News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanggapi Perpat Kepulauan Babel Laporkan Guru Besar IPB Bambang, Praktisi Hukum Bilang Begini

Praktisi Hukum Dr. Rasman Habeahan menanggapi laporan Perpat Kepulauan Babel terhadap Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung (Babel).
Minggu, 19 Januari 2025 - 15:42 WIB
Harvey Moeis
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi Hukum Dr. Rasman Habeahan,SH., MH. menanggapi soal laporan Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terhadap Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung (Babel).  

Diketahui, Bambang Hero Saharjo sebagai ahli yang memberikan keterangan ahli atas dasar pengetahuan dan kompetensinya untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan diberikan kebebasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini telah dijamin oleh Undang-Undang dalam Pasal 1 angka 28 , Pasal 120 dan Pasal 186 KUHAP dan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UndangUndang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Bambang telah memberikan keterangan ahli dalam persidangan kasus tata niaga timah dengan salah satu tersangka Harvey Moeis adalah atas permintaan jaksa dan tidak dapat dituntut karena mempunyai Hak Immunitas sebagai seorang ahli yang mempunyai keahlian khusus dibidang lingkungan sesui dengan keahlian dan keilmuannya.

Pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa.

Dia menilai tindakan Perpat Kepulauan Babel terhadap Bambang merupakan kesalahan besar dan salah kaprah, yang seharusnya laporan demikian harus ditolak atau tidak diterima oleh Polda Babel, karena keterangan ahli dalam persidangan merupakan perintah KUHAP dan diperlukan dalam pembuktian suatu peristiwa pidana, dan jika keterangan seorang ahli dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum, maka keterangan ahli tersebut dapat disanggah dengan cara mengajukan ahli yang lainnya.

"Jadi kedudukan Keterangan ahli dalam pembuktian pidana sama dengan buktibukti lainnya, sehingga ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan sama sekali tidak dapat dipidana, dan Polda Babel diminta agar tidak menindaklanjuti dan menolak laporan ormas tersebut," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).

Rasman menambahkan jika laporan ormas tersebut masih tetap diproses oleh pihak Kepolisian, maka Jaksa selaku JPU dapat dipastikan akan menghentikan dan tidak melanjutkan ketahap penuntutan karena unsur pidana tidak terpenuhi, juga karena melanggar prinsip hukum acara pembuktian dalam KUHAP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bambang telah memberikan keterangan keahliannya dengan itikad baik (good faith) seharusnya mendapat perlindungan hukum (rechtsbescherming) dan sekaligus untuk menjaga kehormatan dan 
profesionalisme seorang ahli, baik ahli pidana maupun ahli perdata yang pada umumnya dari akademisi dan praktisi yang dinilai sangat mumpuni dan memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidangnya.

Sebagai wujud kebebasan berekspresi yang dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945, maka ahli Bambang yang telah memberian keterangan dalam persingan dengan itikad baik harus terbebas dari rasa takut, tindakan kekerasan, intimidasi, termasuk bentuk ancaman lainnya, dan tidak dapat dituntut secara hukum, baik secara pidana maupun secara perdata.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Tak Habis Pikir, Pengamat Eropa Sebut Pemain Timnas Indonesia Masih Kurang 'Bertalenta'

Media Vietnam Tak Habis Pikir, Pengamat Eropa Sebut Pemain Timnas Indonesia Masih Kurang 'Bertalenta'

Media Vietnam soroti kritik pengamat Eropa soal Timnas Indonesia yang dinilai belum mampu mencetak pemain kelas dunia. Simak selengkapnya
KPK Periksa Eks Direktur Lalu Lintas KA Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek di Kasus Suap DJKA

KPK Periksa Eks Direktur Lalu Lintas KA Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek di Kasus Suap DJKA

Pemeriksaan terhadap Danto untuk mendalami soal adanya dugaan pengaturan lelang dan fee proyek.
Final Four Proliga 2026: Asisten Pelatih Ungkap Biang Kerok Kekalahan Jakarta Electric PLN dari Gresik Phonska

Final Four Proliga 2026: Asisten Pelatih Ungkap Biang Kerok Kekalahan Jakarta Electric PLN dari Gresik Phonska

Jakarta Electric PLN kalah 1-3 dari Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia pada lanjutan Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April 2026
Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Ombudsman Minta Maaf dan Janji Fungsi Pelayanan Publik Tetap Jalan

Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Ombudsman Minta Maaf dan Janji Fungsi Pelayanan Publik Tetap Jalan

Permintaan maaf ini disampaikan di tengah sorotan tajam publik terhadap kredibilitas Ombudsman, menyusul kasus hukum yang menjerat sosok yang belum lama menjabat sebagai ketua Ombudsman itu.
Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam di Piala AFF U-17 2026, Laga Penentuan Garuda Muda Lolos ke Semifinal

Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam di Piala AFF U-17 2026, Laga Penentuan Garuda Muda Lolos ke Semifinal

Timnas Indonesia U-17 menjalani laga penentuan melawan Vietnam dalam lanjutan Piala AFF U-17 2026. Laga ini menjadi penentu langkah Garuda Muda ke semifinal.
PIHPS Ungkap Harga cabai Rawit Rp75.550 per Kg, Telur Ayam Rp32.350 per Kg

PIHPS Ungkap Harga cabai Rawit Rp75.550 per Kg, Telur Ayam Rp32.350 per Kg

PIHPS Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga pangan pada Jumat, pukul 06.40 WIB, komoditas cabai rawit merah mencapai Rp75.550 per kilogram (kg), sedangkan telur ayam ras Rp32.350 per kg.

Trending

Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2026, Fans Minta Duel Panas vs Jakarta Pertamina Enduro!

Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2026, Fans Minta Duel Panas vs Jakarta Pertamina Enduro!

Fans minta Gresik Petrokimia lawan Jakarta Pertamina Enduro di Final Proliga 2026. Gresik Petrokimia Ponska Plus memastikan diri sebagai tim pertama yang melaju ke grand final Proliga 2026.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 17 April: Waktunya Megawati Hangestri Cs Segel Tiket Terakhir ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 17 April: Waktunya Megawati Hangestri Cs Segel Tiket Terakhir ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 17 April yang merupakan hari kedua dari seri Semarang akan menyajikan dua pertandingan seru dari sektor putra dan putri.
Bukan Top Skor Final Four Proliga 2026, Megawati Hangestri Justru Buktikan Level Berbeda di Jakarta Pertamina Enduro

Bukan Top Skor Final Four Proliga 2026, Megawati Hangestri Justru Buktikan Level Berbeda di Jakarta Pertamina Enduro

Dalam laga penting Jakarta Pertamina Enduro di fase final four proliga 2026, Megawati Hangestri memperlihatkan kualitas elite yang sulit ditandingi. Service Ace Megatron
Dirayu Wanita Asal Singajaya, Dedi Mulyadi Justru Sarankan Jadi Ketua IJI

Dirayu Wanita Asal Singajaya, Dedi Mulyadi Justru Sarankan Jadi Ketua IJI

​​​​​​​Dedi Mulyadi dirayu wanita asal Singajaya saat di KUA. Alih-alih menerima, ia justru memberi respons tak terduga dengan menyarankan jadi ketua IJI.
Usai Tolak Mentah-mentah Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk Kini Jadi Rebutan 3 Klub Elite Premier League

Usai Tolak Mentah-mentah Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk Kini Jadi Rebutan 3 Klub Elite Premier League

Nama Pascal Struijk mencuri perhatian jelang dibukanya bursa transfer. Bek Leeds United itu jadi rebutan 3 klub Inggris usai tolak mentah bela Timnas Indonesia.
Dedi Mulyadi Bangunkan Pria Paruh Baya Tidur di Trotoar Menahan Lapar, Diberi Makanan hingga Modal Usaha

Dedi Mulyadi Bangunkan Pria Paruh Baya Tidur di Trotoar Menahan Lapar, Diberi Makanan hingga Modal Usaha

​​​​​​​Dedi Mulyadi temukan pria paruh baya tertidur di trotoar karena lapar. Ia beri makanan, nasihat, hingga modal usaha, momen haru ini viral di publik.
Gubernur Dedi Mulyadi Rencana Siapkan Aula Nikah Gratis di KUA Tiap Daerah, Kemenag Jabar Apresiasi Setinggi Langit

Gubernur Dedi Mulyadi Rencana Siapkan Aula Nikah Gratis di KUA Tiap Daerah, Kemenag Jabar Apresiasi Setinggi Langit

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Dudu Rohman, mengapresiasi tinggi terobosan Pemprov Jabar kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam perkuat layanan keagamaan. 
Selengkapnya

Viral