News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sahroni Ingatkan KPK: Yaqut Jangan Sampai Kabur Usai Jadi Tahanan Rumah

Ahmad Sahroni ingatkan KPK agar Yaqut tidak kabur usai jadi tahanan rumah, soroti pengawasan dan transparansi keputusan penahanan.
Minggu, 22 Maret 2026 - 20:05 WIB
Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai perhatian serius dari DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni secara tegas mengingatkan agar langkah tersebut tidak berujung pada risiko pelarian.

Menurut Sahroni, KPK memang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan status penahanan seorang tersangka. Namun, ia menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara ketat agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang penting jangan sampai kabur dan hilang saja. Kalau itu terjadi, yang rusak bukan hanya kasusnya, tapi juga institusi KPK,” ujar Sahroni, Minggu (22/3/2026).

Kewenangan KPK Tetap Dihormati

Sahroni menyampaikan bahwa keputusan pengalihan penahanan dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah merupakan bagian dari kewenangan internal KPK. Meski demikian, ia secara pribadi menilai bahwa penahanan di rutan seharusnya tetap menjadi pilihan utama.

Ia menegaskan bahwa KPK tentu memiliki pertimbangan hukum dan teknis yang tidak sepenuhnya diketahui publik. Oleh karena itu, DPR tetap menghormati keputusan tersebut, selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Mestinya ditahan di rutan, tapi kembali lagi, yang paling memahami aturan dan sikap adalah internal KPK,” katanya.

Permohonan Keluarga Jadi Alasan Pengalihan

Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Permintaan tersebut diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa permohonan tersebut menjadi dasar pertimbangan penyidik dalam mengambil keputusan. Namun, pihak KPK tidak merinci alasan spesifik yang diajukan keluarga.

Permohonan itu kemudian dikabulkan dua hari setelahnya, tepatnya pada Kamis malam, 19 Maret 2026. Sejak saat itu, Yaqut resmi menjalani masa penahanan di rumah.

Dasar Hukum dan Pengawasan Ketat

KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan ini tidak dilakukan sembarangan. Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Selain itu, KPK juga memastikan bahwa status tahanan rumah bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.

“Selama menjalani pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.

DPR Minta Transparansi dan Akuntabilitas

Langkah KPK ini tidak hanya mendapat sorotan dari Sahroni, tetapi juga memunculkan dorongan dari sejumlah anggota DPR agar lembaga antirasuah tersebut lebih transparan dalam menjelaskan alasan pengalihan penahanan.

Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama dalam kasus yang melibatkan tokoh publik dengan posisi strategis seperti mantan Menteri Agama.

Selain itu, pengawasan terhadap tahanan rumah juga menjadi perhatian utama. DPR berharap tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk menghindari proses hukum.

Risiko dan Tanggung Jawab KPK Dipertaruhkan

Pernyataan Sahroni mencerminkan kekhawatiran bahwa pengalihan penahanan bisa menjadi preseden yang berisiko jika tidak diikuti pengawasan maksimal.

Dalam konteks ini, KPK tidak hanya dituntut menjalankan proses hukum, tetapi juga menjaga kredibilitas sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan tegas terhadap tindak pidana korupsi.

Jika terjadi pelanggaran, seperti tersangka melarikan diri, dampaknya tidak hanya pada kasus yang sedang berjalan, tetapi juga terhadap kepercayaan publik secara luas.

Pengingat Keras untuk Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi ujian bagi KPK dalam menyeimbangkan aspek kemanusiaan dan penegakan hukum. Di satu sisi, permohonan keluarga dapat menjadi pertimbangan. Namun di sisi lain, prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap harus dijaga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ahmad Sahroni pun kembali menegaskan bahwa langkah pengalihan penahanan harus diikuti dengan tanggung jawab penuh dari KPK.

“Jangan sampai keputusan ini justru menimbulkan masalah baru. Pengawasan harus benar-benar ketat,” tegasnya. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menteri ESDM: Program E20 Butuh 4 Juta Kiloliter Etanol

Menteri ESDM: Program E20 Butuh 4 Juta Kiloliter Etanol

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia program mandatori campuran etanol dengan bensin atau bioetanol 20 persen (E20) membutuhkan 4 juta kiloliter (KL) etanol.
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Kick Off Babak 32 Besar, Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Tanpa VPN dan Link Ilegal

Kick Off Babak 32 Besar, Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Tanpa VPN dan Link Ilegal

Total 16 pertandingan di babak 32 besar ini akan digelar hingga Sabtu, 4 Juli 2026 mendatang untuk memperebutkan slot di babak 16 besar Piala Dunia 2026. 
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Afrika Selatan Vs Kanada

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Afrika Selatan Vs Kanada

Pertandingan Afrika Selatan kontra Kanada di Grup A Piala Dunia 2026 akan berlangsung di Stadion SoFi, Inglewood, California, Amerika Serikat (AS), Senin (29/6/2026) pukul 02.00 WIB.
Sempat Viral Dahulu Sebelum Tertangkap, DPRD Beri Respons Menohok ke Polda Jabar Usai Tangkap Taufik Hidayat

Sempat Viral Dahulu Sebelum Tertangkap, DPRD Beri Respons Menohok ke Polda Jabar Usai Tangkap Taufik Hidayat

Kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap wanita berinisial YTR (29) oleh pria bernama Taufik Hidayat terus mneyita perhatian publik akibat kekejihannya.
Tampung Aspirasi Masyarakat, Presiden Prabowo: Lewat TikTok Atau Media Sosial Saya Segera Tindaklanjuti

Tampung Aspirasi Masyarakat, Presiden Prabowo: Lewat TikTok Atau Media Sosial Saya Segera Tindaklanjuti

Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan tak menutup diri untuk menampung beelrbgai aspirasi dari masyarakat.

Trending

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Afrika Selatan Vs Kanada

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Afrika Selatan Vs Kanada

Pertandingan Afrika Selatan kontra Kanada di Grup A Piala Dunia 2026 akan berlangsung di Stadion SoFi, Inglewood, California, Amerika Serikat (AS), Senin (29/6/2026) pukul 02.00 WIB.
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Menteri ESDM: Program E20 Butuh 4 Juta Kiloliter Etanol

Menteri ESDM: Program E20 Butuh 4 Juta Kiloliter Etanol

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia program mandatori campuran etanol dengan bensin atau bioetanol 20 persen (E20) membutuhkan 4 juta kiloliter (KL) etanol.
Kick Off Babak 32 Besar, Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Tanpa VPN dan Link Ilegal

Kick Off Babak 32 Besar, Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Tanpa VPN dan Link Ilegal

Total 16 pertandingan di babak 32 besar ini akan digelar hingga Sabtu, 4 Juli 2026 mendatang untuk memperebutkan slot di babak 16 besar Piala Dunia 2026. 
Sempat Viral Dahulu Sebelum Tertangkap, DPRD Beri Respons Menohok ke Polda Jabar Usai Tangkap Taufik Hidayat

Sempat Viral Dahulu Sebelum Tertangkap, DPRD Beri Respons Menohok ke Polda Jabar Usai Tangkap Taufik Hidayat

Kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap wanita berinisial YTR (29) oleh pria bernama Taufik Hidayat terus mneyita perhatian publik akibat kekejihannya.
Tampung Aspirasi Masyarakat, Presiden Prabowo: Lewat TikTok Atau Media Sosial Saya Segera Tindaklanjuti

Tampung Aspirasi Masyarakat, Presiden Prabowo: Lewat TikTok Atau Media Sosial Saya Segera Tindaklanjuti

Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan tak menutup diri untuk menampung beelrbgai aspirasi dari masyarakat.
Cucu Bung Karno Prihatin Atas Dugaan BEM UBK Terima Suap, Mencoreng Integritas Mahasiswa

Cucu Bung Karno Prihatin Atas Dugaan BEM UBK Terima Suap, Mencoreng Integritas Mahasiswa

Ia mengaku sejak ibundanya wafat pada 2021, dirinya tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan kampus maupun Yayasan Pendidikan Soekarno yang menaungi UBK.
Selengkapnya

Viral