News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wamenkum Eddy: KUHAP Baru Perlu Atur Ulang Pra Peradilan dan PK

Wamenkum Edward O.S. Hiariej mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru perlu mengatur ulang Pra Peradilan dan Peninjauan Kembali (PK).
Minggu, 16 Maret 2025 - 13:20 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvonenews.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru perlu mengatur ulang terkait Pra Peradilan dan Peninjauan Kembali (PK).

Hal ini disampaikan Wamenkum saat bertindak sebagai pembicara utama pada kegiatan Seminar Nasional RKUHAP dan Masa Depan Hukum Pidana, yang diselenggarakan oleh Universitas Airlangga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait pra peradilan, Edward mengatakan, saat ini terdapat lima objek pra peradilan yaitu, sah tidaknya penangkapan dan penahanan; sah tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan; sah tidaknya penyitaan barang bukti; dan sah tidaknya penetapan tersangka; serta ditambah ganti rugi atau rehabilitasi.

Menurut dia, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.

“Pra peradilan nantinya akan diperluas,” ucap Eddy, dikutip Minggu (16/3/2025).

Eddy menyebut bahwa terdapat satu upaya paksa yang belum ada di KUHAP yang berlaku saat ini, yaitu pemblokiran transaksi perbankan.

“Jadi kita berikan definisi bahwa pemblokiran adalah penghentian sementara transaksi perbankan yang dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim, kemudian hal itu juga merupakan objek dari pra peradilan,” jelas Eddy.

Lebih lanjut, Eddy mengatakan pra peradilan harus dilakukan dengan adil. Ketika seseorang mengajukan gugatan pra peradilan, proses hukum itu harus dihentikan untuk sementara waktu.

Dia memandang, yang terjadi saat ini adalah pra peradilan gugur ketika masuk pemeriksaan sidang. Ditambah lagi dengan putusan MK yang menyatakan pra peradilan bisa gugur ketika berkas sudah diberikan kepada penuntut umum.

“Saya kira, karena ia melakukan interupsi terhadap upaya paksa yang dilakukan, maka seharusnya itu distop, dihentikan untuk sementara waktu sampai putusan pra peradilan. Supaya tidak alasan lagi diulur-ulur waktunya, sementara perkara itu berjalan terus sampai tahap penuntutan kemudian hakim menggugurkan dengan alasan perkara sudah masuk ke tahap berikutnya,” tutur Eddy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya kira ini tidak adil karena ini tidak memberikan perlindungan terhadap HAM,” tambahnya.

Kemudian yang menjadi perhatian dalam KUHAP baru, lanjut Wamenkum, adalah tentang PK. Tunggakan perkara di Mahkamah Agung (MA) saat ini sebanyak 31 ribu, sedangkan jumlah Hakim Agung tidak sampai 50 orang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Gencarkan Edukasi Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas bagi Para Pelajar

Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Gencarkan Edukasi Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas bagi Para Pelajar

Hari Anak Nasional 2026 dijadikan momentum untuk menggencarkan edukasi keselamatan berlalu lintas oleh Jasa Raharja guna menekan risiko kecelakaan.
Pakar Komunikasi Nilai Prabowo Terus Bangun Optimisme Publik Lewat Kinerja Pemerintah

Pakar Komunikasi Nilai Prabowo Terus Bangun Optimisme Publik Lewat Kinerja Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah telah menyelesaikan lebih dari 108 persoalan strategis dalam 18 bulan pertama masa pemerintahannya. 
Dugaan Kasus TPPU dan Korupsi Eks Jampidsus Diibaratkan 'Puncak Gunung Es'

Dugaan Kasus TPPU dan Korupsi Eks Jampidsus Diibaratkan 'Puncak Gunung Es'

Dugaan kasus korupsi dan TPPU dengan salah satu tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah diibaratkan 'puncak gunung es' praktik grand corruption.
Hari Anak Nasional 2026, PTK Ajak Anak-anak Bermain dan Belajar Tentang Kelestarian Kawasan Pesisir

Hari Anak Nasional 2026, PTK Ajak Anak-anak Bermain dan Belajar Tentang Kelestarian Kawasan Pesisir

Pertamina Trans Kontinental (PTK) mengajak anak-anak bermain sambil belajar di kawasan pesisir untuk memeriahkan Hari Anak Nasional, Kamis 23 Juli 2026.
BULOG Resmikan Perdana Avenue, Bukti Nyata Transformasi Aset Untuk Pertumbuhan Ekonomi di Kalimantan Barat

BULOG Resmikan Perdana Avenue, Bukti Nyata Transformasi Aset Untuk Pertumbuhan Ekonomi di Kalimantan Barat

Perum BULOG meresmikan Kawasan Bisnis Perdana Avenue di Pontianak sebagai kawasan bisnis terpadu pertama BULOG di Kalimantan Barat.
Dari 60 Korban Daycare Little Aresha yang Dipanggil di Sesi Dua, Hanya 13 Orang Penuhi Pemeriksaan di Polresta Yogyakarta

Dari 60 Korban Daycare Little Aresha yang Dipanggil di Sesi Dua, Hanya 13 Orang Penuhi Pemeriksaan di Polresta Yogyakarta

Proses pemeriksaan terhadap korban kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta telah berlangsung. Dari 60 korban yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan, hanya 13 orang yang bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan.

Trending

Viral Oknum Guru PNS Diduga Bawa Murid SD agar Disodomi Suami, Warga Desak Polisi Hukum Pelaku

Viral Oknum Guru PNS Diduga Bawa Murid SD agar Disodomi Suami, Warga Desak Polisi Hukum Pelaku

Sebuah video memperlihatkan seorang oknum guru PNS perempuan diamuk warga di Tanjungbalai viral. Ia diduga menyerahkan murid SD laki-laki agar disodomi suami.
Diduga Tilap Ratusan Juta Hasil Retribusi Pasar, 5 Pegawai Dinas Perdagangan Pacitan Diperiksa Inspektorat

Diduga Tilap Ratusan Juta Hasil Retribusi Pasar, 5 Pegawai Dinas Perdagangan Pacitan Diperiksa Inspektorat

Dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah mencuat, setelah Inspektorat Pacitan melaksanakan pemanggilan beberapa orang pegawai Disdagnaker Kabupaten Pacitan.
Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama, John Herdman Beri Pujian Khusus pada Ivar Jenner yang Resmi Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama, John Herdman Beri Pujian Khusus pada Ivar Jenner yang Resmi Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

John Herdman memastikan Ivar Jenner menjadi satu dari 26 pemain Timnas Indonesia yang tampil di Piala AFF 2026.
3 Shio yang Tiba-tiba Dibanjiri Rezeki pada 24 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Dibanjiri Rezeki pada 24 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang tiba-tiba dibanjiri rezeki pada 24 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat besok, siapa yang paling beruntung?
Ramalan Zodiak 24 Juli 2026: Scorpio Paling Hoki, Aquarius Sadari Peluang

Ramalan Zodiak 24 Juli 2026: Scorpio Paling Hoki, Aquarius Sadari Peluang

Ramalan zodiak keuangan 24 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Scorpio paling hoki dan Aquarius diminta sadari peluang di Jumat penuh berkah ini
Selesaikan TC Bali, Jordi Amat Percaya Diri Timnas Indonesia Juarai Piala AFF 2026

Selesaikan TC Bali, Jordi Amat Percaya Diri Timnas Indonesia Juarai Piala AFF 2026

Optimisme Jordi Amat dengan Timnas Indonesia bisa merebut juara Piala AFF untuk pertama kalinya ini bukan tanpa alasan.
Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir menyebut kesuksesan Timnas Indonesia Putri sebagai bukti nyata perkembangan sepak bola putri berada di jalur yang tepat.
Selengkapnya

Viral