News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wamenkum Eddy: KUHAP Baru Perlu Atur Ulang Pra Peradilan dan PK

Wamenkum Edward O.S. Hiariej mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru perlu mengatur ulang Pra Peradilan dan Peninjauan Kembali (PK).
Minggu, 16 Maret 2025 - 13:20 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvonenews.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru perlu mengatur ulang terkait Pra Peradilan dan Peninjauan Kembali (PK).

Hal ini disampaikan Wamenkum saat bertindak sebagai pembicara utama pada kegiatan Seminar Nasional RKUHAP dan Masa Depan Hukum Pidana, yang diselenggarakan oleh Universitas Airlangga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait pra peradilan, Edward mengatakan, saat ini terdapat lima objek pra peradilan yaitu, sah tidaknya penangkapan dan penahanan; sah tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan; sah tidaknya penyitaan barang bukti; dan sah tidaknya penetapan tersangka; serta ditambah ganti rugi atau rehabilitasi.

Menurut dia, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.

“Pra peradilan nantinya akan diperluas,” ucap Eddy, dikutip Minggu (16/3/2025).

Eddy menyebut bahwa terdapat satu upaya paksa yang belum ada di KUHAP yang berlaku saat ini, yaitu pemblokiran transaksi perbankan.

“Jadi kita berikan definisi bahwa pemblokiran adalah penghentian sementara transaksi perbankan yang dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim, kemudian hal itu juga merupakan objek dari pra peradilan,” jelas Eddy.

Lebih lanjut, Eddy mengatakan pra peradilan harus dilakukan dengan adil. Ketika seseorang mengajukan gugatan pra peradilan, proses hukum itu harus dihentikan untuk sementara waktu.

Dia memandang, yang terjadi saat ini adalah pra peradilan gugur ketika masuk pemeriksaan sidang. Ditambah lagi dengan putusan MK yang menyatakan pra peradilan bisa gugur ketika berkas sudah diberikan kepada penuntut umum.

“Saya kira, karena ia melakukan interupsi terhadap upaya paksa yang dilakukan, maka seharusnya itu distop, dihentikan untuk sementara waktu sampai putusan pra peradilan. Supaya tidak alasan lagi diulur-ulur waktunya, sementara perkara itu berjalan terus sampai tahap penuntutan kemudian hakim menggugurkan dengan alasan perkara sudah masuk ke tahap berikutnya,” tutur Eddy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya kira ini tidak adil karena ini tidak memberikan perlindungan terhadap HAM,” tambahnya.

Kemudian yang menjadi perhatian dalam KUHAP baru, lanjut Wamenkum, adalah tentang PK. Tunggakan perkara di Mahkamah Agung (MA) saat ini sebanyak 31 ribu, sedangkan jumlah Hakim Agung tidak sampai 50 orang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung Liga Voli Vietnam 2026: Rivan Nurmulki Langsung Lawan Boy Arnez, Farhan Halim Main

Jadwal Siaran Langsung Liga Voli Vietnam 2026: Rivan Nurmulki Langsung Lawan Boy Arnez, Farhan Halim Main

Jadwal siaran langsung putaran kedua Liga Voli Vietnam 2026, di mana terdapat tiga pemain Timnas Voli Indonesia yang akan unjuk gigi yakni Rivan Nurmulki, Farhan Halim dan Boy Arnez.
Harga Emas Antam Hari Ini 27 Oktober 2026 Naik Tipis Jadi Rp2.550.000 per Gram, Buyback Ikut Melonjak

Harga Emas Antam Hari Ini 27 Oktober 2026 Naik Tipis Jadi Rp2.550.000 per Gram, Buyback Ikut Melonjak

Harga emas Antam hari ini 27 Oktober 2026 yang dipantau dari laman Logam Mulia terpantau naik tipis Rp10.000 menjadi Rp2.550.000 per gram dari semula Rp2.540.000 per gram.
Shin Tae-yong Wanti-wanti Lapangan JIS yang Tak Kunjung Membaik Bisa Cederai Pemain Persija Jakarta

Shin Tae-yong Wanti-wanti Lapangan JIS yang Tak Kunjung Membaik Bisa Cederai Pemain Persija Jakarta

Persija berhasil kembali meraih kemenangan atas Persik Kediri. Hasil akhir 2-1 mewarnai laga lanjutan pekan ketujuh Super League 2026-2027.
Polisi Amankan Dua Barang Bukti dalam Kasus Pembacokan Bobotoh di Bogor

Polisi Amankan Dua Barang Bukti dalam Kasus Pembacokan Bobotoh di Bogor

Polisi masih mendalami kasus pembacokan Bobotoh di Bogor. Sejauh ini telah mengamankan dua barang bukti (BB) guna melengkapi proses penyidikan.
Pelatih Red Sparks Klaim Zhong Hui sebagai Pemain Asia Terbaik, Bukan Megawati Hangestri

Pelatih Red Sparks Klaim Zhong Hui sebagai Pemain Asia Terbaik, Bukan Megawati Hangestri

Bukan Megawati Hangestri, Outside Hitter asal China Zhong Hui disebut sebagai pemain kuota Asia terbaik di V-League menurut pelatih Red Sparks, Kwon Sun-chan.
Teks Khutbah Jumat 30 Oktober 2026: Meneladani Semangat Sumpah Pemuda dalam Bingkai Islam

Teks Khutbah Jumat 30 Oktober 2026: Meneladani Semangat Sumpah Pemuda dalam Bingkai Islam

Berikut teks khutbah Jumat 30 Oktober 2026 bertema “Meneladani Semangat Sumpah Pemuda dalam Bingkai Islam” referensi untuk mengisi momentum Hari Sumpah Pemuda.

Trending

Misteri Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Mulai Terpecahkan, Diduga Berawal dari Komunikasi Istri Sah Tersangka dan Korban

Misteri Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Mulai Terpecahkan, Diduga Berawal dari Komunikasi Istri Sah Tersangka dan Korban

Misteri kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, mulai terpecahkan. Perselisihan berujung maut tersebut diduga bermula dari komunikasi antara istri sah tersangka dan korban DH.
Operasi Patuh Jaya 2026 Berlanjut: Polisi Bakal Datangi Rumah Pelanggar, Begini Cara Kerjanya

Operasi Patuh Jaya 2026 Berlanjut: Polisi Bakal Datangi Rumah Pelanggar, Begini Cara Kerjanya

Memasuki hari kedua, Selasa (27/10/2026), Operasi Patuh Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya kian intensif. 
Klasemen Akhir Grup G Piala Dunia U-15 2026: Timnas Indonesia U-15 Lanjut ke Mana?

Klasemen Akhir Grup G Piala Dunia U-15 2026: Timnas Indonesia U-15 Lanjut ke Mana?

Timnas Indonesia U-15 meraih hasil yang campur aduk pada Senin (26/10/2026) kemarin. Mereka mengalahkan Burundi namun takluk dari Portugal.
Jebakan CCTV dan Akting Pelaku: Bagaimana Polisi Bongkar Skenario Licik Dugaan Mutilasi Ibu & Anak di Madiun?

Jebakan CCTV dan Akting Pelaku: Bagaimana Polisi Bongkar Skenario Licik Dugaan Mutilasi Ibu & Anak di Madiun?

Kasus pembunuhan sadis disertai dugaan mutilasi terhadap DH (30) dan anaknya, AGF (4), berhasil disingkap oleh tim Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Polda Jatim).
Sampai Geleng-geleng Kepala, Pelatih dan Pemain Persik Kompak Sebut Kekalahan dari Persija Akibat Buruknya Kondisi Lapangan

Sampai Geleng-geleng Kepala, Pelatih dan Pemain Persik Kompak Sebut Kekalahan dari Persija Akibat Buruknya Kondisi Lapangan

Pelatih Persik, Marcos Reina, menyebut bahwa penyebab kekalahan timnya karena buruknya lapangan. Bahkan, perwakilan pemain, Marcelo Djalo sampai geleng kepala.
Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, 2 Pemain Andalan Jepang Terancam Absen di Piala Asia 2027

Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, 2 Pemain Andalan Jepang Terancam Absen di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia berpeluang mendapat keuntungan jelang Piala Asia 2027 setelah dua pemain andalan Jepang, Ayase Ueda dan Tomiyasu, terancam absen akibat cedera.
Nestapa Pemain Andalan John Herdman di Timnas Indonesia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Masih Menghilang dari Klub Liga Inggris

Nestapa Pemain Andalan John Herdman di Timnas Indonesia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Masih Menghilang dari Klub Liga Inggris

Nasib apes dialami salah satu pemain andalan John Herdman di Timnas Indonesia saat juara FIFA ASEAN Cup 2026. Pilar Garuda di lini pertahanan ini masih hilang.
Selengkapnya

Viral