GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Setor Uang Sitaan ke Negara Rp72 Miliar dan 2.700 Dolar AS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan dari suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke kas negara senilai Rp72 miliar dan 2.700 dolar AS.
Jumat, 8 April 2022 - 11:02 WIB
Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan dari suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke kas negara senilai Rp72 miliar dan 2.700 dolar AS.

"Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp72 miliar dan 2.700 dolar AS yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (8/4/2022)

Uang dari barang bukti perkara Edhy Prabowo dan kawan-kawan itu telah disetorkan ke kas negara oleh Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah.

Ali mengatakan penyetoran uang rampasan itu dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, sebagai salah satu langkah asset recovery atau pemulihan aset.

"KPK terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera, dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," jelasnya.

Edhy Prabowo merupakan terpidana kasus suap terkait perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Edhy divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS, serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2021 menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.

Namun, pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi sembilan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS, serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.

Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Edhy mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022 dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara Edhy menjadi lima tahun dari yang sebelumnya sembilan tahun.

Dalam perkara tersebut, Edhy terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 bersama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjitom, dan perusahaan pengekspor BBL lain. Ant/Ner

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menkum: Terlalu Kecil Bangsa ini Kalau Setiap Kasus Harus Kita “Diskusikan” Berdarah-Darah

Menkum: Terlalu Kecil Bangsa ini Kalau Setiap Kasus Harus Kita “Diskusikan” Berdarah-Darah

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengajak kader HMI untuk melupakan kepentingan sesaat dan kebencian demi kepentingan bangsa.
Berminat Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia, Tristan Gooijer Segera Resmi Susul Joey Pelupessy

Berminat Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia, Tristan Gooijer Segera Resmi Susul Joey Pelupessy

Tristan Gooijer segera menyusul pemain Timnas Indonesia, Joey Pelupessy. Sang bek kanan keturunan Indonesia sebelumnya menyatakan kesediaan untuk dinaturalisasi.
Prancis-Arab Saudi Sepakat Memperluas Investasi Ke-2 Negara

Prancis-Arab Saudi Sepakat Memperluas Investasi Ke-2 Negara

Kunjungan Yang Teramat Mulia Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud, Putra Mahkota dan Perdana Menteri, ke Republik Prancis, Pertemuan Meja Bundar Investasi Prancis-Arab Saudi diselenggarakan pada hari Senin di Paris.
Siap-Siap Level Up! 6 Zodiak Paling Cemerlang Kariernya pada 26 Agustus 2026: Gemini Panen Peluang Emas

Siap-Siap Level Up! 6 Zodiak Paling Cemerlang Kariernya pada 26 Agustus 2026: Gemini Panen Peluang Emas

Memasuki penghujung Agustus 2026, perjalanan karier sejumlah zodiak diprediksi berada dalam fase yang cukup menjanjikan. Apakah kamu termasuk yang bersinar?
Gubernur Pramono Anung Resmikan RS Toto Tentrem, Dorong Layanan Stem Cell di RS DKI Jakarta

Gubernur Pramono Anung Resmikan RS Toto Tentrem, Dorong Layanan Stem Cell di RS DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meresmikan operasional Rumah Sakit Toto Tentrem di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2206).
Dedi Mulyadi Buka-bukaan Soal Isu Loncat Partai dari Gerindra ke PSI

Dedi Mulyadi Buka-bukaan Soal Isu Loncat Partai dari Gerindra ke PSI

Bantahan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi usai menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-6 Partai Demokrat Jawa Barat di Bandung pada Senin (24/8/2026) malam.

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
Stigma "Gotham City" Disebut-sebut Melekat dengan Jakarta Barat, Begini Respons Wali Kota

Stigma "Gotham City" Disebut-sebut Melekat dengan Jakarta Barat, Begini Respons Wali Kota

Stigma "Gotham City" disebut-sebut melekat dengan Jakarta Barat karena dinilai tidak aman seperti kota fiksi yang penuh kejahatan di DC Comics.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Cekikan Ekonomi Amerika ke Iran Makin Kencang, Ini Lima Sektor Baru yang Terkena Sanksi

Cekikan Ekonomi Amerika ke Iran Makin Kencang, Ini Lima Sektor Baru yang Terkena Sanksi

Sanksi baru Amerika Serikat terhadap Iran berfokus pada lima sektor utama ekonomi negara tersebut, seperti penerbangan, pelayaran, teknologi, emas, dan aset digital, kata Menteri Keuangan AS Scott Bessent pada Senin (24/8).
Selengkapnya

Viral