Leste dengan 10 Pemain

Meski Timnas Indonesia Menang Telak, Media Malaysia Justru Puji Perlawanan Sengit Timor Leste dengan 10 Pemain

Kemenangan Timnas Indonesia atas Timor Leste di Grup A Piala AFF ternyata tak luput dari perhatian media luar negeri. Media Malaysia justru puji lawan Garuda.
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Lakukan Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Lakukan Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Mendagri Muhammad Tito Karnavian melakukan groundbreaking (peletakan batu pertama) pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Sabtu (1/8/2026).
Terekam CCTV, Balita Tertidur di Depan Pintu saat Tunggu Ayahnya Kerja sebagai Ojol Viral

Terekam CCTV, Balita Tertidur di Depan Pintu saat Tunggu Ayahnya Kerja sebagai Ojol Viral

Sebuah rekaman CCTV menunjukkan balita viral di media sosial. Ia terekam tertidur saat menunggu sang ayah sebagai pengemudi ojol di Sulawesi Tenggara pulang.
Bendungan Lahor di Blitar Tetap Bisa Dilalui Mobil Hingga Malam Hari

Bendungan Lahor di Blitar Tetap Bisa Dilalui Mobil Hingga Malam Hari

Untuk kendaraan yang melintas, PJT I tetap menerapkan sistem akses menggunakan kartu elektronik (tap card) dengan tarif administrasi sebesar Rp1.
Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimsus Polda Kalsel, Kapolda Tekankan Adaptasi Wilayah

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimsus Polda Kalsel, Kapolda Tekankan Adaptasi Wilayah

Tongkat komando Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan resmi berpindah tangan kepada Kombes Sigit Haryono. 

Trending

Viral Video Mahasiswi Undana Kupang Histeris Depresi Gegara Sidang Proposal Batal 12 Kali hingga Penguji Diubah

Viral Video Mahasiswi Undana Kupang Histeris Depresi Gegara Sidang Proposal Batal 12 Kali hingga Penguji Diubah

agat media sosial digemparkan oleh video viral yang memperlihatkan kondisi pilu seorang mahasiswi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur
Kondisi Finansial Zodiak 2 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Kondisi Finansial Zodiak 2 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 2 Agustus 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Geger Nikita Mirzani Ngaku Diintimidasi dalam Rutan Pondok Bambu, Begini Kata Ditjenpas DKI

Geger Nikita Mirzani Ngaku Diintimidasi dalam Rutan Pondok Bambu, Begini Kata Ditjenpas DKI

Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta membantah tuduhan Nikita mIrzani diduga diintimidasi usai kritik kasus mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah dari Rutan Pondok Bambu.
Viral Kabar Kendaraan Lapis Baja Berjejer di Monas untuk Hadapi Demonstran, TNI: Jangan Sebarakan Hoaks!

Viral Kabar Kendaraan Lapis Baja Berjejer di Monas untuk Hadapi Demonstran, TNI: Jangan Sebarakan Hoaks!

Video yang memperlihatkan deretan kendaraan lapis baja terparkir di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, ramai beredar di media sosial.
Reaksi Mengejutkan Shayne Pattynama usai Timnas Indonesia Kalahkan Timor Leste, Akui Negara Peringkat 201 FIFA Itu Sulitkan Garuda

Reaksi Mengejutkan Shayne Pattynama usai Timnas Indonesia Kalahkan Timor Leste, Akui Negara Peringkat 201 FIFA Itu Sulitkan Garuda

Bek sayap Timnas Indonesia, Shayne Pattynama, berikan apresiasi kepada Timor Leste setelah Skuad Garuda meraih kemenangan 3-0 pada laga Grup A Piala AFF 2026.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 2 Agustus 2026: Leo Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 2 Agustus 2026: Leo Panen Proyek Emas

Pada Minggu, 2 Agustus 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan menikmati peruntungan finansial yang lebih cerah dibanding hari-hari sebelumnya. Kamu termasuk?
Pelatih Vietnam Soroti Ketumpulan Lini Depan, Kim Sang Sik Minta Dua Strikernya Bangkit saat Hadapi Timnas Indonesia

Pelatih Vietnam Soroti Ketumpulan Lini Depan, Kim Sang Sik Minta Dua Strikernya Bangkit saat Hadapi Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Vietnam, Kim Sang Sik, mulai menyoroti performa dari lini serangnya jelang menghadapi Timnas Indonesia pada laga ketiga Grup A Piala AFF 2026.
Selengkapnya

Viral