News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Empat Warga Filipina Dideportasi dari Papua Usai Langgar Izin Imigrasi, Terkait Kasus Perikanan Ilegal

Empat WN Filipina dideportasi dari Papua usai langgar izin imigrasi. Mereka terkait kasus illegal fishing dan masuk daftar hitam keimigrasian Indonesia.
Senin, 7 Juli 2025 - 16:51 WIB
Empat Warga Filipina Dideportasi dari Papua Usai Langgar Izin Imigrasi, Terkait Kasus Perikanan Ilegal
Sumber :
  • Antara

Papua, tvOnenews.com – Empat warga negara Filipina akan dideportasi dari wilayah Indonesia pada Selasa (7/7/2025) setelah terbukti melakukan pelanggaran administratif keimigrasian. Deportasi dilakukan melalui Bandara Frans Kaisiepo, Biak, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Numfor, Papua.

Kepala Kantor Imigrasi Biak, Jose Rizal, menjelaskan bahwa keempat WNA asal Filipina tersebut telah melanggar ketentuan dokumen administrasi keimigrasian saat berada di wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Besok, Selasa (7/7), keempat warga Filipina ini akan dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Frans Kaisiepo. Mereka telah melanggar aturan administratif keimigrasian yang berlaku," ujar Jose dalam keterangannya di Biak, Senin (7/7/2025).

Masuk Daftar Hitam

Jose menambahkan, pihak Imigrasi Biak akan melaporkan nama-nama keempat nelayan Filipina tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia di masa mendatang.

“Sesuai ketentuan, setiap warga asing yang melanggar aturan administratif dapat dilarang kembali memasuki Indonesia,” tegasnya.

Terkait Kasus Penangkapan Ikan Ilegal

Keempat warga Filipina tersebut sebelumnya terlibat dalam proses hukum sebagai saksi dalam perkara illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal di perairan Biak, Papua.

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak, Muhammad Erwin, membenarkan bahwa proses hukum terhadap keempatnya telah selesai, dan tidak ada lagi kewajiban hukum yang menghalangi proses deportasi.

"Mereka telah menyelesaikan proses persidangan sebagai saksi atas kasus illegal fishing. Karena proses hukumnya sudah selesai, mereka bisa dipulangkan ke negara asal,” jelas Erwin.

Identitas dan Latar Belakang

Empat WN Filipina yang akan dideportasi diketahui memiliki latar belakang sebagai awak kapal. Dua orang, Igot dan Mario, merupakan awak kapal kontainer. Sementara dua lainnya, Noel dan Aci, adalah awak kapal nelayan yang diduga beroperasi di wilayah laut Indonesia tanpa izin resmi.

Meski mereka bukan tersangka utama dalam kasus perikanan ilegal, kehadiran mereka di wilayah Indonesia dengan dokumen yang tidak sah membuat mereka tetap dianggap melanggar hukum keimigrasian.

Pengetatan Pengawasan Maritim

Insiden ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas kapal asing di wilayah perairan Indonesia, khususnya di wilayah timur yang berbatasan langsung dengan negara-negara Pasifik seperti Filipina dan Papua Nugini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perairan Papua, termasuk Biak Numfor, dikenal sebagai kawasan rawan pelanggaran kedaulatan maritim, mulai dari pencurian ikan (illegal fishing), pelanggaran wilayah perairan, hingga penyelundupan barang.

Langkah tegas berupa deportasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kedaulatan maritim dan menegakkan hukum, termasuk melalui kerja sama lintas lembaga antara Imigrasi dan PSDKP. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nyesek! Anak Beruang Ditemukan Menyedihkan usai Kehilangan Induknya Imbas Karhutla, Kini Diselamatkan Relawan

Nyesek! Anak Beruang Ditemukan Menyedihkan usai Kehilangan Induknya Imbas Karhutla, Kini Diselamatkan Relawan

Anak beruang madu bernama Anggun yang ditemukan usai kehilangan induknya di tengah hutan bekas karhutla di Kalimantan kini direhabilitasi oleh BKSDA Kaltim.
Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Maluku dan Nusa Tenggara

Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Maluku dan Nusa Tenggara

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Maluku dan Nusa Tenggara di Bidakara Assembly Hall, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Polisi Ungkap Ada Dua Barang Bukti pada Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Menyeret Betrand Peto

Polisi Ungkap Ada Dua Barang Bukti pada Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Menyeret Betrand Peto

Betrand Peto (BP) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Sabtu, 12 September 2026.
Debut di Panggung Asia, Wonderkid Persib Ikhwan Tanamal Bangga Bantu Maung Bandung Kalahkan FC Seoul di ACL 2

Debut di Panggung Asia, Wonderkid Persib Ikhwan Tanamal Bangga Bantu Maung Bandung Kalahkan FC Seoul di ACL 2

Debut manis ditorehkan bek Persib, Ikhwan Tanamal, di kompetisi Asia. Tiga poin berhasil dibawa pulang setelah Maung Bandung bertandang ke markas FC Seoul.
Duel yang Lama Dinanti, Justin Gaethje Beri Sinyal Siap Lawan Conor McGregor

Duel yang Lama Dinanti, Justin Gaethje Beri Sinyal Siap Lawan Conor McGregor

Juara baru kelas ringan UFC Justin Gaethje masih membuka peluang menghadapi Conor McGregor, meski duel yang telah lama dinanti tersebut belum pernah terwujud.
Kementerian UMKM Fasilitasi Landing Page UMKM Sumatera Bangkit untuk Pemilik Usaha Terdampak Bencana

Kementerian UMKM Fasilitasi Landing Page UMKM Sumatera Bangkit untuk Pemilik Usaha Terdampak Bencana

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memfasilitasi landing page UMKM Sumatera Bangkit untuk memperluas akses pasar dan mendukung pemulihan usaha terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Trending

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK sedang melakukan penelusuran pasca rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp langsung membuat gebrakan setelah resmi menangani Timnas Jerman. Pelatih anyar Die Mannschaft tersebut memanggil 44 pemain untuk UEFA Nations League.
Polsek Mampang Bongkar Kendali Peredaran Narkoba dari Lapas

Polsek Mampang Bongkar Kendali Peredaran Narkoba dari Lapas

Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap seorang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh seseorang yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
8 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret John Herdman Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

8 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret John Herdman Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

8 pemain Timnas Indonesia terancam dicoret pelatih Timnas Indonesia, John Herdman karena cedera jelang FIFA ASEAN Cup 2026, termasuk Jay Idzes dan Mees Hilgers.
Masih Ingat Istri Joni Iskandar? Dulu Keberatan Suaminya Ditembak Polisi, Kini Ditangkap Imbas Edarkan Narkoba

Masih Ingat Istri Joni Iskandar? Dulu Keberatan Suaminya Ditembak Polisi, Kini Ditangkap Imbas Edarkan Narkoba

Apriliani Niken Pratiwi, istri Joni Iskandar, residivis curanmor & narkotika yang pernah protes suami ditembak polisi kini ditangkap akibat peredaran narkoba.
Aturan Baru MBG: Kepala Dapur Wajib Hadir saat Masak, Sekolah Negeri Bisa Menolak

Aturan Baru MBG: Kepala Dapur Wajib Hadir saat Masak, Sekolah Negeri Bisa Menolak

Aturan tersebut disampaikan Sudaryono dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Kepolisian Masih Dalami Kasus Kades di Pasuruan yang Digrebek Berduaan Sama Wanita, Videonya Viral di Medsos

Kepolisian Masih Dalami Kasus Kades di Pasuruan yang Digrebek Berduaan Sama Wanita, Videonya Viral di Medsos

Viral di media sosial dengan video yang memperlihatkan penggrebekan Kepala Desa tengah berduaan dengan wanita. Kasus ini pun didalami Kepolisian.
Selengkapnya

Viral