Soroti Masalah Kuota Haji Tambahan, Komisi Fatwa MUI Tegaskan Keselamatan Jemaah Lebih Utama Ketimbang Mengurangi Antrean
- MUI
Dalam perspektif yang lebih luas, prinsip hifdzun nafs dalam penyelenggaraan haji merupakan bagian dari maqashid syariah, yakni tujuan utama syariat Islam untuk menghadirkan kemaslahatan bagi umat.
Prinsip tersebut, dalam hukum modern, sejalan dengan asas hukum latin dikenal sebagai "solus populi supra lex esto", yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Dalam kondisi darurat, perlindungan jiwa menjadi pertimbangan utama, bahkan di atas aturan formal.
Prinsip ini pula yang kerap ditekankan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50.
"Jadi tidak sedikit pun ada pertimbangan rente atau feedback. Satu-satunya pertimbangan adalah hifdzunnafs, mengingat alasan teknis yang tidak mudah dengan waktu yang singkat," kata Yaqut dalam Channel Podcast Ruang Publik beberapa waktu lalu.
Setelah ditelaah lebih lanjut, kebijakan tersebut juga memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam regulasi itu, kewenangan penetapan kuota haji tambahan memang melekat pada Menteri Agama.
Yaqut merujuk pada Pasal 9 yang memberikan ruang diskresi kepada menteri dalam menetapkan kuota tambahan. Pasal tersebut menjadi dasar hukum pengambilan kebijakan terkait pengelolaan kuota haji.
"Maka saya ambil keputusan ini karena saya meyakini tidak melanggar hukum dan undang-undang. Pertimbangan utama adalah menjaga keselamatan jemaah," tegasnya, seraya mempertanyakan minimnya perhatian publik terhadap keberadaan pasal tersebut. (rpi)
Load more