News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sampai Mengadu kepada Allah, Viral Pria Doakan Bos Pertamina Pengoplos Bensin Langsung di Depan Kabah: Semoga Sekeluarga Tujuh Turunan..

Beredar video seorang pria yang tengah menjalankan ibadah umrah mendoakan petinggi Pertamina di depan Kabah.
Kamis, 27 Februari 2025 - 10:02 WIB
Pria Doakan Bos Pertamina
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Beredar video seorang pria yang tengah menjalankan ibadah umrah mendoakan petinggi Pertamina di depan Kabah. Dalam video yang beredar luas, pria tersebut meluapkan kekesalannya terhadap kasus korupsi minyak mentah dan isu dugaan pengoplosan bahan bakar yang merugikan masyarakat.

Bagaikan mengadu kepada Allah, pria itu mengutuk tindakan oknum yang diduga mengoplos Pertamax dengan Pertalite, sehingga membuat kualitas bahan bakar menurun dan berdampak buruk pada mesin kendaraan konsumen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam video di akun TikTok @/anggiarf itu bahkan secara khusus menyebut direktur utama Pertamina, yang menurutnya bertanggung jawab atas kondisi tersebut.

"Gue Doain di Depan Kabah!," katanya seperti dikutip pada Kamis (27/2/2025).

Ia menegaskan tidak menyumpahi, melainkan mendoakan. Namun, doa yang ia panjatkan mengandung kecaman keras terhadap dugaan kecurangan yang terjadi di tubuh Pertamina.

"Nih direktur utama, siapa sih namanya? Patra apa siapa tuh? Gue doain lo. Ya Allah, semoga dia nih sama sekeluarganya tujuh keturunan. Rezekinya engkau ambil ya Allah," ucap pria yang mengenakan baju ihram itu.

"Engkau miskinkan, semiskin-miskinnya orang miskin yang pernah ada di Indonesia ya Allah. Cabut rezekinya, cabut kesehatannya ya Allah. Cabut semua muanya yang dia punya ya Allah," katanya geram.

"Cabut kebahagiaannya ya Allah. Kebangetan dia ya Allah. Orang beli pertamax ya Allah. Mahal-mahal Udah mah dioplos ya Allah. Kebangetan dia ya Allah. Jahatnya ya Allah. Yang dia jahatin bukan cuman orang kaya ya Allah," katanya lagi.

Sebelumnya,  Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92.

"BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Tindakan curang tersebut, kata dia, bermula pada periode 2018—2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

PT Pertamina (Persero) pun wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

Akan tetapi, tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, dan tersangka Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, melakukan pengondisian yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

Pengondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.

Pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Maka, secara otomatis, bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.

Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang.

Dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, diperoleh fakta adanya pengondisian pemenangan broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (spot) yang tidak memenuhi persyaratan.

Disebutkan pula oleh Qohar bahwa tersangka Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak melakukan komunikasi dengan tersangka Agus agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari tersangka Sani untuk impor minyak mentah serta dari tersangka Riva untuk impor produk kilang.

"Kerugian negara akibat impor minyak mentah melalui broker. Jadi, pada saat yang sama, bagian KKKS itu dijual ke luar negeri dengan alasan harganya tidak masuk HPS," ujarnya.

Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva melakukan pembelian BBM berjenis RON 92. Padahal, sebenarnya hanya membeli RON atau lebih rendah.

BBM tersebut kemudian dioplos di storage atau depo untuk dijadikan RON 92. Padahal, kata dia, hal tersebut tidak diperbolehkan.

Adapun setelah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh pula fakta adanya mark up kontrak shipping yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Akibatnya, negara mengeluarkan fee sebesar 13—15 persen secara melawan hukum. Tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, lanjut dia, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih mahal.

"Ketika itu dijual kepada masyarakat. Maka, jelas masyarakat tidak mampu atau terlalu tinggi sehingga pemerintah turun tangan membeli dan memberikan subsidi dan kompensasi. Ini akibatnya uang APBN tergerus," ucapnya.

Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PT Pertamina (Persero) membantah tudingan adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite, sekaligus memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

SEVP Agrinas Perkuat Sinergi BUMN dan Petani Sawit di Kampar 

SEVP Agrinas Perkuat Sinergi BUMN dan Petani Sawit di Kampar 

Senior Executive Vice President (SEVP) KSO Brigjen TNI (Purn.) Binarko Sugihantyo melakukan kunjungan ke lokasi kerja sama operasional (KSO) Koptan Kampar Jaya untuk memperkuat sinergi antara BUMN dan petani sawit rakyat.
Kejati: Mantan Kepala BPN Terima Uang Gratifikasi Capai Miliaran

Kejati: Mantan Kepala BPN Terima Uang Gratifikasi Capai Miliaran

Pejabat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengungkap bahwa Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa menerima uang gratifikasi dengan nominal mencapai miliaran rupiah.
Final Four Proliga 2026: Babak Belur Dihajar LavAni Tiga Set Langsung, Sigit Ari Widodo Akui Materi Pemain Samator...

Final Four Proliga 2026: Babak Belur Dihajar LavAni Tiga Set Langsung, Sigit Ari Widodo Akui Materi Pemain Samator...

Surabaya Samator dipastikan gagal melaju ke babak grand final musim ini setelah mereka menelan kekalahan kelimanya di final four Proliga 2026.
Harga Minyakita Naik, Mendag Tegaskan Tidak Ada Kelangkaan Stok

Harga Minyakita Naik, Mendag Tegaskan Tidak Ada Kelangkaan Stok

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa saat ini memang ada kenaikan harga Minyakita buntut dari harga plastik yang naik.
Sempat Gagal Konferensi Pers di Sumenep, Hari Ini Kapolda Jatim Rilis Temuan 22 Kilogram Kokain

Sempat Gagal Konferensi Pers di Sumenep, Hari Ini Kapolda Jatim Rilis Temuan 22 Kilogram Kokain

Polda Jawa Timur mengusut temuan barang mencurigakan yang diduga narkotika dengan berat total 27,83 kilogram di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Sumenep.
Menteri Yandri: Moratorium Ritel Modern Demi Pemerataan Ekonomi Desa

Menteri Yandri: Moratorium Ritel Modern Demi Pemerataan Ekonomi Desa

Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan usulan moratorium izin ritel modern sebagai upaya pemerintah untuk pemerataan ekonomi desa agar tidak lagi terpusat hanya kepada pemodal besar

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengaku tetap terbuka menerima tawaran melatih, termasuk dari klub Liga Indonesia, setelah dua kali dipecat.
Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Menilik hitung-hitungan tim voli putri Jakarta Electric PLN lolos ke babak grand final Proliga 2026. Ersandrina Devega dkk masih punya asa, namun peluangnya kecil.
Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Meski tak diramaikan oleh Megawati Hangestri hingga Kim Yeon-koung, namun nyatanya ajang Liga Voli Korea 2025-2026 telah mencatatkan rekor jumlah penonton.
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kondisi perekonomian masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Pacitan semakin dirasakan sulit. Setelah lebih dari sepekan, BBM jenis Pertalite mengalami kelangkaan.
Selengkapnya

Viral