Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Produk dan Treatment Kecantikan, Polda Metro Jaya Bakal Gali Ini
- Adinda Ratna Safira-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Dokter Richard Lee menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, pada Rabu (7/1/2026).
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP M. Ardila Amry mengatakan dalam hal ini yang bersangkutan akan didalami soal tindak pidana yang dipersangkakan.
“Terkait TP yang dipersangkakan, tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen,” kata Ardila, kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Ardila menerangkan tersangka dijadwalkan pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB.
Adapun dalam hal ini tersangka telah memenuhi panggilan pemeriksaan dengan didampingi seorang pria di belakangnya.
Sementara itu, Ardila menyebutkan dalam perkara ini pihak pelapor, yakni Doktif juga telah dilakukan pemeriksaan.
Namun, tidak dijelaskan secara detail mengenai waktu dan pendalamannya.
“Doktif selaku pelapor sudah diperiksa,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka usai adanya pelayangan laporan dari Doktif Samira Farahnaz terkait produk dan treatment kecantikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menerangkan pelapor dalam kasus ini, yaitu kuasa hukum S berinisial HH.
“Dengan pelapor inisial HH sebagai kuasa hukum di mana korbanya adalah saudari S. Yang melaporkan terlapor adalah saudara RL,” jelas Reonald, dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Adapun pelayangan laporan telah teregister dengan Nomor: LP/B/7317/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Desember 2024 dengan terlapor Richard Lee.
Reonald mengatakan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan pada 15 Desember 2025.
“Dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald. (ars/nsi)
Load more