Terungkap! Produk Overclaim di Kasus dr Richard Lee Pernah Ditarik BPOM
- YouTube/drRichardLee
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kasus ini berawal dari laporan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif) setelah serangkaian temuan terhadap sejumlah produk kecantikan milik dokter Richard Lee.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan, laporan bermula dari pembelian produk oleh pelapor melalui marketplace, yang kemudian ditemukan tidak sesuai dengan klaim maupun standar keamanan.
Sedikitnya ada tiga produk yang menjadi dasar laporan ke polisi di kasus dokter Richard Lee:
White Tomato
Dibeli pada 12 Oktober dengan harga Rp670.000. Namun, setelah dicek, dalam komposisi produk tersebut disebut tidak ditemukan kandungan white tomato sebagaimana yang diklaim.
"Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata, di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato," ujar Reonald.
DNA Salmon
Dibeli pada 23 Oktober seharga Rp1.032.700. Produk ini diduga sudah tidak steril karena tidak memiliki tutup dan kemasannya disebut dikemas ulang.
Miss V Stem Cell by Athena Group
Dibeli pada 2 November dengan harga Rp922.000. Dari hasil pengecekan, produk ini diduga merupakan hasil repacking dari produk lain bernama REQ PINK.
"Ternyata produk tersebut repacking dari produk REQ PINK," kata Reonald.
Atas temuan tersebut, Doktif melalui kuasa hukumnya melaporkan dokter Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember.
"Pemanggilan tersangka tanggal 23 Desember, namun tidak hadir, dan bersedia hadir tanggal 7 besok," tutur Reonald.
Pada Maret 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sempat menarik izin edar (NIE) produk WT yang memiliki NIE POM SD211330691 yang diklaim mengandung white tomato.
BPOM menarik izin edar produk yang diproduksi PT Imedco Djaja dan diedarkan CV Athena Mandiri Group karena melakukan pelanggaran label. CV Athena Mandiri Group sendiri adalah perusahaan milik dokter Richard Lee.
"Pelanggaran relabelling (mengubah penandaan) dilakukan dengan menambahkan stiker bergambar tomat putih dan tulisan “White Tomato”, sedangkan dalam komposisi produk tidak mengandung ekstrak white tomato," tulis BPOM dalam keterangan resmi.
Lalu, BPOM juga mendapati bahwa produk suplemen kesehatan WT Produk juga diedarkan dan diiklankan secara berlebihan (overclaim). Padahal pada saat didaftarkan ke BPOM klaim yang disetujui adalah membantu memelihara kesehatan kulit.
"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap beberapa peraturan karena berpotensi memberikan informasi menyesatkan dan membohongi publik," kata BPOM.
Selain itu, BPOM juga mencatat produk lain seperti Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena) pada 13 November 2024, bersama dengan 13 produk lain yang tidak sesuai ketentuan. Didaftarkan sebagai kosmetik, tetapi dalam praktiknya digunakan seperti obat karena menggunakan jarum suntik atau microneedle.
Mengacu Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, kosmetik dipastikan hanya boleh digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk fungsi perawatan, seperti rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, hingga gigi dan bau badan.
BPOM mengatakan, penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.
"Oleh sebab itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya," ujar BPOM. (nba)
Load more