News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menanti 1 Oktober 2031, Saat Setya Novanto Baru Bisa Kembali ke Panggung Politik

Nama Setya Novanto (Setnov) kembali menjadi sorotan publik usai dirinya dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada momentum HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
Senin, 18 Agustus 2025 - 17:28 WIB
Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, resmi menjalani pembebasan bersyarat sejak Sabtu (16/8/2025) dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Nama Setya Novanto (Setnov) kembali menjadi sorotan publik usai dirinya dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada momentum HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).

Mantan Ketua DPR RI ini tersandung kasus korupsi proyek e-KTP dan awalnya divonis 15 tahun penjara. Kemudian, masa hukumannya disunat menjadi 12,5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Teranyar, wacana mengenai potensi kembalinya Setnov ke ranah politik kembali mencuat seiring diskusi soal hak politiknya pasca-pembebasan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) angkat bicara mengenai status hak politik Setya Novanto, khususnya hak untuk menduduki jabatan publik.

Kepala Bagian Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, ada pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

“Dalam putusan pengadilan Peninjauan Kembali Nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 atas nama Setya Novanto, pidana tambahan berbunyi: Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” ungkap Rika saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).

Berdasarkan data Ditjenpas, Setya Novanto dijadwalkan selesai menjalani masa pembebasan bersyarat (PB) pada 1 April 2029. Maka, sesuai dengan amar putusan tersebut, masa pencabutan hak politik akan berlaku hingga 1 Oktober 2031.

Dengan demikian, meski secara administratif bisa keluar dari lapas Sukamiskin lebih awal melalui skema pembebasan bersyarat, mantan politisi Partai Golkar itu tetap tidak dapat menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan setelah pembebasan bersyarat berakhir.

Arti 'Tidak Bisa Menduduki Jabatan Publik'?

Arti “menduduki jabatan publik” termasuk menjadi pejabat negara, pejabat legislatif, dan pejabat yang dipilih melalui pemilu atau ditunjuk oleh negara.

Artinya, selama masa pencabutan hak itu berlaku, Setya Novanto tidak dapat menjadi calon anggota legislatif, mencalonkan diri dalam pemilu, atau menduduki jabatan di institusi negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun demikian, tidak ada larangan eksplisit dalam putusan tersebut terkait aktivitas politik secara umum, seperti memberikan dukungan atau pendapat politik.

Pembatasan hanya berlaku pada jabatan formal di pemerintahan atau lembaga publik.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penipuan Rekrutmen ASN di Pemkab Gresik, Korban akan Didampingi untuk Menempuh Jalur Hukum

Penipuan Rekrutmen ASN di Pemkab Gresik, Korban akan Didampingi untuk Menempuh Jalur Hukum

Kasus ini terungkap saat 9 orang korban mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Gresik pada 6 April 2026 dengan membawa dokumen yang diduga sebagai SK pengangkatan PNS dan PPPK.
Gara-gara Dicecar KDM, Perawat RSHS yang Diduga Nyaris Tukar Bayi Kini Terancam Dicopot Permanen

Gara-gara Dicecar KDM, Perawat RSHS yang Diduga Nyaris Tukar Bayi Kini Terancam Dicopot Permanen

Seorang ibu, Nina Saleha, hampir kehilangan bayinya usai diduga terjadi kelalaian dari oknum perawat saat proses kepulangan pasien. Dedi Mulyadi turun tangan.
Presiden Prabowo Apresiasi Jawa Tengah Pesan Bus Listrik Produksi PT VKTR Sakti Industries di Magelang

Presiden Prabowo Apresiasi Jawa Tengah Pesan Bus Listrik Produksi PT VKTR Sakti Industries di Magelang

Presiden Prabowo Subianto meresmikan pabrik perakitan kendaraan listrik komersial PT VKTR Sakti Industries (VKTS) di Kabupaten Magelang, Kamis (9/4/2026).
Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Disorot Dedi Mulyadi, Perawat Terancam Sanksi Berat

Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Disorot Dedi Mulyadi, Perawat Terancam Sanksi Berat

Dedi Mulyadi (KDM) menyoroti soal kasus seorang ibu yang nyaris kehilangan bayinya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Perawat terancam sanksi berat.
Tiba-tiba Ada Bisikan, Suara Hati Seorang Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung kepada Dedi Mulyadi

Tiba-tiba Ada Bisikan, Suara Hati Seorang Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung kepada Dedi Mulyadi

Pengakuan seorang ibu di RSHS Bandung kepada Dedi Mulyadi soal firasat dan 'bisikan' yang menyelamatkan bayinya yang nyaris dibawa orang tak dikenal.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Selengkapnya

Viral