GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Dewan Pers Serahkan Proses Hukum ke Kejagung

Dewan Pers serahkan proses hukum kasus dugaan pemufakatan jahat terkait kasus suap yang melibatkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar ke Kejagung...
Selasa, 22 April 2025 - 17:19 WIB
Konferensi pers Kejagung dan Dewan Pers Soal penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pers serahkan proses hukum kasus dugaan pemufakatan jahat terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng yang melibatkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu diungkap langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terjait tindak pidana maka ini dalah kewenangan penuh Kejagung untuk menindaklanjuti prosesnya, Dewan Pers tidak mau menjadi lembaga yang cawe-cawe terkait prosesnya," katanya.

Sementara untuk menilai pemeritaan, apakah termasuk karya jurnalistk atau bukan, kewenangannya ada di Dewan Pers, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang 40 tahun 1999.

Konferensi pers Kejagung dan Dewan Pers Soal penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV
Konferensi pers Kejagung dan Dewan Pers Soal penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV
Sumber :
  • Tangkapan Layar

 

"Kami sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan, dan masing-masing menjalakan tugasnya ebagaiman mandat yang diberikan Undang-Undang kepada kami," katanya.

Ninik mengatakan, perilaku paa pekerja pers atau urnalistik ditur dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999 terdapat Pasal 6.

"Kalau ada indikasi tindakan-tindakan berupa suap atau penyalahgunaan profesinya ada pengaturan dan itu masuk wilayah etik di Pasal 6 dan 8," katanya.

Dewan Pers akan menilai dua hal, pertama soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran kode etik jurnalistik atau tidak.

Kedua menilai perilaku wartawan apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik wartawan dalam menjalankan tugasnya. 

"Karena pers itu memerlukan dua hal yang harus berjalan seiiring, perusahaan harus professional jurnalisnya juga harus professional. Bekerja secara demokrtis, tidak mencampuradukan opini dan fakta, bekerja dengan standar moral yang tinggi, tidak minta-minta duit, tidak nyuap, dan menggunakan azas praduga tak bersalah," tuturnya.

"Dewan Pers berkewajiban untuk menjaga dan memiliki hak untuk menilai," pungkasnya. (muu)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Imigrasi Jaksel Amankan DJ dan Penari Asing di Kuningan, Diduga Langgar Izin Tinggal

Imigrasi Jaksel Amankan DJ dan Penari Asing di Kuningan, Diduga Langgar Izin Tinggal

Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan DJ dan penari WNA di Kuningan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Keduanya terancam deportasi dan penangkalan.
Politikus Gerindra: MBG Adalah Investasi Masa Depan Indonesia

Politikus Gerindra: MBG Adalah Investasi Masa Depan Indonesia

Menurutnya jika MBG dipahami hanya sebagai belanja rutin pemerintah, maka MBG akan diperlakukan sebagai beban fiskal. 
Sidang Isbat 1 Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini: Cek Jadwal, Link Live Streaming, dan Tahapannya

Sidang Isbat 1 Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini: Cek Jadwal, Link Live Streaming, dan Tahapannya

Melalui sidang ini, pemerintah akan mengumpulkan dan memverifikasi data astronomi serta laporan pemantauan hilal dari berbagai wilayah di Indonesia sebelum menetapkan keputusan resmi. 
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Awal Puasa Segera Dipastikan, Sidang Isbat Hari Ini Jadi Penentu Ramadhan 1447 H

Awal Puasa Segera Dipastikan, Sidang Isbat Hari Ini Jadi Penentu Ramadhan 1447 H

Sidang isbat digelar hari ini untuk menentukan awal Ramadhan 2026. Pemerintah umumkan hasil penetapan 1 Ramadhan 1447 Hijriah malam nanti.

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Legenda AS Roma, Francesco Totti, mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menjalin pembicaraan untuk kembali ke klub sebagai direktur.
Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Ironis, pimpinan pondok pesantren (ponpes), Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga cabuli santriwatinya berusia 19 tahun 25 kali. Hal ini diungkap kuasa hukum
De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

Pelatih kepala Genoa, Daniele De Rossi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan kontroversial yang berujung kartu merah untuk bek Juventus, Pierre Kalulu, dalam Derby d’Italia melawan Inter Milan.
Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal kasus Assayid Bahar bin Smith atau biasa disapa Habib Bahar yang diduga aniaya anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) bernama Rida
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT