Partai Buruh Siap Gugat ke MKD, Targetkan Eko Patrio hingga Ahmad Sahroni Dipecat dari Anggota DPR RI
- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memastikan pihaknya bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melaporkan sejumlah anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya masing-masing ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (3/9/2025).
Menurut Said, status nonaktif yang diberikan kepada para legislator tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam ketentuan MKD.
“Pengertian non-aktif itu kan enggak ada di undang-undang MKD. Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu,” kata Said kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
Ia menegaskan, MKD harus menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap anggota DPR yang telah menimbulkan kegaduhan di publik.
“Jadi nanti biar MKD yang memutuskan apa sanksi yang diberikan kepada anggota DPR. (Harapannya) ya diberhentikan saja lah, kan menimbulkan huru-hara ya,” tegasnya.
Diketahui, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan partainya masing-masing buntut pernyataan yang menuai polemik di tengah masyarakat.
Dari Partai Nasdem ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari Partai Amanat Nasional (PAN) terdapat Eko Patrio dan Uya Kuya, sementara Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir. (agr/raa)
Load more