News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
Jumat, 2 Januari 2026 - 09:48 WIB
Ilustrasi demo
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2025).

Sementara, KUHAP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 November 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang

"Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," ucap Puan kepada wartawan.

Pasal-pasal kontroversial KUHP baru

Pasal penghinaan presiden

KUHP baru mengatur ancaman bagi aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan kepada aparat kepolisian. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 256 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden

KUHP baru juga memberikan ancaman pidana bagi pernyataan yang dianggap menghina presiden atau wakil presiden. Namun, ancaman pidana merupakan kategori delik aduan yang hanya bisa ditindaklanjuti lewat aduan langsung dari presiden atau wakil presiden.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 217-240, yang berbunyi:

"dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun".

Larangan menyebarkan ajaran marxisme-leninisme

Pasal 188 KUHP melarang setiap orang untuk mengajarkan atau menyebarkan ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme. Yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan hukum pidana 4 tahun penjara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal itu juga disorot organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pasal larangan ajaran marxisme disorot karena dinilai tak jelas, sebab selama ini materi itu sudah diajarkan di kampus.

"Setiap orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan atau melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemerintah Indonesia Akui Dana Pemulihan Hunian Korban Bencana Aceh Belum Cair, Ini Alasannya

Pemerintah Indonesia Akui Dana Pemulihan Hunian Korban Bencana Aceh Belum Cair, Ini Alasannya

Pemerintah Indonesia mengaku belum dapat sepenuhnya mencairkan dana pemulihan hunian terhadap kobran bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh.
Heboh Hotman Paris Bongkar Podcaster Ternama yang Jago Selingkuh, Suka Undang Korban Perselingkuhan

Heboh Hotman Paris Bongkar Podcaster Ternama yang Jago Selingkuh, Suka Undang Korban Perselingkuhan

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkap ada sosok podcaster atau pemilik podcast ternama tukang selingkuh. Sosoknya sering mengundang korban perselingkuhan.
Tak Gentar di Asia, Bojan Hodak Blak-blakan Minta Jadwal Liga Diubah

Tak Gentar di Asia, Bojan Hodak Blak-blakan Minta Jadwal Liga Diubah

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, meminta Operator Liga Indonesia, PT I.League, untuk melakukan penyesuaian jadwal pertandingan BRI Super League 2025/2026 demi mendukung persiapan tim menghadapi babak 16 Besar AFC Champions League Two (ACL Two).
Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Pindah Agensi, Karier di Eropa Jadi Babak Baru?

Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Pindah Agensi, Karier di Eropa Jadi Babak Baru?

Bek timnas Indonesia, Mees Hilgers, resmi berpindah agensi. Pemain berusia 24 tahun tersebut kini bergabung dengan Lian Sports, agensi yang juga menaungi dua pemain Liverpool, yakni Milos Kerkez dan Federico Chiesa.
Usut Tewasnya Satu Keluarga di Warakas Jakut, Polisi Periksa Enam Saksi

Usut Tewasnya Satu Keluarga di Warakas Jakut, Polisi Periksa Enam Saksi

Polisi masih mengusut tewasnya satu keluarga yang terdiri dari ibu berinisial SS (50), dan dua anaknya berinisial Afiah (27), dan AAAJ (13), serta satu anak lainnya berinisial ASJ (22) yang masih dirawat di rumah sakit, di Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/1/2026).
Keputusan Kontroversial Arne Slot, Bintang Liverpool Florian Wirtz Ternyata Belum Fit

Keputusan Kontroversial Arne Slot, Bintang Liverpool Florian Wirtz Ternyata Belum Fit

Pelatih Liverpool, Arne Slot, mengungkapkan alasan di balik keputusannya menarik keluar Florian Wirtz lebih awal pada laga pekan ke-19 Liga Inggris 2025/2026 kontra Leeds United di Stadion Anfield, Jumat (2/12/2025) WIB, yang berakhir imbang 0-0.

Trending

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Usut Tewasnya Satu Keluarga di Warakas Jakut, Polisi Periksa Enam Saksi

Usut Tewasnya Satu Keluarga di Warakas Jakut, Polisi Periksa Enam Saksi

Polisi masih mengusut tewasnya satu keluarga yang terdiri dari ibu berinisial SS (50), dan dua anaknya berinisial Afiah (27), dan AAAJ (13), serta satu anak lainnya berinisial ASJ (22) yang masih dirawat di rumah sakit, di Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/1/2026).
Pemerintah Indonesia Akui Dana Pemulihan Hunian Korban Bencana Aceh Belum Cair, Ini Alasannya

Pemerintah Indonesia Akui Dana Pemulihan Hunian Korban Bencana Aceh Belum Cair, Ini Alasannya

Pemerintah Indonesia mengaku belum dapat sepenuhnya mencairkan dana pemulihan hunian terhadap kobran bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh.
Tak Gentar di Asia, Bojan Hodak Blak-blakan Minta Jadwal Liga Diubah

Tak Gentar di Asia, Bojan Hodak Blak-blakan Minta Jadwal Liga Diubah

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, meminta Operator Liga Indonesia, PT I.League, untuk melakukan penyesuaian jadwal pertandingan BRI Super League 2025/2026 demi mendukung persiapan tim menghadapi babak 16 Besar AFC Champions League Two (ACL Two).
Heboh Hotman Paris Bongkar Podcaster Ternama yang Jago Selingkuh, Suka Undang Korban Perselingkuhan

Heboh Hotman Paris Bongkar Podcaster Ternama yang Jago Selingkuh, Suka Undang Korban Perselingkuhan

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkap ada sosok podcaster atau pemilik podcast ternama tukang selingkuh. Sosoknya sering mengundang korban perselingkuhan.
Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Pindah Agensi, Karier di Eropa Jadi Babak Baru?

Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Pindah Agensi, Karier di Eropa Jadi Babak Baru?

Bek timnas Indonesia, Mees Hilgers, resmi berpindah agensi. Pemain berusia 24 tahun tersebut kini bergabung dengan Lian Sports, agensi yang juga menaungi dua pemain Liverpool, yakni Milos Kerkez dan Federico Chiesa.
Keputusan Kontroversial Arne Slot, Bintang Liverpool Florian Wirtz Ternyata Belum Fit

Keputusan Kontroversial Arne Slot, Bintang Liverpool Florian Wirtz Ternyata Belum Fit

Pelatih Liverpool, Arne Slot, mengungkapkan alasan di balik keputusannya menarik keluar Florian Wirtz lebih awal pada laga pekan ke-19 Liga Inggris 2025/2026 kontra Leeds United di Stadion Anfield, Jumat (2/12/2025) WIB, yang berakhir imbang 0-0.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT