Hendri Satrio: MK Mesti Respons Perpol Polisi di Jabatan Sipil Agar Rakyat Paham
- Istimewa
Oleh karena itu, kata Hensat, MK melalui juru bicaranya harus memperjelas tafsir dari Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Sehingga hal ini tidak menimbulkan misintrepretasi yang merugikan rakyat maupun Polri. Komunikasi Publik Lembaga dan Pejabat Negara harus diperbaiki agar multitafsir dalam penerimaan pesan tentang kebijakan tidak terjadi lagi.
“Jadi kalau memang Kapolri tak melanggar ya MK mesti bilang tak melanggar, demikian pula sebaliknya, kalau melanggar ya katakan melanggar,” tegasnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Dalam aturan yang diteken Listyo pada 9 Desember itu, ada 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif. Pasal 3 aturan itu menyatakan pelaksanaan tugas Anggota Polri pada jabatan di dalam dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi; dan Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia. (rpi)
Load more