News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanggapi Perpat Kepulauan Babel Laporkan Guru Besar IPB Bambang, Praktisi Hukum Bilang Begini

Praktisi Hukum Dr. Rasman Habeahan menanggapi laporan Perpat Kepulauan Babel terhadap Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung (Babel).
Minggu, 19 Januari 2025 - 15:42 WIB
Harvey Moeis
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi Hukum Dr. Rasman Habeahan,SH., MH. menanggapi soal laporan Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terhadap Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung (Babel).  

Diketahui, Bambang Hero Saharjo sebagai ahli yang memberikan keterangan ahli atas dasar pengetahuan dan kompetensinya untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan diberikan kebebasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini telah dijamin oleh Undang-Undang dalam Pasal 1 angka 28 , Pasal 120 dan Pasal 186 KUHAP dan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UndangUndang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Bambang telah memberikan keterangan ahli dalam persidangan kasus tata niaga timah dengan salah satu tersangka Harvey Moeis adalah atas permintaan jaksa dan tidak dapat dituntut karena mempunyai Hak Immunitas sebagai seorang ahli yang mempunyai keahlian khusus dibidang lingkungan sesui dengan keahlian dan keilmuannya.

Pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa.

Dia menilai tindakan Perpat Kepulauan Babel terhadap Bambang merupakan kesalahan besar dan salah kaprah, yang seharusnya laporan demikian harus ditolak atau tidak diterima oleh Polda Babel, karena keterangan ahli dalam persidangan merupakan perintah KUHAP dan diperlukan dalam pembuktian suatu peristiwa pidana, dan jika keterangan seorang ahli dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum, maka keterangan ahli tersebut dapat disanggah dengan cara mengajukan ahli yang lainnya.

"Jadi kedudukan Keterangan ahli dalam pembuktian pidana sama dengan buktibukti lainnya, sehingga ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan sama sekali tidak dapat dipidana, dan Polda Babel diminta agar tidak menindaklanjuti dan menolak laporan ormas tersebut," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).

Rasman menambahkan jika laporan ormas tersebut masih tetap diproses oleh pihak Kepolisian, maka Jaksa selaku JPU dapat dipastikan akan menghentikan dan tidak melanjutkan ketahap penuntutan karena unsur pidana tidak terpenuhi, juga karena melanggar prinsip hukum acara pembuktian dalam KUHAP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bambang telah memberikan keterangan keahliannya dengan itikad baik (good faith) seharusnya mendapat perlindungan hukum (rechtsbescherming) dan sekaligus untuk menjaga kehormatan dan 
profesionalisme seorang ahli, baik ahli pidana maupun ahli perdata yang pada umumnya dari akademisi dan praktisi yang dinilai sangat mumpuni dan memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidangnya.

Sebagai wujud kebebasan berekspresi yang dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945, maka ahli Bambang yang telah memberian keterangan dalam persingan dengan itikad baik harus terbebas dari rasa takut, tindakan kekerasan, intimidasi, termasuk bentuk ancaman lainnya, dan tidak dapat dituntut secara hukum, baik secara pidana maupun secara perdata.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Diamankan, Terungkap Fakta Baru Tukang Cat Duco Viral Diduga Palak Pekerja Proyek Billboard JPO di Jakarta Pusat

Usai Diamankan, Terungkap Fakta Baru Tukang Cat Duco Viral Diduga Palak Pekerja Proyek Billboard JPO di Jakarta Pusat

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial YM (43) yang merupakan tukang cat duco viral di media sosial usai diduga melakukan pemalakan terhadap pekerja proyek billboard di Jakarta Pusat.
Malam 1 Muharram di Yogyakarta, Peserta Mubeng Beteng Tempuh Rute Sejauh 5 Km dalam Hening dan Bertelanjang Kaki

Malam 1 Muharram di Yogyakarta, Peserta Mubeng Beteng Tempuh Rute Sejauh 5 Km dalam Hening dan Bertelanjang Kaki

Ribuan abdi dalem Keraton Yogyakarta bersama masyarakat umum mengikuti tradisi Mubeng Beteng pada malam 1 Muharram 1448 Hijriah atau 1 Sura yang tiba pada Selasa (16/6/2026).
Rupiah Melemah ke Rp17.738 per Dolar AS di Tengah Ancaman Tarif Impor Baru Trump ke Produk Manufaktur RI

Rupiah Melemah ke Rp17.738 per Dolar AS di Tengah Ancaman Tarif Impor Baru Trump ke Produk Manufaktur RI

Rupiah hari ini 17 Juni 2026 melemah ke Rp17.738 per dolar AS di tengah ancaman tarif impor baru Presiden AS Donald Trump ke produk manufaktur RI.
Naik Tipis Rp4.000, Harga Emas Antam Hari Ini 17 Juni 2026 Rp2.733.000 per Gram

Naik Tipis Rp4.000, Harga Emas Antam Hari Ini 17 Juni 2026 Rp2.733.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 17 Juni 2026 terpantau naik tipis Rp4.000 menjadi Rp2.733.000 per gram.
Sederet Kasus Dugaan Pelecehan pada Santri yang Ramai di Medsos, Bisa jadi Peringatan bagi Anak dan Orang Tua

Sederet Kasus Dugaan Pelecehan pada Santri yang Ramai di Medsos, Bisa jadi Peringatan bagi Anak dan Orang Tua

Beberapa waktu ini media sosial diramaikan dengan kasus dugaan pelecehan yang terjadi di pondok pesantren (Ponpes). Berikut rangkumannya.
IHSG Dibuka Menguat 1,07 Persen Meski Dibayangi Koreksi pada Perdagangan 17 Juni 2026

IHSG Dibuka Menguat 1,07 Persen Meski Dibayangi Koreksi pada Perdagangan 17 Juni 2026

Pada pembukaan perdagangan Rabu, 17 Juni 2026, IHSG menguat 66 poin atau 1,07 persen di level 6.321.

Trending

Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan kabar, adanya pondok pesantren (Ponpes) di Malang, Jawa Timur disegel organisasi bernama Yakuza Maneges
Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 571 Tahun 2026 resmi menetapkan Bulan Wakaf Nasional.
Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bersinar, Norwegia Hajar Irak

Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bersinar, Norwegia Hajar Irak

Timnas Norwegia meraih kemenangan meyakinkan atas Irak di Piala Dunia 2026. Erling Haaland pun menjadi bintang dalam pertandingan kali ini.
Link Live Streaming Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cetak Rekor Bersama Albiceleste

Link Live Streaming Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cetak Rekor Bersama Albiceleste

Link live streaming Piala Dunia 2026 antara Argentina vs Aljazair, di mana Lionel Messi bakal mencetak rekor bersejarah bersama Albiceleste.
Jadwal Lengkap AVC Men's Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Langsung Lawan Korea Selatan

Jadwal Lengkap AVC Men's Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Langsung Lawan Korea Selatan

Jadwal lengkap AVC Men's Cup 2026, di mana Timnas Voli Indonesia akan langsung berhadapan dengan Korea Selatan.
Terduga Pelaku Pemalakan di Senen Jakarta Pusat yang Videonya Viral Berhasil Diringkus, Ternyata Positif Sabu

Terduga Pelaku Pemalakan di Senen Jakarta Pusat yang Videonya Viral Berhasil Diringkus, Ternyata Positif Sabu

Terduga pelaku pemalakan berinisial YM (43) di depan Kantor Pegadaian, Jalan Kramat Raya, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat akhirnya berhasil diringkus. 
Harga Pangan Hari Ini 17 Juni 2026: Cabai Rawit Rp73.000 per Kilogram hingga Telur Ayam Rp29.550 per Kilogram

Harga Pangan Hari Ini 17 Juni 2026: Cabai Rawit Rp73.000 per Kilogram hingga Telur Ayam Rp29.550 per Kilogram

Inilah harga pangan hari ini 17 Juni 2026 dilansir dari data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia.
Selengkapnya

Viral