Blak-Blakan, Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Sudah Mengetahui Laptop Chromebook Bermasalah
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady mengungkapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sudah mengetahui jika laptop Chromebook bermasalah.
Pengadaan laptop Chromebook yang kini menjerat Nadiem dalam dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2020.Â
JPU mengatakan, pada 21 Februari 2020, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief atau Ibam memaparkan masalah laptop Chromebook kepada Nadiem.
"Pemaparan salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI," ungkap JPU saat sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Ibam kemudian mengatakan kepada Nadiem bahwa computer berbasis sistem operasi Windows (Windows OS) masih dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
Mendengar pemaparan itu, Nadiem justru mengatakan "You must trust the giant", bermaksud bahwa Ibam dan timnya harus percaya pada produk Google.
Adapun pemaparan yang dilakukan Ibam itu dilakukan setelah ia serta Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari bertemu pihak Google.
Pertemuan dengan Google tersebut membahas soal spesifikasi teknis laptop Chromebook.
Diketahui, dalam dugaan korupsi laptop Chromebook ini, Nadiem didgua telah merugikan negara senilai Rp2,18 triliun.
Selain Nadiem, tiga orang lainnya yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan menjadi tersangka kasus yang sama.
Adapun Jurist Tan hingga saat ini masih buron, sementara tiga tersangka lainnya sudah menjalani sidang.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. (ant/iwh)
Load more